Saturday, September 13, 2014

Semua Majelis Agama Menolak Perkawinan Beda Agama

 
Jakarta - Semua majelis agama di Indonesia menolak perkawinan beda agama. Sikap penolakan semua majelis agama ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Jumat sore (12/9/2014).

Pertemuan pimpinan majelis agama di Indonesia ini untuk menyikapi uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan seorang mahasiswi dan empat alumni FH UI ke Mahkamah Konstitusi. Kelima orang ini menggugat supaya perkawinan beda agama dilegalkan. 

Majelis-majelis agama yang berkumpul, selain MUI, diantaranya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI),  dan Majelis Tinggi Agama Konghochu Indonesia (Matakin). 

"Perkawinan itu adalah peristiwa yang sakral. Oleh sebab itu, pada dasarnya harus dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing," kata Ketua MUI KH Slamet Effendy Yusuf yang mewakili para pimpinan majelis agama saat membacakan kesepakatan bersama pimpinan majelis-majelis agama. 

Sementara negara, menurut para pimpinan majelis agama, berkewajiban untuk mencatat perkawinan yang sudah disahkan oleh agama sesuai UU No 1 Tahun 1974. 

Selain itu, kewajiban negara untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan dicatatkan di catatan sipil sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 jo UU 24 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan.

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: