Sunday, April 13, 2014

Inilah Realita Demokrasi Indonesia




Penulis: Amriadi
Banyak orang berbicara demokrasi dan banyak orang pula yang mengaku demokrat sejati, yang tentunya paham jati diri seorang demokrat murni serta mengklaim berjuang menciptakan suasana demokratis tapi kenapa malah bingung mendefinisikan suasana demokratis. Fakta Demokrasi membuktikan, telah menciptakan kehancuran banyak negara, Demokrasi telah menciptakan Sistem korup di seantero dunia, tlah menebarkan persaingan perebutan jabatan kekuasaan, memecahkan persatuan, dan demokrasi telah melahirkan monster-monster yang diktator didunia, sehingga demokrasi dipelesetkan menjadi Demokrasi.[1]
Di negara Arab koruptor dipotong tangan, di Cina dipotong kepala, sedangkan di Indonesia masa tahanan. Wong Cilik (orang Kecil) mencuri terpaksa dijebloskan kepenjara karna tidak bisa menyogok hakim sedangkan koruptor yang serakah melahab merampok negara dengan menjadikan ATM negara menjadi ATM Pribadi.[2] Salah satu contoh Pencuri dua buah Coklat diadili walaupun sudah jadi nenek[3] sedangkan perampok uang Rakyat yang trilyunan Rupiah tenang saja dalam di Istana.[4]
Katanya Demokrasi bisa berfikir, berpendapat dan berda’wah bebas tapi di Indonesia Alim Ulama Istiqamah dicurigai, sedangkan pejabat Korup dilayani. Pesantren digeledah, sedangkan diskotik dijaga bahkan dihlalkan yang namanya alkohol untuk beredar.[5] Jika ormas anggota Islam bermasalah maka itu mutlak kesalahan ormas, sedangkan anggota partai politik atau pejabat yang bermasalah maka itu hanya sekedar oknum. Jika ormas Islam menghancurkan botol minuman keras maka itu anarkis dan dituntut untuk dibubarkan. Sedangkan jika masa politik membakar kantor bupati, merusak gedung DPRD, bahkan membunuh ketua DPRD maka dinilai sebatas dinamika demokrasi.[6]
Undang Undang Dasar memberikan jaminan kemerdekaan penduduk untuk meyakini ajaran apa saja, sehingga pintu-pintu kekafiran, kemusyrikan dan kemurtadan terbuka lebar dengan jaminan UUD. Orang yang murtad dengan masuk agama lain merupakan hak kemerdekaannya dan tak ada sanksi hukum atasnya, padahal dalam ajaran Allah Subhaanahu Wa Ta’ala orang yang murtad hanya memiliki dua pilihan: Kembali pada Islam atau menerima sanksi bunuh.[7] Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:Siapa yang mengganti dien-nya, maka bunuhlah dia”. (Muttafaq ‘Alaih). Berhala-berhala yang disembah baik yang berbentuk batu atau selainnya dan budaya syirik dalam berbagai bentuk, seperti meminta-minta ke kuburan, membuat sesajen, memberikan tumbal, mengkultuskan sosok dan bentuk-bentuk syirik lainnya[8] mendapatkan jaminan perlindungan sebagaimana tercantum dalam:
1.      Bab XI Pasal 28 I (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.[9]
2.      Bab XI Pasal 29 (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu“.[10]
Mengeluarkan pendapat, pikiran dan sikap, meskipun berbentuk kekafiran adalah hak yang dilindungi negara seabagaimana terdapat dalam UUD: Bab X A Pasal 28E (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.[11] Selanjutnya dalam Bab X A Pasal 28E (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.[12]
Di Dunia Internasional jika Amerika dan sekutu menyerang Negara Islam adalah kebenaran, sedangkan jika umat Islam berjuang membela diri maka itu suatu kesalahan dan itu disebut teroris yang paling menguntungkan kaum kuffar barat dan timur, yang banyak menjebloskan para mujahidin ke dalam sel-sel besi adalah diberlakukannya Undang-undang Anti Jihad dan tentu saja negara ini pun ikut aktif dalam hal itu dengan memberlakukan UU Anti Terorisme. Di Indonesia undang-undang ini ditetapkan pada tahun 2003 no. 15 tentang Pemberantasan tindak pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah No.24 Th. 2003 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Tindak Pidana Terorisme.[13] 
Sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:[14] 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah:51).
Seabagai bukti kebiadaban AS di Iraq dan Afganistan, Israel di Palestina, Thailand di Patani, Philipina di Mindanau, Myammar di Rohingya, itu disebut upaya melindungi keselamatan negara, bahkan Dunia. Sedangkan saat pejuang Muslim melakukan perlawanan terhadap kebiadaban mereka di negeri-negeri mereka tersebut, semua itu adalah kejahatan terorisme Islam[15].


[1] Habib Rezieq Syihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, Jakarta: Suara Islam Press, 2013, hal. 109
[2] Ibid,  hal. 111
[4]http://pnbangil.go.id/galeri.php?subaction=showfull&id=1261125991&archive=&start_from=&ucat=3&
[5] Suara Islam
[6] http://www.beritasatu.com/nasional/168852-dirusak-oknum-pegawai-honorer-kantor-wali-kota-tarnate-mulai-diperbaiki.html
[7] Ust. Abu Bakar Ba’syir, Tadzkiroh II, hal. 78
[8] Ibid
[9] Sekretariat Jendral MPR RI, UUD NKR Tahun 1945, hal. 79
[10] Ibid, hal. 29
[11] Ibid, hal. 77
[12] Ibid, hal. 77
[13] Ust. Abu Bakar Ba’syir, Tadzkiroh II, hal. 74
[14] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 117
[15] Habib Rezieq Syihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 113

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: