Tuesday, May 20, 2014

Perbedaan antara Negara Demokrasi dan Musyawarah

Penulis; Tgk. Amriadi
Makna demokrasi berasal dari kata Yunani yaitu  Demokratia yang artinya kekuasaan Rakyat[1] sedangkan musyawarah berasal dari kata Arab yaitu Syawara artinya mengeluarkan madu dari sarang lebah.[2] Perbedaan antara Yunani dan Arab itu sangat jauh berbeda, Islam munculnya di Arab sedangkan Yunani munculnya Demokrasi. Kedua kata ini tidaklah sama artinya dan berbeda pula tempat penggunaannya, Musyawarah digunakan dinegara Islam sedangkan Demokrasi digunakan dinegara non Islam.
Sistem musyawarah mendahulukan wahyu Allah sedangkan sistem demokrasi mendahulukan akal hamba Allah, sehingga musyawarah tunduh dan patuh kepada wahyu Allah yaitu Syariat Islam sedangkan demokrasi tunduk dan patuh kepada akal manusia terbanyak sehingga hasilnya tidak luput dari hawa nafsu kelompok terbanyak. Musyawarah hanya membolehkan yang benar tetab benar yang salah tetab salah sesuai dengan syariat Allah sehingga musyawarah tidak terjadi halalisasi yang haram dan haramisasi yang halal, sedangkan demokrasi bisa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar tergantung suara terbanyak.[3]
Dari segi sejarah demokrasi pertama kali muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara kota Athena pada tahun 508 SM. Sedangkan Musyawarah lahirnya dari Wahyu Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.[4]  Dan telah dijalankan oleh Rasulullah Saw. Dengan para sahabatnya dalam berbagai permasalahan.[5] Jadi sangat jelas kalau demokrasi itu tidak dekat dengan Islam sedangkan musyawarah lahir dalam kitab petunjuk umat Islam. Jadi tidak salah perkataan Asy-Syaikh Al-Maqdisiy Al-Imam bahwa sanya perbedaan demokrasi dan musyawarah bagaikan langit dan bumi.[6]
Dalam masalah Aqidah musyawarah berdasar kalimatut tauhid yang murni karena prinsip yang paling mendasar ini merupakan dienul Islam yang telah dipilih oleh Allah  untuk para hambanya yang bertauhid. Maka  barangsiapa datang dengan membawa kalimat tersebut amalnya diterima, dan barang siapa yang datang dengan membawa dien-dien (agama-agama) lain selainnya termasuk Demokrasi maka amalannya ditolak dan dia termasuk orang-orang yang rugi.[7] Lebih jauh lagi demokrasi memutuskan perkara dengan suara terbanyak walaupun itu bertentangan dengan wahyu Allah,[8] lebih lanjut di Indonesia hukum UUD 45 itu lebih tinggi dibandingkan wahyu Allah.[9] Lihatlah musyawarah dengan mengedepankan Wahyu Allah dan syariatnya sehingga keputusan musyawarah tidak bertentangan dengan wahyu Allah.[10]
Katanya dinegara barat seperti Amerika mengklaim bahwa mereka mengankat derajat perempuan tapi kenyataannya mereka merendahkan perempuan, sebagai bukti pada tahun 1990 menurut laporan FBI rata-rata kasus pemerkosaan terjadi 102.555 kasus yang dilaporkan,[11] lalu bagaimana dengan yang tidak di laporkan. Lebih lanjut antara tahun 1992-1993 terdapat 1900 kasus pemerkosaan terjadi tiap hari.[12] Inilah negara rajanya demokrasi, lebih lanjut laporan itu mengungkapkan bahwa 16% yang dilaporkan, dari Departemen Kehakiman Amerika menyebutkan 307.000 kasus pemerkosaan terjadi pada tahun 1996, ini baru 31% yang dilaporkan. Dari FBI mengungkap skitar 10% dari kasus tersebut yang ditangkap dan 50% bebas dari pengadilan, jadi dari rata-rata kasus tersebut dapat kita lihat bahwa jika seseorang melakukan pemerkosaan 125 kali maka dia berpeluang untuk diadili hanya satu kali.[13] Dimana letak kedilan di negara Demokrasi?.
Di negara musyawarah yang mengutamakan hukum Allah dan syariatnya yaitu menganjurkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian yang menutup rapat tubuhnya, kecuali bagian yang diperbolehkan, akankah terjadi pemerkosaan pada wanita. Lebih lanjut dalam negara musyawarah dengan menegakkan hukum Allah akan menghukum mati para pelaku pemerkosaan, akankah berani orang melakukannya.[14]
Musyawarah dilakukan pada perkara-perkara yang langka, ada pun pada hal yang telah Allah dan Rasul putuskan serta telah jelas hukumnya maka tidak perlu lagi untuk bermusyawarah.[15] Sedangkan demokrasi selalu bertentangan dengan hukum Allah dan Rasulnya. Demokrasi menolak syariat Islam dan melemahkan hukum Syuro.[16] Musyawarah dalam Islam membedakan antara yang baik dan yang buruk sedangkan demokrasi menyamakan keduanya. Oleh karena itu dalam musyawarah hanya orang yang baik, cerdas dan berintergritas moral tinggi yang boleh memberikan pendapat. Dalam demokrasi siapa saja boleh berpendapat baik itu koruptor, pelacur, sampai monyet dan tunyul pun boleh ikut melancarkanya.[17]
Demokrasi berangkat dari kekuasaan dari rakyat untuk rakyat sedangkan syuro berangkat dari musyawarah didalamnya tidak ada unsur pembuat hukum yang tidak ada asal dalam syariat, yang ada hanyalah mengembalikan perkara-perkara yang baru kepada perkara yang sudah dikenal.[18] Sedangkan demokrasi adalah sebaliknya. Dalam musyawarah memberikan peluang yang sama antara yang kaya dan yang miskin, dalam demokrasi melalui one man one vote telah memberikan peluang besar bagi yang kaya untuk membeli suara yang miskin. Karena itu musyawarah melahirkan pemimpin yang baik, berkualitas dan bertanggung jawab, dalam demokrasi telah banyak melahirkan pemimpin yang tidak adil lagi korup, rakus dan serakah serta selalu mengedepankan hawa nafsu individu dan kelompok tertentu.[19]
Musyawrah tidak pernah akan jadi basi sepanjang peradaban manusia karena Allah yang mensyariatkannya, sedangkan demokrasi suatu saat pasti akan memuakkan dan akan ditinggalkan serta akan gugat oleh manusia, karena demokrasi yang mensyariatkan adalah akal manusia. Salah satu contohnya sosialisme yang sama persis kufurnya dengan deomokrasi yaitu sama-sama hasil produk ciptaan akal manusia, di era 60 dan 70-an sebagian besar pemimpin dunia mengira yang dapat menyelamatkan manusia hanyalah sosialisme, apa hasilnya sekarang. Sosialissme hancur dan musnah,  orang yang pertama kali mengingkarinya adalah penggegasnya sendiri.[20] Begitu juga dengan sistem komunisme dan berbagai sistem lainnya yang tersebar didunia, atas nama hasil produk akal manusia pasti akan hancur. Dalam hal ini Allah menjelaskan dalam surat Al-Isra’ ayat 81:
ö@è%ur uä!%y` ,ysø9$# t,ydyur ã@ÏÜ»t6ø9$# 4 ¨bÎ) Ÿ@ÏÜ»t7ø9$# tb%x. $]%qèdy ÇÑÊÈ   (الاسراء: ٨١)[21]
Artinya: “dan Katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.”
Sistem musyawarah tidak difardhukan setiap saat, akan tetapi hukumnya berbeda-beda sesuai dengan waktu dan keadaan, kadang kala musyawrah menjadi wajib dan dilain waktu musyawarah tidak. Nabi Saw. Melakukan musyawarah untuk bergerak pada sebagian peperangan, hal ini berbeda dengan menurut waktu dan keadaan. Sangatlah berbeda dengan demokrasi yang menjadi keharusan bagi pengikutnya, para penguasa dan pejabat selalu melakukannya dan menerapkan kepada rakyatnya. Padahal barang siapa mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Berarti dia telah memperbudakkan manusia,[22] barang siapa yang tidak ingin diperbudakkan maka jangan ikut sistem ini. Lihatlah apa yang Allah wahyukan dalam hal ini.
|=Å¡yssùr& tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. br& (#räÏ­Gtƒ ÏŠ$t6Ïã ÆÏB þÎTrߊ uä!$uÏ9÷rr& 4 !$¯RÎ) $tRôtGôãr& tL©èygy_ tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 ZwâçR ÇÊÉËÈ (الكهف: ١٠۲)[23] 
Artinya: “penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102)
Di Indonesia konon dalam ideologi negara adalah musyawarah tetapi dalam dalam kehidupan tata negara memakai sistem demokrasi. Lihatlah sejarah yang telah menumpahkan banyak korban terhadap ideologi pancasila di Indonesia yang sistem musyawarah, tetapi yang dijalan Demokrasi maka yang terjadi penolakkan dan perlanan terhadap pemerintah sebagaimana yang terjadi pada masa DI/NII (Darul Islam/ Negara Islam Indonesia), GAM (Gerakan Aceh Mardeka) dan yang baru-baru ini adalah kasus Abu Bakar Ba’syir (Amir Jamaah Anshorut Tauhid) yang menentang Ideologi pancasila sampai sekarang masih dalam tahanan penjara.[24]
Di lain kesempatan para ormas Islam jelas-jelas mengenginkan negara berdasarkan syariat Islam atau musyawarah seperti FUI, FPI, JAT, MII dan lain-lainnya termasuk  parpol Islam yang terus memperjuangkan walaupun belum menemukan hasilnya, begitu juga denga umat Islam yang mayoritas.[25] Perlu diketahui perjaungan umat Islam lewat parlemen dari mardeka negara Indonesia sampai saat ini belum ada yang bisa menegakkan Sistem Musyawrah baik dari Parpol Islam maupun Ormas Islam melaui jalan damai demokrasi, apakah masih perlu diperjuangkan lewat demokrasi dan ditegakkan demokrasi.
Dalam negara Demokrasi sosialis katanya pajak rendak tapi cari uang sulit, dalam negara kapitalis demokrasi cari uang mudah tapi pajak selangit. Di Indonesia yang ikut-ikutan demokrasi, kenyataanya cari duit susah pajak menggigit, ada bagunan pencakar langit tanpa menghiraukan bagunan yang berlapis bumi, yang pastinya semua negara demokrasi yang kaya semakin kaya yang miskin semakin mati.[26]
Kayataannya di negara demokrasi monyet pun bisa jadi presiden asal di setujui oleh suara terbanyak. Homosex, lesbi, insex dan menikah dengan binatang serta tower juga bisa resmi asal mendapatkan suara terbanyak, ganja, narkoba termasuk pelacuran dan sejenisnya boleh diperjual belikan asal disetujui oleh suara terbanyak. Agama boleh dihina, dinodai, boleh ini boleh itu termasuk mengaku sebagai Malaikat dan Rasul pun boleh, bahkan menjadi tuhan pun tidak ada yang larang selama disepakati suara terbanyak.[27] Hal ini sangat disayang  terdapat di negara yang mayoritas Muslim sepeti Indonesia. Tentunya hal ini tidak akan pernah terjadi negara yang menggunakan syariat Islam dan musyawarah.
Dalam negara  yang musyawarah menegakkan hukum Allah, dalam Islam sebuah sistem yang wajib di bayar pertahun adalah Zakat. Hukum Islam menetabkan 2,5% dari simpanan didermakan setiap tahun hitungan bulan bagi yang memenuhi nisab.[28] Menghukumi pencuri dan perampok dengan memetong tangan sebagai mana landasan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.[29] Sehingga angka kejahatan di negara musyawarah menurun bahkan jarang ada. Keadilan tertinggi setelah sesorang meninggal dunia dia akan dibangkit dihari kemudian dan tidak ada yang adil selain Allah dan Rasulnya, manusia biasa hanya mampu melaksanakannya sesuai kadarnya saja sehingga landasan di negeri musyawarah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dan mereka yakin akan hal ini.
Hitler membakar enam juta orang yahudi selama kekuasaanya, seandainyai saat itu polisi dunia menangkapkannya, hukuman apa yang pantas diberikan  dinegara itu tegak? Paling Banter yang bisa mereka berikan adalah mengirim Hitler kekamar gas, tetapi hanya menghumi pembunuhan satu orang yahudi. Bagaimana dengan 5.999.999 yahudi selebihnya. Tetapi keadilan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Bisa membakar Hitler enam juta kali di neraka.[30] Dalam Al-Qur’an disebutkan:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. $uZÏG»tƒ$t«Î/ t$ôqy öNÍkŽÎ=óÁçR #Y$tR $yJ¯=ä. ôMpg¾ÖmW Nèdߊqè=ã_ öNßg»uZø9£t/ #·Šqè=ã_ $yduŽöxî (#qè%räuÏ9 z>#xyèø9$# 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #¹ƒÍtã $VJŠÅ3ym ÇÎÏÈ (انّساء: ٥٦)[31]   
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nisa: 56)
Indonesia negara agraris dengan tanah yang sangat Subur, anehnya kentang dan  wortel makanan kelenci sekaligus sayuran manusia sekarang impor, maritim dengan lautan yang luas tetapi garam dan ikan impor. Negara yang subur akan hidup apa yang ditanam tetapi rakyat Indonesia dipaksa menjadi tikus yang mati kelaparan di ladang padi.[32] Dalam sumber lain pasar textile dan farmasi 80% dikuasai asing, Industri Tecnihnology 92% Impor.[33] Apapun polimiknya negara Indonesia merupakan negara kita bersama dan apapun sistem yang ada didalamnya merupakan sistem kita, yang harus diluruskan yang tidak lurus dan selaras dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sebagai contoh negara yang berperan musyawarah dan berpodoman dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah Madinah yang didirikan oleh Nabi Muhammad Saw. Dengan ada perjanjian dengan non Islam yang dikenal dengan sebutan Piagam Madinah. Walaupu ada yang mengatakan Madinah bukan negara Islam tetapi tidak ditemukan pula refrerensi mengenai Madinah yang didirikan oleh nabi Saw. bukan negara Islam.[34]




[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi/19/desember/2013
[2] www.wikipedia.org/wiki/musyawarah/19/Januari/2014
[3] Habib Rezieq Shihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, Jakarta: Suara Islam Press, 2013, hal. 44
[4] t(الشورى: ٣٨)...ûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä©
artinya: “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka”...
[5] Syaikh Shafiyyur-Rahman Al-Mubarakfury, Perj.Kathur Suhardi, Sirah Nabawiyah, Jakarta: Pustaka At-Kautsar, Cet. VIII, 2000,  hal, 328
[6] Abu Muhammad ‘Aashim Al Maqdisiy, Perj. Abu Musa Ath Thoyyaar,  Deomokrasi Sesuai Dengan Islam?, Jakarta: Arrahmah Pres, hal. 42
[7] Ibid, hal. 12
[8] Ust. Abu Baqar Ba’syir, Tadzkiroh II (Peringatan dan Nasehat Karena Allah),jakarta: JAT Media Center, Cet. II, 2013, hal. 76
[9] Ibid, Hal. 84
[10] Habib Rezieq Shihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 44
[11] Dr. Zakir Naik, Mereka bertanya Islam Menjawab, Solo: Aqwam, 2009, hal. 38
[12]Ibid, hal. 147
[13] Ibid, hal. 38
[14] Ibid, hal. 39
[15] Asy-Syaikh Abu Nahsr Muhammad Bin Abdillah Al-Imam, Menggugat Demokrasi dan pemilu, Jakarta: Assunnah, 1417 H, hal. 40
[16] Ibid, 42
[17] Habib Rezieq Shihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 45
[18] Asy-Syaikh Abu Nahsr Muhammad Bin Abdillah Al-Imam, Menggugat Demokrasi dan pemilu,hal. 42
[19] Habib Rezieq Shihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 45
[20] Asy-Syaikh Abu Nahsr Muhammad Bin Abdillah Al-Imam, Menggugat Demokrasi dan pemilu,hal. 32-33
[21] Departemen Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahan, Jakarta: Pustaka Al Fatih, 2009, hal. 290
[22] Ibid, 41
[23] Departemen Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahan, hal. 304

[24] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah 2, bandung: Salamadani, 2010, hal. 414
[25] http://cvcn-news.blogspot.com/2014/04/jejak-pendapat-ormas-terhadap-nkri.html
[26] Habib Rezieq Shihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 110
[27] Ibid, Hal. 109-110
[28] Dr. Zakir Naik, Mereka bertanya Islam Menjawab, hal. 35
[29] “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Maidah: 38)
[30] Dr. Zakir Naik, Mereka bertanya Islam Menjawab, hal. 33
[31] Kementrian Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahan, hal. 87
[32] Habib Rezieq Shihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 111
[33] IIBF (Indonesia Islamic Busines Forum),Makalah, www.beliindonesia.com
[34] Frof. Dr. Faisal Ismail, MA, Membongkar Keraguan Pemikiran Nurcholish Madjid seputar Isu Sekularisasi dalam Islam, Jakarta, Lasswell, 2010, hal. 237-238

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: