Tuesday, September 15, 2015

Islam Memberiakan Solusi


            Syariat Islam adalah solusi yang tepat disetiap problematika. Ketika dalam pembahasan kemarin Allah dan Rasul melarang berzina, pemerkosa, pencuri, perampok dan berbagai kriminalitas lainnya. Lantas bagaimana jika larangan tersebut terlanggar. Hukuman bagi pemerkosa dalam Islam dirajam sudah final, begitu juga nyawa dan dibawas dengan nyawa. Perampokan dan pencurian adalah dosa besar dan harus di potong tangannya.
            Maka dari pejelasan sekilas saja diatas sudah jelas terlihat hokum Islam barbar begitulah kata misionaris. Kita tidak berdebat dulu terlalu panjang, sebut saja contoh pembahasan kemarin yang melarang zina dan hukumannya terdapat dalam hadits dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.
            Jelas sangat bagi penzina hukumannya. Dalam hadits diatas. Jika berbicara dengan orang Islam hadits diatas sudah cukup. Tanpa harus memberikan penjelasan pajang lebar. Namun diantara kita mungkin ada yang belum maksud kenapa begitu keras hukumannya. Pertanyaannya jika hukuman ini ditegakkan secara adil, kira akan terjadi perzinahan. Tentu jawaban tidak yang berani, maka dari itu hokum Islam ini adalah solusi atasi agar orang tidak zina.
            Hukuman bagi pelaku pemerkosa, boleh tanyakan kepada semua orang hukuman apa yang cocok untuk menghukum bagi yang pemerkosa ibunya. Tentu jawabannya akan beragam penulis pernah membuat polling di sebuah grup facebook dan hasilnya ada yang mengatakan akan mengantungkannya, ada yang mengatakan akan membunuhnya, akan menembak dan ada yang mengatakan akan menyiksanya sampai mati. Jika pemerkosa Istri atau ibu anda, anda sangat berambisi untuk menghabisinya dan kenapa pada orang lain anda tidak mengatakan demikian dan malah anda mengatakan hukuman itu adalah babar. Mengapa mesti ada standar ganda.
            AS mempunyanyi tingkat pemerkosaan tingkat ternggi, pada tahun 1990 FBI mengatakan rata-rata pemerkosa 1756 kasus. Dalam laporan lain 1900 kasus terjadi tiap hari pada tahun 1992-1993. Dimungkinkan orang AS akan lebih berani lagi pada tahun-tahun berikutnya. Dalam juga di jelaskan mengenai cara agar tidak terjadi pemerkosaan dan pezinaan. Dalam Al-Qur’an Allah menjelaskan: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.  Al Ahzab: 59)  
                Al-Qur’an jelas mengatakan wajib berhijab bagi perempuan agar dikenal sebagai wanita terhormat dan mencegah dari pelecehan seksual dan sebagainya. Sebagai contoh, misalnya ada dua saudara kembar yang kedua-duannya cantik, namun yang satu memakai rok mini dan yang satu lagi memakai pakaian syariah. Manakah yang akan diganggu jika bertemu dengan para pemuda berandalan? Ini tentu saja yang akan digoda adalah yang memakai rok mini, karena secara tidak langsung itu undangan bagi lawan jenis untuk diganggu dan dilecehkan.
            Jika syariat Islam ditegakkan di AS, setiap bertemu lawan jenis mereka akan menundukkan pandangannya akan kah terjadi perzinaan dan setiap wanita menggunakan pakaian syar’I serta hukuman mati bagi pemerkosa akan kah terjadi pemerkosaan berikutnya. Jika hukuman syariah digunakan diseluruh belahan dunia tentu akan positif menurunkan akan pemerkosaan dan perzinaan.
            Mengenai syariat Islam bagi pencuri/perampok potong tangan, Al-Qur’an yang artinya “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) dan Rasulullah . Bersabda: “memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas.” (Shahih Muslim No.3189).
            Mari kita analisa mengenai hukuman diatas apakah syariah adalah kejam dan akan menambah orang-orang untuk cacat. Amerika Serikat (AS) dianggap Negara palig maju didunia, tapi sayangnya Negara tersebut memiliki tingkat kejahatan tertinggi didunia dalam hal perampokkan dan pencurian. Seandai di Negara tersebut diberlakukan Syari’at Islam, setiap orang mengeluarkan zakat 2,5% bagi orang yang menyimpan hartanya dan mencapai nisab dalam kurun waktu satu tahun. Selanjutnya setiap pencuri dan perampok dipotong tangan kira-kira angka pencurian dan perampokan akan bertambah atau akan menurun. Diberlakukan hukuman tegas ini juga akan menyurutkan niat calon perampok.
            Saya sepakat bahwa pencurian di dunia begitu besar hingga anda akan memotong tangan semua pencuri, akan ada puluhan ribu orang yang kehilangan tangan. Tetapi jika anda menerapkan hukuman ini, angka pencurian akan turun seketika. Calon perampok akan ciut, karena hukuman yang akan menimpanya. Akan juga menyurutkan para perampok lain untuk mundur dari perampok dan bahkan bubar. Karena itu hanya beberapa orang saja yang dipotong tangan yang lain berjuta-juta orang akan damai tanpa takut dirampok. Hukuman ini ditegakkan di Negara Arab dan sangat jelas bukti disana jarang terjadi, bahkan tidak pernah ada orang yang merampok, lihat saja waktu musim Haji yang begitu banyak orang-orang berdatangan kesana apakah ada yang dirampok. Dengan demikian, syariat Islam solusi praktis dan mempunyai hasil.
            Pencuri di Potong tangan tidak berlaku bagi orang yang kelaparan dan hanya mencuri sepotong roti. Orang-orang miskin adalah tanggung jawab Negara dan mereka mendapatkan zakatnya. Jadi tidak semua pencuri boleh dipotong tangan, kecuali memenuhi syarat sebagaimana yang terdapat didalam hadits diatas. Maka analisa diatas jelas sudah bahwa Islam adalah selain ada pelarangan juga memberikan solusi untuk larang itu tidak dilakukan.


Pembahasan Selanjutnya: Psy War

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: