Wednesday, April 16, 2014

Cara Bermusyawarah dan Dalil-Dalil yang menganjurkannya

Penulis: Amriadi
1.      Dalil Anjuran Bermusyawarah
Al-Qur’an merupakan pedoman petunjuk bagi orang yang beriman seperti yang Allah jelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 2:
y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ (البقرة: ۲)[1]  
Artinya: “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa” jadi dalam Islam segala peraturan mulai dari hal yang sampai politik pun sudah ada aturannya dan ada buku petunjuk yang jelas yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalil-dalil tentang musyawarah sangatlah banyak ditegaskan dalam Al-Qur’an diantaranya:
1.      Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 157:
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ (آل عمران: ١۹٧)[2]   
Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”  
Ia tidak membutuhkan penafsiran, dan ia juga tidak membuka peluang untuk  penakwilan. Yaitu ia merupakan perintah kepada NabiNya ulil amri (para pemimpin) setelahnya, kemudian kepada agar meminta pendapat para sahabatnya yang ia pandang mempunyai pandangan yang baik, yang mana mereka itu adalah orang-orang yang cerdas dan berakal dalam masalah-masalah yang diperbolehkan untuk bertukar pendapat dan berijtihad dalam pelaksanaannya.[3]
Kemudian agar ia memilih pendapat yang benar atau yang lebih maslahat dari pendapat-pendapat mereka, lalu ia bertekad untuk melaksanakannya, dengan tanpa terikat dengan pendapat suatu kelompok tertentu atau terikat dengan jumlah orang tertentu, tidak dengan pendapat mayoritas atau pendapat minoritas. Maka apabila ia telah bertekad untuk melaksanakannya ia bertawakalkepada Alloh dan melaksanakan tekadnya untuk bertindak sesuai dengan pendapat yang ia pilih.[4]
2.       Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat As-Syuura ayat 38:
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÑÈ (الشورى: ٣٨)[5]   
Artinya: “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”
Ayat di atas turun dalam konteks Perang Uhud, di mana pasukan Islam nyaris mengalami kehancuran gara-gara pasukan pemanah yang ditempatkan Nabi di atas bukit tidak disiplin menjaga posnya. Akibatnya posisi strategis itu dikuasai musuh dan dari sana mereka balik menyerang pasukan Islam. Namun demikian Nabi tetap bersikap lemah-lembut dan tidak bersikap kasar kepada mereka.[6]  Sebenarnya sebelum perang Uhud Nabi sudah bermusyawarah terlebih dahulu dengan para sahabat tentang bagaimana menghadapi musuh yang akan datang menyerang dari Mekkah, apakah ditunggu di dalam kota atau disongsong ke luar kota.[7]
Musyawarah akhirnya memilih pendapat yang kedua. Dengan demikian, perintah bermusyawarah kepada Nabi ini dapat kita baca sebagai perintah untuk tetap melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam masalah-masalah yang memang perlu diputuskan bersama.[8]  Mengomentari perintah musyawarah kepada Nabi dalam ayat di atas: “Jika Rasulullah SAW yang ma’shum dan mendapatkan penguat wahyu, sampai tidak pernah berbicara dengan nafsu telah diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah SWT agar bermusyawarah dengan para sahabatnya, sudah tentu, bagi para hakim dan umara, musyawarah sangatlah ditekankan.”
Bahkan Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan yang sangat mulia itu banyak melakukan musyawarah dengan para sahabat beliau seperti tatkala mencari posisi yang strategis dalam perang Badar, sebelum perang Uhud untuk menentukan apakah akan bertahan di dalam kota atau di luar kota, tatkala Nabi berencana untuk berdamai dengan panglima perang Ghathafan dalam perang Khandaq, dan kesempatan lainnya. Memang, musyawarah sangat diperlukan untuk dapat mengambil keputusan yang paling baik di samping untuk memperkokoh persatuan dan rasa tanggung jawab bersama.[9] Dalam musyawarah setidak-tidaknya terdapat tujuh hal penting yaitu mengambil kesimpulan yang benar, mencari pendapat, menjaga kekeliruan, menghindarkan celaan, menciptakan stabilitas emosi, keterpaduan hati.[10]

2.      Tata Cara dan Sebab-Sebab Musyawarah
Musyawarah dalam Islam hanya dibolehkan dalam masalah-masalah yang belum diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’ para Ulama dengan tetap mengikuti kaidah-kaidah baku dalam pembentukan hukum syar’i. Adapun masalah-maslah yang sudah jelas dengan aturan hukum syariat Islam maka tidak boleh dijadikan musyawarah sebagai objek untuk menolaknya karna dalam Islam Syariat itu wajib diterima. [11]
Tata cara Musyawarah sebagai berikut:
1.      Musyawarah Harus bersumber dari wahyu Allah Swt. Serta tunduk kepada aturan illahi dan syariatnya, tidak tunduk kepada akal Insani.
2.      Musyawarah hanyaboleh membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah sesuai syariat Islam. Jadi dalam musyawarah tidak dikenal yang namanya halalisasi yang haram dan haramisasi yang halal.
3.      Standar Musyawarah adalah akal sehat berlandas syariat, sehingga musyawarah berdiri atas kekuatan hujjah dan tidak mengenal suara terbanyak karena itu musyawarah selalu menjadi keputusan yang pasti dan kuat.
4.      Musyawarah akan membedakan yang mana sibaik  dengan siburuk, si pandai dengan si bodoh, dan lain-lain. Karenanya dalam musyawarah hanya orang-orang yang baik, cerdas dan berintegritas moral tinggi yang boleh berpendapat.
5.      Musyawarah memberi peluang yang sama antara si kaya dan si miskin. karenanya, Musyawarah melahirkan pemimpin yang baik dan berkualitas. [12]



[1] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 2
[2] Ibid, hal 65
[3] Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy, Demokrasi Sejalan Dengan Islam?, hal. 69
[4] Ibid
[5] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 487
[6] Syaikh Shafiyyur-Rahman Al-Mubarakfury, Perj.Kathur Suhardi, Sirah Nabawiyah, Jakarta: Pustaka At-Kautsar, Cet. VIII, 2000,  hal. 331
[7] Ibid, hal. 328
[8] Ibib, hal. 329
[9] Ibib, hal. 328
[10] Ibid, hal. 328-329
[11] Habib Rezieq Shihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah,  hal. 44
[12] Ibid,  hal. 44-45

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: