Syariat
Islam adalah solusi yang tepat disetiap problematika. Ketika dalam pembahasan
kemarin Allah dan Rasul melarang berzina, pemerkosa, pencuri, perampok dan
berbagai kriminalitas lainnya. Lantas bagaimana jika larangan tersebut
terlanggar. Hukuman bagi pemerkosa dalam Islam dirajam sudah final, begitu juga
nyawa dan dibawas dengan nyawa. Perampokan dan pencurian adalah dosa besar dan
harus di potong tangannya.
Maka
dari pejelasan sekilas saja diatas sudah jelas terlihat hokum Islam barbar begitulah
kata misionaris. Kita tidak berdebat dulu terlalu panjang, sebut saja contoh pembahasan
kemarin yang melarang zina dan hukumannya terdapat dalam hadits dari Ubadah
Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah
(hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka
berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda
berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat
Muslim.
Jelas
sangat bagi penzina hukumannya. Dalam hadits diatas. Jika berbicara dengan orang
Islam hadits diatas sudah cukup. Tanpa harus memberikan penjelasan pajang
lebar. Namun diantara kita mungkin ada yang belum maksud kenapa begitu keras
hukumannya. Pertanyaannya jika hukuman ini ditegakkan secara adil, kira akan
terjadi perzinahan. Tentu jawaban tidak yang berani, maka dari itu hokum Islam
ini adalah solusi atasi agar orang tidak zina.
Hukuman
bagi pelaku pemerkosa, boleh tanyakan kepada semua orang hukuman apa yang cocok
untuk menghukum bagi yang pemerkosa ibunya. Tentu jawabannya akan beragam
penulis pernah membuat polling di sebuah grup facebook dan hasilnya ada yang
mengatakan akan mengantungkannya, ada yang mengatakan akan membunuhnya, akan
menembak dan ada yang mengatakan akan menyiksanya sampai mati. Jika pemerkosa
Istri atau ibu anda, anda sangat berambisi untuk menghabisinya dan kenapa pada
orang lain anda tidak mengatakan demikian dan malah anda mengatakan hukuman itu
adalah babar. Mengapa mesti ada standar ganda.
AS
mempunyanyi tingkat pemerkosaan tingkat ternggi, pada tahun 1990 FBI mengatakan
rata-rata pemerkosa 1756 kasus. Dalam laporan lain 1900 kasus terjadi tiap hari
pada tahun 1992-1993. Dimungkinkan orang AS akan lebih berani lagi pada
tahun-tahun berikutnya. Dalam juga di jelaskan mengenai cara agar tidak terjadi
pemerkosaan dan pezinaan. Dalam Al-Qur’an Allah menjelaskan: “Hai Nabi,
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Al-Qur’an jelas
mengatakan wajib berhijab bagi perempuan agar dikenal sebagai wanita terhormat
dan mencegah dari pelecehan seksual dan sebagainya. Sebagai contoh, misalnya
ada dua saudara kembar yang kedua-duannya cantik, namun yang satu memakai rok
mini dan yang satu lagi memakai pakaian syariah. Manakah yang akan diganggu
jika bertemu dengan para pemuda berandalan? Ini tentu saja yang akan digoda
adalah yang memakai rok mini, karena secara tidak langsung itu undangan bagi
lawan jenis untuk diganggu dan dilecehkan.
Jika
syariat Islam ditegakkan di AS, setiap bertemu lawan jenis mereka akan
menundukkan pandangannya akan kah terjadi perzinaan dan setiap wanita
menggunakan pakaian syar’I serta hukuman mati bagi pemerkosa akan kah terjadi
pemerkosaan berikutnya. Jika hukuman syariah digunakan diseluruh belahan dunia
tentu akan positif menurunkan akan pemerkosaan dan perzinaan.
Mengenai
syariat Islam bagi pencuri/perampok potong tangan, Al-Qur’an yang artinya “laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) dan Rasulullah
. Bersabda: “memotong tangan pencuri dalam
(pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas.” (Shahih Muslim No.3189).
Mari
kita analisa mengenai hukuman diatas apakah syariah adalah kejam dan akan
menambah orang-orang untuk cacat. Amerika Serikat (AS) dianggap Negara palig
maju didunia, tapi sayangnya Negara tersebut memiliki tingkat kejahatan
tertinggi didunia dalam hal perampokkan dan pencurian. Seandai di Negara
tersebut diberlakukan Syari’at Islam, setiap orang mengeluarkan zakat 2,5% bagi
orang yang menyimpan hartanya dan mencapai nisab dalam kurun waktu satu
tahun. Selanjutnya setiap pencuri dan perampok dipotong tangan kira-kira angka
pencurian dan perampokan akan bertambah atau akan menurun. Diberlakukan hukuman
tegas ini juga akan menyurutkan niat calon perampok.
Saya
sepakat bahwa pencurian di dunia begitu besar hingga anda akan memotong tangan
semua pencuri, akan ada puluhan ribu orang yang kehilangan tangan. Tetapi jika
anda menerapkan hukuman ini, angka pencurian akan turun seketika. Calon
perampok akan ciut, karena hukuman yang akan menimpanya. Akan juga menyurutkan
para perampok lain untuk mundur dari perampok dan bahkan bubar. Karena itu
hanya beberapa orang saja yang dipotong tangan yang lain berjuta-juta orang
akan damai tanpa takut dirampok. Hukuman ini ditegakkan di Negara Arab dan
sangat jelas bukti disana jarang terjadi, bahkan tidak pernah ada orang yang
merampok, lihat saja waktu musim Haji yang begitu banyak orang-orang
berdatangan kesana apakah ada yang dirampok. Dengan demikian, syariat Islam
solusi praktis dan mempunyai hasil.
Pencuri
di Potong tangan tidak berlaku bagi orang yang kelaparan dan hanya mencuri
sepotong roti. Orang-orang miskin adalah tanggung jawab Negara dan mereka
mendapatkan zakatnya. Jadi tidak semua pencuri boleh dipotong tangan, kecuali
memenuhi syarat sebagaimana yang terdapat didalam hadits diatas. Maka analisa
diatas jelas sudah bahwa Islam adalah selain ada pelarangan juga memberikan
solusi untuk larang itu tidak dilakukan.
Pembahasan Selanjutnya: Psy War
0 comments:
Post a Comment