Wednesday, August 31, 2016

Menimbang Kesesatan Syiah


Menimbang Kesesatan Syiah
Oleh: Abdurrahman Arif
(Mahasiswa STID Mohammad Natsir)

Mukadimah
Selama ini, mayoritas orang selalu menganggap Syiah bagian dari Islam. Mayoritas kaum muslimin di seluruh dunia sendiri menilai bahwa menentukan sikap terhadap Syi’ah adalah sesuatu yang sulit dan membingungkan. Ini disebabkan beberapa hal mendasar yaitu kurangnya informasi tentang Syi’ah. Syi’ah, di kalangan mayoritas kaum muslimin adalah eksistensi yang tidak jelas, tidak diketahui apa hakikatnya, bagaimana berkembang, tidak melihat bagaimana sejarahnya, dan tidak dapat diprediksi bagaimana di kemudian hari. Berangkat dari hal-hal tersebut, akhirnya orang Islam yang umum meyakini Syi’ah tak lain hanyalah salah satu mazhab Islam, seperti mazhab Syafi’i, Maliki dan sejenisnya.
Tapi sesungguhnya ada perbedaan antara Syiah dan Islam. Bisa dikatakan, Islam dengan Syiah serupa tapi tak sama. Secara fisik, sulit sekali membedakan antara penganut Islam dengan Syiah, namun jika diteliti lebih jauh dan lebih mendalam lagi—terutama dari segi aqidah—perbedaan di antara Islam dan Syiah sangatlah besar. Ibaratnya, Islam dan Syiah seperti minyak dan air, hingga tak mungkin bisa disatukan.
Tidak seperti kebiasaan firqah-firqah Islam yang lain, syi’ah menyampaikan dan menyebarkan ajaranya dengan mengunakan senjata Taqiyah, yaitu menampakan atau mengucapkan sesuatu yang bertentangan dengan isi hati-nya, atau dengan bahasa yang populer Munafiq.
Taqiyah bagi Syi’ah adalah sembilan persepuluh agama, wajib dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan sampai Imam Mahdi datang. Barang siapa meninggalkan Taqiyah sebeu datangnya imam mahdi, maka telah keluar dari agama Allah  dan dari agama Syi’ah Imamiyyah dan menentang Allah dan Rasul-Nya.
*****

Kriteria Ajaran dan Aliran Kesesatan
Mengenal atau mengetahui ciri-ciri dan sifat-sifat ajaran aliran sesat tidaklah mudah, apalagi jika tidak memahami ajaran Islam secara baik dan sempurna. Karena sebagian dari mereka menamakan organisasinya dengan nama-nama Islam, sehingga orang-orang yang tidak mempunyai ilmu memahaminya sebagai ajaran Islam dan sangat mudah diprovokasi lalu ikut ajaran tersebut karena janji-janji dan imbalan yang menggiurkan.
Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan beberapa ciri untuk mengenali sebuah aliran atau pemahaman itu menyimpang. Sepuluh kriteria aliran sesat yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia dalam Rakernas tanggal 06 November 2007 adalah:[1]
1.        Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam yakni beriman kepada Allah, kepada malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada qadla dan qadar dan rukun Islam yang lima yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji.
2.        Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah).
3.        Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
4.        Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an.
5.        Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6.        Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.        Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8.        Mengingkari Nabi Muhammad Text Box: n sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9.        Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak lima waktu.
10.    Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

*****

Pengertian Syi’ah
Syi’ah secara etimologi bahasa berarti pendukung atau pembela,[2] sekte dan golongan seseorang. Adapun menurut terminologi syariat bermakna: Mereka yang berkedok dengan slogan kecintaan kepada Ali bin Abi Thalib beserta anak cucunya bahwasanya Ali bin Abi Thalib lebih utama dari seluruh shahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau.[3]
Adapun menurut terminologi syariat, syiah bermakna mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Thalib lebih utama dari seluruh sahabat dan lebih berhak untuk menjadi khalifah kaum muslimin, begitu pula sepeninggal beliau[4]
Abdullah bi Saba’ mengenalkan ajarannya secara terang-terangan dan menggalang massa untuk memproklamasikan bahwa kepemimpinan (imamah) sesudah Nabi Muhammad saw seharusnya jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib karena suatu nash (teks) Nabi saw. Menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut.[5] Abdullah bi Shaba menampakkan sikap ekstrem di dalam memuliakan Ali, dengan suatu slogan bahwa Ali yang berhak menjadi imam (khalifah) dan ia adalah seorang yang ma’shum (terjaga dari segala dosa).
Keyakinan itu berkembang terus-menerus dari waktu ke waktu, sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib. Berhubung hal itu suatu kebohongan, maka diambil suatu tindakan oleh Ali bin Abi Thalib, yaitu mereka dibakar, lalu sebagian dari mereka melarikan diri ke Madain.
Pada periode abad pertama Hijriah, aliran Syi’ah belum menjelma menjadi aliran yang solid. Barulah pada abad kedua Hijriah, perkembangan Syiah sangat pesat bahkan mulai menjadi mainstream tersendiri. Pada waktu-waktu berikutnya, Syiah bahkan menjadi semacam keyakinan yang menjadi trend di kalangan generasi muda Islam: mengklaim menjadi tokoh pembaharu Islam, namun banyak dari pemikiran dan prinsip dasar keyakinan ini yang tidak sejalan dengan Islam itu sendiri.
*****

Sejarah Singkat Munculnya syia’ah
Syiah mulai muncul setelah pembunuhan khalifah Utsman bin ‘Affan. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, Umar, masa-masa awal kekhalifahan Utsman yaitu pada masa tahun-tahun awal jabatannya, Umat islam bersatu, tidak ada perselisihan. Kemudian pada akhir kekhalifahan Utsman terjadilah berbagai peristiwa yang mengakibatkan timbulnya perpecahana, muncullah kelompok pembuat fitnah dan kezhaliman, mereka membunuh Utsman, sehingga setelah itu umat islam pun berpecah-belah.
Pada masa kekhalifahan Ali juga muncul golongan syiah akan tetapi mereka menyembunyikan pemahaman mereka, mereka tidak menampakkannya kepada Ali dan para pengikutnya.
Saat itu mereka terbagi menjadi tiga golongan.
  1. Golongan yang menganggap Ali sebagai Tuhan. Ketika mengetahui sekte ini Ali membakar mereka dan membuat parit-parit di depan pintu masjid Bani Kandah untuk membakar mereka. Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Ibnu Abbas ia mengatakan, “Suatu ketika Ali memerangi dan membakar orang-orang zindiq (Syiah yang menuhankan Ali). Andaikan aku yang melakukannya aku tidak akan membakar mereka karena Nabi pernah melarang penyiksaan sebagaimana siksaan Allah (dibakar), akan tetapi aku pasti akan memenggal batang leher mereka, karena Nabi bersabda:

من بدل دينه فاقتلوه
Artinya; “Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah ia
  1. Golongan Sabbah (pencela). Ali mendengar tentang Abu Sauda (Abdullah bin Saba’) bahwa ia pernah mencela Abu Bakar dan Umar, maka Ali mencarinya. Ada yang mengatakan bahwa Ali mencarinya untuk membunuhnya, akan tetapi ia melarikan diri
  2. Golongan Mufadhdhilah, yaitu mereka yang mengutamakan Ali atas Abu Bakar dan Umar. Padahal telah diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi Muhammad bahwa beliau bersabda;
خير هذه الأمة بعد نبيها أبو بكر ثم عمر
Artinya; “Sebaik-baik umat ini setelah nabinya adalah Abu Bakar dan Umar”.
Riwayat semacam ini dibawakan oleh imam Bukhari dalam kitab shahihnya, dari Muhammad bin Hanafiyyah bahwa ia bertanya kepada ayahnya, siapakah manusa terbaik setelah Rasulullah, ia menjawab Abu Bakar, kemudian siapa? dijawabnya, Umar.
Dalam sejarah syiah mereka terpecah menjadi lima sekte yang utama yaitu Kaisaniyyah, Imamiyyah (rafidhah), Zaidiyyah, Ghulat dan Ismailliyah. Dari kelima sekte tersebut lahir sekian banyak cabang-cabang sekte lainnya.
Dari lima sekte tersebut yang paling penting untuk diangkat adalah sekte imamiyyah atau rafidhah yang sejak dahulu hingga saat ini senantiasa berjuang keras untuk menghancurkan islam dan kaum muslimin, dengan berbagai cara kelompok ini terus berusaha menyebarkan berbagai macam kesesatannya, terlebih setelah berdirinya negara syiah, Iran yang menggulingkan rezim Syah Reza Pahlevi.
Rafidhah menurut bahasa arab bermakna meninggalkan, sedangkah dalam terminologi syariat bermakna mereka yang menolak kepemimpinan abu bakar dan umar, berlepas diri dari keduanya, mencela lagi menghina para sahabat nabi.
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku telah bertanya kepada ayahku, siapa Rafidhah itu?” Maka beliau menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang mencela Abu Bakr dan Umar.”[6]
Sebutan “Rafidhah” ini erat kaitannya dengan Zaid bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abu Thalib dan para pengikutnya ketika memberontak kepada Hisyam bin Abdul Malik bin Marwan di tahun 121 H.[7]
Syaikh Abul Hasan al-Asy’ari berkata, “Tatkala Zaid bin ‘Ali muncul di Kufah, di tengah-tengah para pengikut yang membai’atnya, ia mendengar dari sebagian mereka celaan terhadap Abu Bakr dan ‘Umar. Ia pun mengingkarinya, hingga akhirnya mereka (para pengikutnya) meninggalkannya. Maka beliaupun mengatakan kepada mereka:
رَفَضْتُمُوْنِي؟
Artinya; “Kalian tinggalkan aku?
Maka dikatakanlah bahwa penamaan mereka dengan Rafidhah dikarenakan perkataan Zaid kepada mereka “Rafadhtumuunii.”[8] Demikian pula yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (13/36).
Pencetus paham syiah ini adalah seorang yahudi dari negeri Yaman (Shan’a) yang bernama Abdullah bin saba’ al-himyari, yang menampakkan keislaman di masa kekhalifahan Utsman bin Affan.
Abdullah bin Saba’ mengenalkan ajarannya secara terang-terangan, ia kemudian menggalang massa, mengumumkan bahwa kepemimpinan (imamah) sesudah Nabi Muhammad seharusnya jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib karena petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menurut persangkaan mereka).
Menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut. Dalam Majmu’ Fatawa, 4/435, Abdullah bin Shaba menampakkan sikap ekstrem di dalam memuliakan Ali, dengan suatu slogan bahwa Ali yang berhak menjadi imam (khalifah) dan ia adalah seorang yang ma’shum (terjaga dari segala dosa).
Keyakinan itu berkembang terus-menerus dari waktu ke waktu, sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib. Ali yang mengetahui sikap berlebihan tersebut kemudian memerangi bahkan membakar mereka yang tidak mau bertaubat, sebagian dari mereka melarikan diri.
Abdullah bin Saba’, sang pendiri agama Syi’ah ini, adalah seorang agen Yahudi yang penuh makar lagi buruk. Ia disusupkan di tengah-tengah umat Islam oleh orang-orang Yahudi untuk merusak tatanan agama dan masyarakat muslim. Awal kemunculannya adalah akhir masa kepemimpinan Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Kemudian berlanjut di masa kepemimpinan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Dengan kedok keislaman, semangat amar ma’ruf nahi mungkar, dan bertopengkan tanassuk (giat beribadah), ia kemas berbagai misi jahatnya. Tak hanya aqidah sesat (bahkan kufur) yang ia tebarkan di tengah-tengah umat, gerakan provokasi massa pun dilakukannya untuk menggulingkan Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Akibatnya, sang Khalifah terbunuh dalam keadaan terzalimi. Akibatnya pula, silang pendapat diantara para sahabat pun terjadi.[9]
*****

Pandangan, Fatwa, dan Rekomendasi yang Mengatakan Syi’ah Itu Sesat

1.      Fatwa MUI Pusat Tahun 1984Tentang Faham Syi’ah
Sejak tahun 1984 MUI Pusat telah memfatwa Syi’ah sebagai sekte sesat, berikut kutipannya:
FATWA MUI TENTANG SYI’AH
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut:
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu di antaranya :
1.      Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.
2.      Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
3.      Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.

4.      Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.
5.      Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
Ditetapkan; Jakarta, 7 Maret 1984 M / 4 Jumadil Akhir 1404 H.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Ketua

Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Sekretaris

H. Musytari Yusuf, LA


2.      Keputusan Fatwa MUI Propinsi Jawa Timur
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROP. JAWA TIMUR
No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012
Tentang:
TENTANG KESESATAN AJARAN SYI’AH
Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur pada sidang hari Sabtu, Tanggal 21 Januari 2012
Membaca:
1.      Surat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bangkalan No. 26/26-XV/DP-MUI/BKL/XII/2011 tertangal 17 Desember 2011 tentang Permohonan Ketetapan Aliran Syi’ah.
2.      Surat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sampang No.A-034/MUI/Spg/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 tentang Laporan Peristiwa di Desa Karang Gayam.
3.      Surat Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinatoriat Wilayah (Korwil) Surabaya No. 01/Korwil/Sby/I/2012 tertanggal 12 Januari 2012 tentang Aliran Syi’ah yang isinya meminta kepada MUI Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian dan penetapan fatwa Syi’ah.
4.      Surat Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinatoriat Wilayah (Korwil) Besuki No. 01/MUI/Besuki/I/2012 tertanggal 13 Januari 2012 tentang Aliran Syi’ah yang isinya meminta kepada MUI Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian dan penetapan fatwa Syi’ah.
5.      Rekomendasi Hasil Musyawarah Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) Selasa, 03 Januari 2012 yang salah satu isinya meminta agar MUI Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang ajaran Syi’ah.
6.      Surat dari Jam’iyah Ahlussunnah wal Jama’ah Bangil Pasuruan No. 025/ASWAJA/I/2012 tertanggal 10 Januari 2012 tentang Permohonan Fatwa Sesat Ajaran Syi’ah.
7.      Surat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik No. 003/MUI/KAB.G/I/2012 tertangal 19 Januari 2012 tentang Laporan Keberadaan Syi’ah di Gresik.
8.      Pernyataan Sikap Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim tanggal 17 Januari 2012 menyikapi kasus Sampang dan ajaran Tajul Muluk.
9.      Pernyataan Sikap 83 ulama Pondok Pesantren menyikapi aliran yang dibawa oleh saudara Tajul Muluk tangal 10 Januari 2012.
10.  Pernyataan Sikap PCNU Sampang No. 255/PC/A.2/L-36/I/2012 menyikapi ajaran yang dibawa oleh saudara Ali Murtadlo/Tajul Muluk.
11.  Laporan Hasil Investigasi Kasus Aliran Syi’ah di Kabupaten Sampang Propinsi Jawa Timur tanggal 9 April 2011
12.  Buku-buku kajian tentang faham Syi’ah antara lain:
a.      Al-Milal wa al-Nihal karya al-Syahratstani (hal. 198-203)
b.      Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal karya Ibn Hazm
c.       Export Revolusi Syi’ah ke Indonesia karya Achmad Zein Alkaf (al-Bayyinat)
d.      Dialog Apa dan Siapa Syi’ah karya Achmad Zein Alkaf (al-Bayyinat)
e.       Mengenal Syi’ah Karya Achmad Zein Alkaf (al-Bayyinat)
f.        Syi’ah Bukan Islam? Karya Lajnah Ilmiyah HASMI
g.      Tulisan Abdurrahman Aziz “Siapakah Pendiri Syi’ah”.
Menimbang:
1.      Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan para ulama di beberapa daerah di Jawa Timur dinyatakan bahwa faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) telah tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur.
2.      Bahwa adanya indikasi penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) dilakukan secara masif kepada warga yang menganut faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah.
3.      Bahwa telah ditemukan indikasi di beberapa daerah penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) dilakukan kepada warga yang menganut faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah dari kalangan tidak mampu disertai dengan pemberian dalam bentuk santunan.
4.      Bahwa praktik-praktik penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) yang dilakukan secara masif terhadap masyarakat yang berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah, jelas-jelas berpotensi menyulut keresahan dan konflik horisontal.
5.      Bahwa berdasarkan penelitan saat ini tidak kurang dari 63 lembaga berbentuk Yayasan, 8 lembaga Majelis Taklim, 9 organisasi kemasyarakatan, dan 8 Sekolah, atau pesantren yang ditengarai mengajarkan/menyebarkan faham Syi’ah.
6.      Bahwa konflik-konflik yang melibatkan pengikut faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) sudah sering terjadi dan telah berjalan cukup lama sehingga dibutuhkan adanya upaya pemecahan yang mendasar dengan memotong sumber masalahnya. Tanpa upaya pemecahan yang mendasar sangat dimungkinkan konflik akan muncul kembali di kemudian hari dan bahkan berpotensi menjadi lebih besar.
7.      Bahwa diantara ajaran yang dikembangkan oleh faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) adalah membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah (kawin kontrak) yang sangat berpotensi digunakan untuk melegetimasi praktik perzinaan, seks bebas, dan prostitusi serta merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita sehingga bila tidak dicegah akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mencanangkan program menata kota bersih asusila dengan menutup tempat-tempat prostitusi.
8.      Bahwa penyebaran faham Syi’ah yang ditujukan kepada pengikut ahlu al-sunnah wa al-jama’ah patut diwaspadai adanya agenda-agenda tersembunyi, mengingat penduduk Indonesia yang berfaham pengikut ahlu al-sunnah wa al-jama’ah tidak cocok apabila syi’ah dikembangkan di Indonesia.
9.      Bahwa diperlukan adanya pedoman untuk membentengi aqidah umat dari aliran yang menyimpang dari faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah (dalam pengertian yang luas).
Memperhatikan:
1.      Keputusan Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1984 tentang Faham Syi’ah yang menyatakan bahwa faham Syi’ah mempunyai perbedaan pokok dengan Ahlu al-sunnah wa al-jama’ah yang dianut oleh umat Islam di Indonesia.
2.      Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang Taswiyat al-Manhaj (Penyamaan Pola Pikir Dalam Masalah-masalah Keagamaan) khususnya butir (4) dan butir (6) yang menyatakan bahwa perbedaan yang dapat ditolerir adalah perbedaan yang berada di dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan) yaitu wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor ma ana alaihi wa ashhaby yakni faham keagamaan Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah (dalam pengertian luas), sedangkan di luar majal al-ikhtilaf tidak dikategorikan sebagai perbedaan, melainkan penyimpangan.
3.      Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi NKRI.
4.      Keputusan MUI tertanggal 6 Nopember 2007 tentang 10 kriteria aliran sesat/menyimpang.
5.      Telaah terhadap kitab yang menjadi rujukan dari faham Syi’ah antara lain:
a.       al-Kafi
b.      Tahdzib al-Ahkam
c.       al-Istibshar
d.      Man La Yahdluru al-Faqih
e.       Buku-buku Syi’ah yang lain seperti: Bihar al-Anwar, Tafsir al-Qummi, Fashl al-khithab fi itsbati tahrifi kitabi rabbi al-Arbab, Kasyfu al-Asrar li al-Musawi.
f.       Buku-buku Syi’ah berbahasa Indonesia antara lain: Saqifah Awal Perselisihan Umattulisan O. Hashem; Shalat Dalam Madzhab Ahlul Bait tulisan Hiayatullah Husein al Habsyi;Keluarga Suci Nabi Tulisan Ali Umar al-Habsyi.
Berdasarkan kitab-kitab tersebut dapat diketahui adanya perbedaan yang mendasar dengan ahlu al-sunnah wa al-jama’ah (dalam pengertian luas) tidak saja pada masalah furu’iyah tetapi juga pada masalah ushuliyah (masalah pokok dalam ajaran Islam) diantaranya:
a.       Hadits menurut faham Syi’ah berbeda dengan pengertian ahlu al-sunnah. Menurut Syi’ah hadits meliputi af’al, aqwal, dan taqrir yang disandarkan tidak hanya kepada Nabi Muhammad Saw tetapi juga para imam-imam Syi’ah.
b.      Faham syi’ah meyakini bahwa imam-imam adalah ma’shum seperti para nabi.
c.       Faham Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan Imamah) termasuk masalah aqidah dalam agama.
d.      Faham Syi’ah mengingkari Otentisitas Al-Qur’an dengan mengimani adanya tahrif al-Qur’an
أ‌عن جابر قال سمعت ابا جعفر عليه السلام يقولما ادعي أحد من الناس أنه جمع القران كله كما أنزل إلا كذابوما جمعه وحفظه كما نزل الله تعالي إلا علي بن ابي طالب عليه السلام و الائمة من بعده عليهم السلام (اصول الكافي ج1/ص 284)
ب‌عن ابي جعفر عليه السلام انه قالما يستطيع احد ان يدعّي أن عنده جميع القران كله ظاهره وباطنه غير الاوصياء (اصول الكافي ج1/ص 284-285)
ت‌عن ابي عبد الله عليه السلام قالان القران الذي جاء به جبريل عليه السلام إلى محمد صلى الله عليه وسلم سبعة عشر ألف آية (اصول الكافي ج2/باب النوادررقم 28)
e.       Faham Syi’ah meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an yakni yang disebut mushaf Fatimah
أ‌إن الله تعالى لما قبض نبيه صلى الله عليه وآله دخل على فاطمة عليها السلام من وفاته من الحزن ما لا يعلمه إلا الله عزوجل فأرسل الله إليها ملكا يسلي غمها ويحدثها، فشكت ذلك إلى أمير المؤمنين عليه السلام فقالإذا أحسست بذلك وسمعت الصوت قولي لي فأعلمته بذلك فجعل أمير المؤمنين عليه السلام يكتب كل ما سمع حتى أثبت من ذلك مصحفا قالثم قالأما إنه ليس فيه شئ من الحلال والحرام ولكن فيه علم ما يكون (اصول الكافي ج1/ص 296)
ب‌وإن عندنا لمصحف فاطمة عليها السلام وما يدريهم ما مصحف فاطمة عليها السلام؟ قالقلتوما مصحف فاطمة عليها السلام؟ قالمصحف فيه مثل قرآنكم هذا ثلاث مرات، والله ما فيه من قرآنكم حرف (اصول الكافي ج1/ص290)
f.       Syi’ah banyak melakukan penafsiran al-Qur’an yang mendukung faham mereka antara lain melecehkan sahabat Nabi Saw. Misalnya penulis Tafsir al-Qummi menafsirkan kalimat dalam surat al-Hajj ayat 52:
أَلْقَى الشَّيْطَانُ فِي أُمْنِيَّتِهِيعني أبا بكر وعمر (تفسير القمي ص. 259)
g.      Syi’ah meyakini bahwa para sahabat telah murtad sesudah wafatnya Rasulullah Saw, kecuali tiga orang.
عن أبي جعفر قال كان الناس أهل ردة بعد النبي صلى الله عليه وآله إلا ثلاثة فقلتومن الثلاثة؟ فقالالمقداد بن الأسود وأبو ذر الغفاري و سلمان الفارسي رحمة الله وبركاته عليهم (روضة الكافي ص 198 ر. 341, بحار الانوار ج 22/ ص333)

h.      Faham Syi’ah meyakini bahwa orang yang tidak mengimani terhadap imam-imam Syi’ah adalah syirik dan kafir
 إعلم أن إطلاق لفظ الشرك والكفر على من لم يعتقد بإمامة أمير المؤمنين والائمة من ولده عليهم السلام وفضّل عليهم غيرهم يدل على أنهم كفار مخلدون في النار بحار الانوار ج23/ ص390)
i.        Faham Syi’ah melecehkan sahabat Nabi Saw. Termasuk Abu Bakar ra dan Umar ra.
أ‌ومن الجبت أبو بكر ومن الطاغوت عمر والشياطين بني امية وبني العباس (شرح الزيارة الجامعة الكبيرة ج 3/ص156) 
ب‌.وإن الشيخين (-أبا بكر وعمر-) فارقا الدنيا ولم يتوبا ولم يتذكرا ما صنعا بأمير المؤمنين فعليهما لعنة الله والملائكة والناس أجمعين (روضة الكافيص 198, رقم 343 ؛ كشف الأسرار وتبرئة الأئمة الأطهار ص 84)

j.        Faham Syi’ah meyakini bahwa orang yang selain Syi’ah adalah keturunan pelacur
 والله يا أبا حمزة إن الناس كلهم أولاد بغايا ما خلا شيعتنا (روضة الكافيص 227 رقم 431)
k.      Faham Syi’ah membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah.
أ‌عَنْ زُرَارَةَ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَيْرٍ اللَّيْثِيُّ إِلَى أَبِي جَعْفَرٍ عليه السلام فَقَالَ لَهُ مَا تَقُولُ فِي مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَقَالَ أَحَلَّهَا اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صلى الله عليه وآله فَهِيَ حَلَالٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَقَالَ يَا أَبَا جَعْفَرٍ مِثْلُكَ يَقُولُ هَذَا وَ قَدْ حَرَّمَهَا عُمَرُ وَ نَهَى عَنْهَا فَقَالَ وَ إِنْ كَانَ فَعَلَ قَالَ إِنِّي أُعِيذُكَ بِاللَّهِ مِنْ ذَلِكَ أَنْ تُحِلَّ شَيْئاً حَرَّمَهُ عُمَرُ قَالَ فَقَالَ لَهُ فَأَنْتَ عَلَى قَوْلِ صَاحِبِكَ وَ أَنَا عَلَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وآله فَهَلُمَّ أُلَاعِنْكَ أَنَّ الْقَوْلَ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وآله وَ أَنَّ الْبَاطِلَ مَا قَالَ صَاحِبُكَ قَالَ فَأَقْبَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَيْرٍ فَقَالَ يَسُرُّكَ أَنَّ نِسَاءَكَ وَ بَنَاتِكَ وَ أَخَوَاتِكَ وَ بَنَاتِ عَمِّكَ يَفْعَلْنَ قَالَ فَأَعْرَضَ عَنْهُ أَبُو جَعْفَرٍ عليه السلام حِينَ ذَكَرَ نِسَاءَهُ وَ بَنَاتِ عَمِّهِ (فروع الكافي ج 3/ص 455) 
ب‌الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ سَعْدَانَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ زُرَارَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عليه السلام قَالَ ذَكَرْتُ لَهُ الْمُتْعَةَ أَ هِيَ مِنَ الْأَرْبَعِ فَقَالَ تَزَوَّجْ مِنْهُنَّ أَلْفاً فَإِنَّهُنَّ مُسْتَأْجَرَاتٌ (فروع الكافي ج 3/ص 458)
l.        Ajaran Syi’ah menghalalkan darah ahlu al-sunah
ولهذا أباحوا دماء أهل السنة وأموالهم فعن داود بن فرقد قالقلت لأبي عبد الله ما تقول في قتل الناصب؟قالحلال الدم، ولكني أتقي عليك، فإن قدرت أن تقلب عليه حائطًا أو تغرقه في ماء لكيلا يشهد عليك فافعل (كشف الأسرار وتبرئة الأئمة الأطهار ص85 ؛ بحار الأنوار ج27/ 231)
m.    Ajaran Syi’ah melecehkan Nabi dan Ummul Mu’minin
إن النبي صلى الله عليه وآله لا بد أن يدخل فرجه النار، لأنه وطئ بعض المشركاتيريد بذلك زواجه من عائشة وحفصة، وهذا كما هو معلوم فيه إساءة إلى النبي صلى الله عليه وآله، لأنه لو كان فرج رسول الله صلى الله عليه وآله يدخل النار فلن يدخل الجنة أحد أبدًا (كشف الأسرار وتبرئة الأئمة الأطهار ص 24-25)
n.      Ajaran Syi’ah juga mempunyai doktrin Thinah (thinat al-mu’min wa al-kafir) yaitu doktrin yang menyatakan bahwa dalam penciptaan manusia ada unsur tanah putih dan tanah hitam. Pengikut Syi’ah tercipta dari unsur tanah putih sedangkan Ahlu al-sunnah berasal dari tanah hitam. Para pengikut Syi’ah yang tersusun dari tanah putih jika melakukan perbuatan maksiat dosanya akan ditimpakan kepada pengikut ahlu al-sunnah (yang tersusun dari tanah hitam) sebaliknya pahala yang dimiliki oleh pengikut Ahlu al-sunnah akan diberikan kepada para pegikut Syi’ah. Doktrin ini merupakan doktrin yang tersembunyi dalam ajaran Syi’ah. (al-Kafi Juz II / Kitab al-Iman, bab thinat al-mu’min wa al-kafir)
o.      Dan masih banyak lagi keganjilan yang lain.

6.      Adanya fakta para pengikut Syi’ah menjadikan buku-buku sebagaimana tersebut pada butir 5 sebagai kitab rujukannya.
7.      Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Sampang No. A-035/MUI/Spg/I/2012 tentang Ajaran Yang Disebarluaskan Sdr Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
8.      Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten Se Koordinatoriat Wilayah (KORWIL) Madura No. 01/MUI/KD/MDR/I/2012 tentang Ajaran Syi’ah atau aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah
9.      Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinatoriat Wilayah (KORWIL) Malang No. 13/Korwil-IV/MLG/I/2012 tentang Pengukuhan Fatwa Kesesatan Ajaran Syi’ah;
10.  Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinatoriat Wilayah (KORWIL) Besuki No. 01/MUI/Besuki/I/2012 tentang Ajaran Syi’ah atau aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah.
11.  Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinatoriat Wilayah (KORWIL) Surabaya tentang Ajaran Syi’ah atau aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah.
12.  Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinatoriat Wilayah (KORWIL) Bojonegoro No. Kep-01/MUI/KORDA-BJN/I/2012 tentang Ajaran Syi’ah atau aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah.
13.  Berbagai kajian yang dilakukan oleh para ahli dan para pengamat terkait aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah, faham, pemikiran, dan aktivitasnya di antaranya Pendapat Prof. Dr. Muhammad Baharun yang menyatakan bahwa Syi’ah dan Ahlu al-Sunnah tidak mungkin disatukan.
14.  Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 huruf J.
15.  Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 73
16.  Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
17.  Berbagai pendapat yang berkembang dalam rapat tanggal 21 Januari 2012 yang dihadiri oleh beberapa wakil dari MUI Kabupaten/Kota di Jawa Timur (MUI Kab. Jember, MUI Kab Pasuruan, MUI Kab. Malang, MUI Kab. Sampang, MUI Kota Surabaya, MUI Kab. Tuban, MUI Kab. Bojonegoro, MUI Kab. Ponorogo, MUI Kab. Blitar) dan beberapa ormas Islam.
18.  Telaah terhadap dokumen-dokumen dalam bentuk VCD/CD antara lain yang mengandung hujatan terhadap sahabat nabi, Perayaan Haul Arbain, Arbain Imam Husain, dan Acara Syi’ah di Gereja Bergzicht Lawang.
19.  Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa MUI
Mengingat:
1.      Firman Allah dalam al-Qur’an:
a.       Firman Allah Surat al-Baqarah ayat 177
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Artinya; “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”
b.      Firman Allah Surat al-Qamar ayat 49
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
Artinya; “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
c.       Firman Allah Surat al-Hijr ayat 9
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Artinya; “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
d.      Firman Allah Surat al-Fath ayat 29
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Artinya; “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka ruku` dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu’min). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.”
e.       Firman Allah Surat al-Taubah ayat 100
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Artinya; “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.”
2.      Hadits-hadits Marfu
أ‌قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ (رواه مسلم)
Artinya; “Bertanya Jibril as: Beritahukan aku tentang Iman “. Lalu beliau bersabda: “ Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk” (Shahih Muslim Jilid I/hal 23)
ب‌بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رواه البخاري
Artinya; “Islam Dibangun Di atas Lima (Landasan); Persaksian Tidak Ada Ilah Melainkan Allah Dan Sesungguhnya Muhammad Utusan Allah, Mendirikan Shalat, Menunaikan Zakat, Haji Dan Puasa Ramadlan” (Shahih al-Bukhari, Juz I/hal 54 hadits No.8)
ت‌مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya; “Barangsiapa berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu (yang memadai), maka hendaklah dia mempersiapkan kedudukannya di neraka” (HR al-Tirmidzi/Sunan al-TirmidziV/1999 No. 2950)
ث‌وَمَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya; “Barang siapa berbicara tentang al-Qur’an berdasarkan nalarnya saja, maka hendaklah dia mempersiapkan kedudukannya di neraka” (HR al- Tirmidzi/Sunan al-Tirmidzi V/1999 hadits No. 2951)
ج‌قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا أَدْرَكَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ
Artinya; “Telah bersabda Rasulullah Saw: “Janganlah kalian mencerca para shahabatku. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalau seandainya salah seorang di antara kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan dapat menandingi satu mud dari mereka bahkan tidak pula setengahnya” (HR. Al-Bukhari, dalam Shahih al-Bukhari Juz II/hal 347 No. 3546; Muslim, dalam Shahih Muslim Jilid II hal.1171; dan al-Tirmidzi dalam Sunan al-Tirmidzi Juz V/hal. 696 hadits No. 3761)
ح‌قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهَ اللَّهَ فِي أَصْحَابِي اللَّهَ اللَّهَ فِي أَصْحَابِي لَا تَتَّخِذُوهُمْ غَرَضًا بَعْدِي فَمَنْ أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّي أَحَبَّهُمْ وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ فَبِبُغْضِي أَبْغَضَهُمْ وَمَنْ آذَاهُمْ فَقَدْ آذَانِي وَمَنْ آذَانِي فَقَدْ آذَى اللَّهَ وَمَنْ آذَى اللَّهَ يُوشِكُ أَنْ يَأْخُذَهُ
Artinya; “Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah mengenai sahabat-sahabatku. Janganlah kamu menjadikan mereka sebagai sasaran caci-maki sesudah aku tiada. Barangsiapa mencintai mereka, maka semata-mata karena mencintaiku. Dan barang siapa membenci mereka, maka berarti semata-mata karena membenciku. Dan barangsiapa menyakiti mereka berarti dia telah menyakiti aku, dan barangsiapa menyakiti aku berarti dia telah menyakiti Allah. Dan barangsiapa telah menyakiti Allah dikhawatirkan Allah akan menghukumnya.” (HR al-Tirmidzi dalam Sunan al-Tirmidzi Juz V/hal. 696 hadits No. 3762)
خ‌عن عُوَيْمِ بْنِ سَاعِدَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: “ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى اخْتَارَنِي، وَاخْتَارَ لِي أَصْحَابًا، فَجَعَلَ لِي مِنْهُمْ وُزَرَاءَ وَأَنْصَارًا وَأَصْهَارًا، فَمَنْ سَبَّهُمْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ، وَالْمَلَائِكَةِ، وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يقْبَلُ الله مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفا وَلَا عَدْلا.( أخرجه ابو نعيم فى معرفة الصحابة ج3/ص 1745: رقم 4424 ؛ والطبراني في الأوسط ج1 / ص 272 رقم 456 ؛ والحاكم في المستدرك ج4/ص68رقم 2735)
Artinya; “Dari Uwaim bin Sa’idah ra, sesunguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memilih diriku, lalu memilih untukku para sahabat dan menjadikan mereka sebagai pendamping dan penolong. Maka siapa yang mencela mereka, atasnya laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Allah Ta’ala tidak akan menerima amal darinya pada hari kiamat, baik yang wajib maupun yang sunnah”.
د‌إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
Artinya; “Jika seseorang mengkafirkan saudaranya, maka sesungguhnya kalimat itu kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR Muslim, dalam Shahih Muslim Jilid I/hal 47 hadits No. 111, hadits senada diriwayatkan oleh al-Bukhari, Juz III/hal. 408 No.5883)
ذ‌عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Artinya; “Dari Abi Dzar ra bahwa dia mendengan Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah seseorang melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan kefasikan, dan tidak pula melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan kekafiran, melainkan hal itu akan kembali kepadanya apabila yang dituduh ternyata tidak demikian”.(HR al-Bukhari, Shahih Bukhari Juz III/ hal. 396, No. 582)
ر‌إِنَّ مِنْ أَمَنِّ النَّاسِ عَلَيَّ فِي صُحْبَتِهِ وَمَالِهِ أَبَا بَكْرٍ وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلًا غَيْرَ رَبِّي لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ وَلَكِنْ أُخُوَّةُ الْإِسْلَامِ وَمَوَدَّتُهُ ِ
Artinya; “Sesungguhnya manusia yang paling terpercaya di sisiku dengan harta dan jiwanya adalah Abu Bakar. Seandainya aku memilih kekasih, selain Tuhanku maka aku akan memilih Abu Bakr, Akan tetapi yang ada adalah persaudaraan Islam dan berkasih sayang dalam Islam.” (HR al-Bukhari, Juz II/hal 344 No. 3529; hadits senada diriwayatkan oleh Muslim, Shahih Muslim Jilid II/hal 1119)
ز‌قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ
Artinya; “Rasulullah Saw bersabda ikutilah teladan orang-orang setelahku yaitu Abu Bakar dan Umar” (HR al-Tirmidzi, Juz V/hal 609 No. 3662)
س‌عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم- « أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ
Artinya; “Dari Abdurrahman bin Auf dia berkata; Rasulullah Saw bersabda: “Abu Bakar di syurga, Umar di syurga, Utsman di syurga, Ali di syurga, Thalhah di syurga, Zubair di syurga, Abdurahman ibn Auf di syurga, Sa’ad (ibn Abi Waqqash) di syurga, Said (ibn Zaid ibn Amru ibn Nufail) di syurga, Abu Ubaidah ibn al-Jarrah di syurga” (HR al-Tirmidzi, Juz V/hal 647 hadits No. 3747)
ش‌عن مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُاللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِي اللَّه عَنْهم قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ
Artinya; “Dari Muhammad bin Ali dan saudaranya Abdullah bin Muhammad dari Bapak keduanya bahwasanya Ali Ra berkata kepada Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi saw melarang mut’ah dan makan daging keledai jinak pada masa perang khabar”. (HR al-Bukhari, Juz III/hal 200, hadits No. 4925)
ص‌عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا
Artinya; “Dari Iyas bin Salamah dari ayahnya berkata : Rasulullah memperbolehkan nikah mut’ah pada saat perang autas selama tiga hari lalu melarangnya”. (HR. Muslim, Shahih Muslim Jilid II/hal. 633)
3.      Hadits Mauquf kepada Ali ra.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَنَفِيَّةِ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ عُمَرُ وَخَشِيتُ أَنْ يَقُولَ عُثْمَانُ قُلْتُ ثُمَّ أَنْتَ قَالَ مَا أَنَا إِلَّا رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya; “Dari Muhammd bin Hanafiyah dia berkata; Aku bertanya kepada bapakku (yakni Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu): Siapakah manusia yang terbaik setelah Rasulullah ? beliau menjawab: “Abu Bakar”. Aku bertanya (lagi): “Kemudian siapa?”. Beliau menjawab: “Umar”. Dan aku khawatir beliau akan berkata Utsman, maka aku mengatakan: “Kemudian engkau?” Beliau menjawab: “Bukan aku kecuali seorang dari kalangan muslimin”.(diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih Bukhari Juz II/hal 347 No.3544)
4.      Pendapat Para Ulama
a.       Pendapat Imam Malik
روى الخلال عن ابى بكر المروزى قال وَسَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُقَالَ مَالِكٌالَّذِي يَشْتِمُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَهُ سَهْمٌ، أَوْ قَالَنَصِيبٌ فِي الإِسْلامِ الخلال السن۲،٥٥٧ )
Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, katanya: Saya mendengar Abu Abdulloh berkata, bahwa Imam Malik berkata: “Orang yang mencela sahabat-sahabat Nabi, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam” (Al Khalal / As Sunnah, 2-557)
b.      Pendapat Imam Ahmad
روى الخلال عن ابى بكر المروزى قال سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِعَنْ مَنْ يَشْتِمُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعَائِشَةَ؟ قَالَمَا أُرَآهُ عَلَى الإِسْلامِ (الخلال السنة ۲، ٥٥٧)
Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, ia berkata: “Saya bertanya kepada Abu Abdullah tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar dan Aisyah? Jawabnya, saya berpendapat bahwa dia bukan orang Islam”. (Al Khalal / As Sunnah, 2-557).
c.       Pendapat Ibnu Hazm
فإن الروافض ليسوا من المسلمين إنما هي فرق حدث أولها بعد موت النبي صلى الله عليه و سلم بخمس وعشرين سنة وكان مبدؤها إجابة من خذله الله تعالى لدعوة من كاد الإسلام وهي طائفة تجري مجرى اليهود والنصارى في الكذب والكفر
Sesungguhnya Rafidhah bukanlah dari kalangan kaum Muslimin, kelompok ini mula-mula muncul 25 tahun setelah Nabi –shallallAhu ‘alaihi wa sallam - wafat. Dan asalnya bermula dari mengikuti dakwah seorang yang Allah hinakan yang hendak memerangi Islam kelompok ini berjalan di atas jalannya orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam kedustaan dan kekufuran. (Al-Fishal fil-Milal 2/213)
d.      Pendapat KH Hasyim Asyari (Rais Akbar PBNU)
وَاصْدَعْ بِمَاتُؤْمَرُ لِتَنْقَمِعَ الْبِدَعُ عَنْ اَهْلِ اْلمَدَرِوَالْحَجَرِقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِذَاظَهَرَتِ الْفِتَنُ اَوِالْبِدَعُ وسُبَّ اَصْحَابِيْ فَلْيُظْهِرِالْعَالِمُ عِلْمَهُ فَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ
Sampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah kepadamu, agar bid’ah-bid’ah terberantas dari semua orang. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila fitnah-fitnah dan bid’ah-bid’ah muncul dan sahabat-sahabatku di caci maki, maka hendaklah orang-orang alim menampilkan ilmunya. Barang siapa tidak berbuat begitu, maka dia akan terkena laknat Allah, laknat Malaikat dan semua orang.” (Muqadimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama)
MEMUTUSKAN
1.      Mengukuhkan dan menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah SESAT DAN MENYESATKAN.
2.      Menyatakan bahwa penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi’ah adalah bentuk pembajakan kepada ahlul bait Rasulullah Saw.
3.      Merekomendasikan:
a.       Kepada Umat Islam diminta untuk waspada agar tidak mudah terpengaruh dengan faham dan ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya)
b.      Kepada Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam
c.       Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar tidak memberikan peluang penyebaran faham Syi’ah di Indonesia, karena penyebaran faham Syi’ah di Indonesia yang penduduknya berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
d.      Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain membekukan/melarang aktivitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga yang terkait.
e.       Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga harus ada penanganan secara komprehensif.
f.       Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.
g.      Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang kesesatan Faham Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional.
Ditetapkan, Surabaya 27 Shofar 1433 H / 21 Januari 2012 M
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROPINSI JAWA TIMUR

Ketua Umum

KH. Abdusshomad Buchori 
Sekretaris

Drs. H Imam Tabroni, MM.

Sejak dirilis tahun 1984 hingga saat ini, Fatwa MUI tentang kesesatan Syi’ah itu belum pernah diamandemen apalagi dicabut!
Fatwa Yang Mengatakan Kesesatan Syi’ah*
1.      Fatwa Hadratu Syaikh Hasyim Asy’ari ( 1875 – 1947 ), Rais Akbar Nahdlatul Ulama dan Pahlawan Nasional
Dia antara mereka juga ada golongan Rafidhah yang suka mencaci Sayidina Abu Bakr dan ‘Umar RA., membenci para sahabat nabi dan berlebihan dalam mencintai Sayidina ‘Ali dan anggota keluarganya, semoga Allah meridhoi mereka semua. Berkata Sayyid Muhammad dalam Syarah Qamus, sebagian mereka bahkan sampai pada tingkatanKafir dan Zindiq, semoga Allah melindungi kita dan umat islam dari aliran ini. Berkata Al-Qadhi ‘Iyadh dalam kitab As-Syifa bi Ta’rif Huquq Al-Musthafa, dari Abdillah ibn Mughafal, Rasulullah salallahu’alaihiwassallam bersabda : Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah mengenai sahabat-sahabatku. Janganlah kamu menjadikan mereka sebagai sasaran caci-maki sesudah aku tiada. Barang siapa mencintai mereka , maka semata-mata karena mencintaiku. Dan barangsiapa membenci mereka, maka berarti semata-mata karena membenciku. Dan barangsiapa menyakiti mereka berarti dia telah menyakiti aku, dan barangsiapa menyakiti aku berarti dia telah menyakiti Allah. dan barangsiapa telah menyakiti Allah dikhawatirkan Allah akan menghukumnya. (HR al-Tirmidzi dalam sunan al-Tirmidzi Juz V/hal. 696 hadits No. 3762). Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam bersabda, Janganlah kamu mencela para sahabatku, maka siapa yang mencela mereka, atasnya laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Allah Ta’ala tidak akan menerima amal darinya pada hari kiamat, baik yang wajib maupun yang sunnah (HR. Abu Nu’aim, Al-Thanrani dan Al-Hakim)
Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam bersabda, Janganlah kamu mencaci para sahabatku, sebab diakhir jaman nanti akan datang suatu kaum yang mencela para sahabatku, maka jangan kamu menyolati atas mereka dan shalat bersama mereka, janganlah kamu menikahkan mereka dan jangan duduk-duduk bersama mereka, jika sakit jangan kamu jenguk mereka. Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wassallam telah kabarkan bahwa mencela dan menyakiti mereka berarti menyakiti aku, Beliau bersabda, Jangan kamu menyakiti aku dengan cara menyakiti Fatimah. Sebab Fatimah adalah darah dagingku, apa saja yang menyakitinya berarti telah menyakiti aku.[10]
Kyai Hasyim menukil fatwa al-Qadhi ‘Iyadh dalam kitab al-Syifa yang menjelaskan golongan orang-orang yang dipastikan kekafirannya dari pemeluk islam. Beliau menulis, “Telah berkata penulis Kitab al-Anwar : dan dipastikan kekafiran setiap orang yang mengatakan suatu ucapan yang mengantarkan kepada kesimpulan bahwa seluruh umat telah sesat dan para sahabat telah kafir…”[11]. Dan sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepada kamu agar bid’ah-bid’ah bisa diberantas dari semua orang di kota dan di desa, Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam bersabda, “Jika telah muncul fitnah-fitnah dan bid’ah-bid’ah serta para sahabatku dicaci-maki, maka seorang alim harus menampilkan ilmunya. Siapa yang tidak melakukan hal itu maka ia akan terkena laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” Ditakhrij oleh al-Khatib al-Baghdadi didalam Kitab al-Jami’fi Adab al-Rawi wa al-Sami’.[12]
2.      Prof. DR. HAMKA (1908-1981), Pahlawan Nasional, Tokoh Muhammadiyah dan Ketua Umum MUI Pusat periode 1975-1980.
Kita di Indonesia ini adalah golongan Sunni. Jelasnya ialah bahwa dalam menegakan ‘aqidah, kita menganut faham Abul Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidiy. Di dalam amalan syariat Islam kita pengikut mahzab Syafi’I terutama dan menghargai juga ajaran-ajaran dari ketiga imam yang lain 9Hanafi, Maliki, Hambali)…
Menilik kesemuanya ini dapatlah saya, sebagai Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia, atau sebagai pribadi menjelaskan pendirian saya sehubungan dengan Revolusi Iran:
  1. Sesuai dengan preambul dari UUD RI, saya simpati atas Revolusi yang telah berlaku di negri Iran. Saya simpati karena mereka telah menentang feodalisme Kerajaan Syah yang tidak adil.
  2. Karena ternyata bahwa Revolusi Islam-nya ialah berdasar mazhab Syi’ah, maka kita tidak berhak mencampuri urusan dalam negri orang lain, dan sayapun tetap seorang Sunni yang tak perlu berpegang pada pendapat orang Syi’ah dan ajaran-ajaran Ayatullah.
Ketika saya di Iran, datang 4 orang pemuda ke kamar hotel saya, dan dengan bersemangat mereka mangajari saya tentang revolusi dan menyatakan keinginannya untuk datang ke Indonesia guna mengajarkan revolusi Islam Syi’ah itu di Indonesia. Kami menerimanya dengan senyum simpul. Boleh datang sebagai tamu, tetapi ingat, kami adalah bangsa yang merdeka dan tidak menganut Syi’ah!, ujar saya.[13]
3.      DR. Muhammad Natsir (1908-1994), Pahlawan Nasional, Mantan Perdana Mentri RI dan Pendiri Dewan Dkwah Islamiah Indonesia (DDII)
Semenjak permulaan tahun delapan puluhan, mulailah berdatangan kitab-kitab mengenai aliran Syi’ah dalam bahasa Arab melalu bebrapa alamat di jawa Tengah dan Jawa Timur dan beredar dari tangan ke tangan. Para alim Ulama kita tahu, tapi diam. Sementara itu mulailah terbit buku-buku dan brosur-brosur tentang aliran Syi’ah dalam bahasa Indonesia. Ada berupa karangan sendiri, ada yang berupa terjemahan dari buku-buku inggris. Diterbitkan di Jawa Barat, Jaw Timur dan Jawa Tengah dan lain-lain serta mendapat pasaran pembaca yang luas juga, terutama dikalangan angkatan muda kita. Selangkah lagi, kelompok-kelompok dari kalangan mahasiswa dan pelajar-pelajar kita sudah mulai ziarah ke Teheran melalui Kuala Lumpur dan New Delhi, sekalipun peperangan Iran-Iraq sedang berkobar, sekembalinya membawa literature aliran Syi’ah. Yang menarik perhatian pula ialah bahwa ada diantara pemuda-pemuda kita itu meletakan sebuah batu kecil di depan tempat sujud. Memang begitu antara lain cara shalat yang dilakukan oleh banyak penganut aliran Syi’ah. Sewaktu-waktu ada yang bersedia shalat berjama’ah bersama teman-teman lain berimamkan seorang yang bukan Syi’ah. Tetapi kemudian diulanginya lagi shalat itu juga sendirian. Menurut pelajaran yang mereka terima, tidak sah shalat bila diimami oleh seorang yang bukan Syi’ah. Kalau perkembangannya sudah demikian, apakah para alim ulama kita di Indonesia patut “mendiamkan saja”? Tak patut, dan tidak boleh! “kata berjawab, gayung bersambut!”[14]
4.      KH. Hasan Basri (1920-1998), Ketua Umum MUI Pusat periode 1985-1998.
Adapun masalah Syi’ah pada hari ini diseminarkan, Alhamdulillah pada tahun 1993 bulan April, Ulama-ulama di Indonesia di undang berkumpul di Brunei Darussalam. Dari Malaysia, dari Singapura dari Indonesia dan Brunei tuan rumahnya. Dari Indonesia saya ingat, kita menyusun suatu delegasi yang cukup kuat waktu itu, termasuk Rais Aam NU, KH. Ilyas Ruhiyat, Alm. KH. Azhar Basyir, Ketua Umum Muhammadiyah dari yogja, beliau masih hidup waktu itu, saya sendiri dari Majlis Ulama. Kita berkumpul disana, bersama seluruh Ulama dari Malaysia, Singapura, dan Brunei. Kita mengadakan seminar, namanya seminar Aqidah. Ini bukunya, masih saya simpan. Jadi, semua berikrar pada waktu itu, delegasi dari empat Negara, bahwa kita harus menyelamatkan kawasan tanah air kita ini, dari aqidah menyimpang. Ada dua keputusan waktu itu, ijma’nya ulama-ulama empat Negara ini, yaitu :
  1. Kita ini Sunni, Ahlussunnah wal Jama’ah, bail dari Malaysia, Singapura, Brunei dan Indonesia, adalah Sunni. Kita bukan Syi’ah, itu jelas. Itu ikrar kita, pada waktu itu bersama-sama dalam seminar itu.
  2. Mazhab dalam fiqih, semua sepakat pada waktu itu, mazhab kita mazhab Syafi’i namun di izinkan untuk pindah dari Syafi’I, tetapi tidak keluar dari salah satu mazhab yang empat.
Itu keputusan di Brunei, saya kira ikrar ulama-ulama kita ini penting. Sebab yang hadir adalah ulama-ulama yang membawa aspirasi ummat seluruh tanah air dari empat Negara.
Brunei, sebagai Negara kecil, di ketat sekali menjaga tentang Syi’ah ini. Dia jaga di imigrasi. Kalau masuk Brunei kalau dia curiga apa orang itu Syiah, apa Ahmadiyah, ia akan ditolak di imigrasi dan hari itu juga akan dikeluarkan dia, di kembalikan dia, tidak diterima dia masuk ke dalam negri Brunei8. Praktek ini di lakukan di Brunei. Mereka hanya Negara kecil, begitu, orangnya sedikit, tapi punya banyak uang. Jadi, dia dapat menyelenggarakan ini dengan baik. Kita belum sampai kesana. Di imigrasi tidak ditanya apa mazhab saudara, apakah Syi’ah apakah Sunni, belum lagi itu. Paling-paling ditanya: “bawa Ekstasi atau Narkotik?”
Kalau dari segi ajaran bahaya Syi;ah melebihi ekstasi dn narkotik. Sebab, dia meracuni aqidah. Kalau ekstasi dan narkotik dia meracuni fisik, fisik manusia. Tapi kalau aqidah diracuni, itu sangat berbahaya sekali bagi manusia. Majlis Ulama pernah memutuskan bahwa aqidah Syi’ah ini tidak benar. Kemudian kita didatangi duta-duta besar dari mana-mana. Yang satu mendukung kita, bagus sekali. Tapi satu duta besar yang datang: “kenapa kok tidak menyetujui Syi’ah?”. Saya katakana : “kami menyelamatkan aqidah kami, menyelamatkan ummat kami”.
Itu yang diputuskan Majlis Ulama. Jadi jangan dibawa-bawa masalah politik apalagi politik Negara ini masing-masing ada masalah. Jadi jangan dibawa-bawa. Murni kita pada hari ini, secara ilmiah, membicarakan Syi’ah ini dengan kepala dingin. Tunjukan.[15]
*Sumber: Buku MUI, “Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia”. Dipublikasikan kembali oleh Tim AhlulBait.info.
*****

Penutup

Sebagai penutup dari buku ini, penulis dengan mengutip sebuah ayat Al-Qur’an yang mengancam terhadap orang yang mengaku menerima wahyu serta menulis kitab dengan tangannya sendiri, kemudian dikatakannya dari Allah dengan dusta yang amat keji.
Firman Allah ‘azza wajalla dalam surat Al-Baqarah ayat 79:
×@÷ƒuqsù tûïÏ%©#Ïj9 tbqç7çFõ3tƒ |=»tGÅ3ø9$# öNÍkÏ÷ƒr'Î/ §NèO tbqä9qà)tƒ #x»yd ô`ÏB ÏYÏã «!$# (#rçŽtIô±uŠÏ9 ¾ÏmÎ/ $YYyJrO WxŠÎ=s% ( ×@÷ƒuqsù Nßg©9 $£JÏiB ôMt6tGŸ2 öNÍgƒÏ÷ƒr& ×@÷ƒurur Nßg©9 $£JÏiB tbqç7Å¡õ3tƒ ÇÐÒÈ  
Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh Keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.
Kepada seluruh umat Islam, para ulama serta tokoh Islam dimanapun mereka berada, penulis mengajak agar merapatkan shaf dan bersatu untuk menghadapi aliran syi’ah yang dengan sangat giatnya berusaha untuk menumbangkan agama Islam ini. mereka adalah musang berbulu domba, serupa tapi tidak sama. Mereka menyerupai Islam tetapi bukan Islam, dan berusaha terus menerus untuk menghancurkan Islam dengan cara yang sangat licik, sehingga sangat sulit membedakannya.
Semoga Allah Azza wa Jalla memberi hidayah kepada kita semua agar kita tetap berada di atas jalan yang lurus dan tidak terjerumus ke dalam jurang kesesatan sampai akhir hayat nanti, serta siap untuk mengorbankan jiwa raga demi kehormatan junjungan kita, yakni Nabi Muhammad Text Box: n sebagai penutup para nabi. dengan ini, semoga kita bisa masuk di antara orang-orang bernasib baik yang akan mendapatkan syafa’at dari Nabi Muhammad Text Box: n di hari Kiamat. Amien.
Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

*****
Daftar Pustaka
*      Majelis Ulama Indonesia, Pedoman Identifikasi Aliran Sesat Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: MUI, 2007.
*      M. Amin Jamaluddin. Agar Kita Tidak Menuduh Syi’ah. LPPI. Jakarta. 2014.
*      Ibnu Hazm, Al-Fishal Fil Milali Wal Ahwa Wan Nihal, 2/113.
*      Majmu’ Fatawa.
*      Ibnu Taimiyah, ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimir Rasul
*      Badzlul Majhud.
*      Maqalatul Islamiyyin, 1/137
*      Minhajus Sunnah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
*      Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah Ibnu Abil ‘Izz
*      Kitab At-Tauhid karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
*      Risalah Ahli Sunnah wal jama’ah,
*      Muqaddimah Qanun Asasi Jam’iyah NU.
*      Artikel Buya Hamka, Majlis Ulama Indonesia Bicaralah!. Harian Umum KOMPAS tanggal 11-12-1980
*      Pengantar buku “Syia’ah dan Sunnah” karya Ihsan Ilahi Zahir, terjemahan Bey Arifin, PT. Bina Ilmu Surabaya 1984,
*      KH. Hasan Basri, Ketua Umum MUI Pusat, Mengapa Kita Menolak Syi’ah hal. Xxx-xxxiii, tanggal 19 Jumadil ‘Ula 1418H/21 September 1997 M



[1] Majelis Ulama Indonesia, Pedoman Identifikasi Aliran Sesat Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: MUI, 2007, hlm. 6
[2] M. Amin Jamaluddin. Agar Kita Tidak Menuduh Syi’ah. LPPI. Jakarta. 2014. Hlm. 57
[3] Ibnu Hazm, Al-Fishal Fil Milali Wal Ahwa Wan Nihal, 2/113,
[4] Ibit. 2/114
[5] Majmu’ Fatawa, 4/435,
[6] Ibnu Taimiyah, ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimir Rasul hlm. 567.
[7] Badzlul Majhud, 1/86
[8] Maqalatul Islamiyyin, 1/137
[9] Lihat Minhajus Sunnah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 8/479, Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah Ibnu Abil ‘Izz hlm. 490, dan Kitab At-Tauhid karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hlm. 123
[10] Kitab Risalah Ahli Sunnah wal jama’ah, hal. 9-10
[11] Risalah Ahli Sunnah wal Jama’ah, hal. 14
[12] Kitab Muqaddimah Qanun Asasi Jam’iyah NU, hal. 25-26
[13] Artikel Buya Hamka, Majlis Ulama Indonesia Bicaralah!. Harian Umum KOMPAS tanggal 11-12-1980
[14] Pengantar buku “Syia’ah dan Sunnah” karya Ihsan Ilahi Zahir, terjemahan Bey Arifin, PT. Bina Ilmu Surabaya 1984, hal. 9-10
[15] KH. Hasan Basri, Ketua Umum MUI Pusat, Mengapa Kita Menolak Syi’ah hal. Xxx-xxxiii, tanggal 19 Jumadil ‘Ula 1418H/21 September 1997 M

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: