Penulis: Amriadi
Banyak
orang berbicara demokrasi dan banyak orang pula yang mengaku demokrat sejati,
yang tentunya paham jati diri seorang demokrat murni serta mengklaim berjuang
menciptakan suasana demokratis tapi kenapa malah bingung mendefinisikan suasana
demokratis. Fakta Demokrasi membuktikan, telah menciptakan kehancuran banyak
negara, Demokrasi telah menciptakan Sistem korup di seantero dunia, tlah
menebarkan persaingan perebutan jabatan kekuasaan, memecahkan persatuan, dan
demokrasi telah melahirkan monster-monster yang diktator didunia, sehingga
demokrasi dipelesetkan menjadi Demokrasi.[1]
Di
negara Arab koruptor dipotong tangan, di Cina dipotong kepala, sedangkan di
Indonesia masa tahanan. Wong Cilik (orang
Kecil) mencuri terpaksa dijebloskan kepenjara karna tidak bisa menyogok hakim
sedangkan koruptor yang serakah melahab merampok negara dengan menjadikan ATM
negara menjadi ATM Pribadi.[2]
Salah satu contoh Pencuri dua buah Coklat diadili walaupun sudah jadi nenek[3]
sedangkan perampok uang Rakyat yang trilyunan Rupiah tenang saja dalam di
Istana.[4]
Katanya
Demokrasi bisa berfikir, berpendapat dan berda’wah bebas tapi di Indonesia Alim
Ulama Istiqamah dicurigai, sedangkan pejabat Korup dilayani. Pesantren
digeledah, sedangkan diskotik dijaga bahkan dihlalkan yang namanya alkohol
untuk beredar.[5]
Jika ormas anggota Islam bermasalah maka itu mutlak kesalahan ormas, sedangkan
anggota partai politik atau pejabat yang bermasalah maka itu hanya sekedar
oknum. Jika ormas Islam menghancurkan botol minuman keras maka itu anarkis dan
dituntut untuk dibubarkan. Sedangkan jika masa politik membakar kantor bupati,
merusak gedung DPRD, bahkan membunuh ketua DPRD maka dinilai sebatas dinamika
demokrasi.[6]
Undang
Undang Dasar memberikan jaminan kemerdekaan penduduk untuk meyakini ajaran apa
saja, sehingga pintu-pintu kekafiran, kemusyrikan dan kemurtadan terbuka lebar
dengan jaminan UUD. Orang yang murtad dengan masuk agama lain merupakan hak
kemerdekaannya dan tak ada sanksi hukum atasnya, padahal dalam ajaran
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala orang yang murtad hanya memiliki
dua pilihan: Kembali pada Islam atau menerima sanksi bunuh.[7]
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:“Siapa
yang mengganti dien-nya, maka bunuhlah dia”. (Muttafaq ‘Alaih). Berhala-berhala yang disembah baik yang berbentuk batu atau
selainnya dan budaya syirik dalam
berbagai bentuk, seperti meminta-minta ke kuburan, membuat sesajen, memberikan
tumbal, mengkultuskan sosok dan bentuk-bentuk syirik lainnya[8]
mendapatkan jaminan perlindungan sebagaimana tercantum dalam:
1.
Bab XI Pasal 28 I (3): “Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban”.[9]
2.
Bab XI Pasal 29 (2): “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu“.[10]
Mengeluarkan pendapat, pikiran dan
sikap, meskipun berbentuk kekafiran adalah hak yang dilindungi negara seabagaimana terdapat dalam UUD: Bab X A
Pasal 28E (2): “Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya”.[11] Selanjutnya dalam Bab X A
Pasal 28E (3): “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.[12]
Di Dunia Internasional jika Amerika dan sekutu menyerang
Negara Islam adalah kebenaran, sedangkan jika umat Islam berjuang membela diri
maka itu suatu kesalahan dan itu disebut teroris yang paling
menguntungkan kaum kuffar barat dan timur, yang banyak menjebloskan para
mujahidin ke dalam sel-sel besi adalah diberlakukannya Undang-undang Anti Jihad
dan tentu saja negara ini pun ikut aktif dalam hal itu dengan memberlakukan UU
Anti Terorisme.
Di Indonesia undang-undang ini ditetapkan pada tahun 2003 no. 15 tentang
Pemberantasan tindak pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah No.24 Th. 2003
tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan
Hakim dalam perkara Tindak Pidana Terorisme.[13]
Sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:[14]
Sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:[14]
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang
lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka
Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah:51).
Seabagai bukti
kebiadaban AS di Iraq dan Afganistan, Israel di Palestina, Thailand di Patani,
Philipina di Mindanau, Myammar di Rohingya, itu disebut upaya melindungi
keselamatan negara, bahkan Dunia. Sedangkan saat pejuang Muslim melakukan
perlawanan terhadap kebiadaban mereka di negeri-negeri mereka tersebut, semua
itu adalah kejahatan terorisme Islam[15].
[1] Habib Rezieq Syihab,
Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, Jakarta: Suara Islam Press, 2013,
hal. 109
[2] Ibid, hal. 111
[4]http://pnbangil.go.id/galeri.php?subaction=showfull&id=1261125991&archive=&start_from=&ucat=3&
[5] Suara Islam
[6] http://www.beritasatu.com/nasional/168852-dirusak-oknum-pegawai-honorer-kantor-wali-kota-tarnate-mulai-diperbaiki.html
[7] Ust. Abu Bakar Ba’syir, Tadzkiroh
II, hal. 78
[8] Ibid
[9]
Sekretariat Jendral MPR RI, UUD NKR Tahun 1945, hal. 79
[10] Ibid, hal. 29
[11] Ibid, hal. 77
[12] Ibid, hal. 77
[13] Ust. Abu Bakar Ba’syir, Tadzkiroh
II, hal. 74
[14] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 117
[15] Habib Rezieq Syihab, Wawasan
Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 113
0 comments:
Post a Comment