Sunday, April 13, 2014

Asas Demokrasi bertentangan dengan Al_qur'an Ini Buktinya


 
Penulis: Amriadi
Asas-asas demokrasi Demokrasi ditegakkan di atas tiga azas:
a)      Penetapan Hukum
Penetapan undag-undang /hukum yaitu tidak akan ditetapkan sebuah hukum atau undang-undang kecuali melalui saluran demokrasi. Tidak ada tempat lagi bagi lainnya untuk menetapkan undang-undang,  dalam lembaga negara Indonesia disebut legislatif.[1] Dalam UUD 1945 Bab II Pasal 3 ayat 1: “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar”.[2] Ini artinya MPR adalah arbab (tuhan-tuhan) selain Allah Swt. Orang-orang yang duduk sebagai anggotanya adalah orang-orang yang mengaku sebagai ilah (tuhan), sedangkan orang-orang yang memilihnya dalam Pemilu adalah orang-orang yang mengangkat ilah yang mereka ibadati. Sehingga ucapan setiap anggota MPR: “Saya adalah anggota MPR” bermakna “Saya adalah tuhan selain Allah”.[3]
Maka tidak ada ruang bagi yang lain itu untuk menetapkan hukum dalam demokrasi termasuk Allah Swt. Yang maha adil dan maha menetabkan segalanya, tetapi yang nama Demokrasi tidak mengenal Allah Swt.[4]Ç Padahal sangat Jelas firman dalamAl-Qur’an Surat Yusuf ayat ke 40 yang berbunyi:[5] 
Yang artinya:“kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Dalam ayat lain Allah Swt. Berfirman:[6] 
Yang artinya : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Jadi sangat Jelas kalau keputusan itu hanyalah milik Allah Swt. Yang telah Allah turunkan kepada manusia kitab undang yang diberikan kepada hamba pilihannya.  Allah juga memerintahkan kepada kita untuk tidak takut kepada selainnya karna Allah lah yang maha segalanya. Jika kita tidak percaya kepada apa yang Allah turunkan kepada kita, maka bagaikan Komputer dengan buku petunjuk Kulkas sehingga rusak pengoperasiannya karena kesalahan sistem aturan yang tidak sesuai dengannya.
Begitu juga dengan manusia Allah telah menurunkan kepada kita Kitab Al-Qur’an sebagai petunjuk dan sistem peraturan manusia, maka apa jadinya apabila Sistem yang Allah turunkan diganti dengan Sistem yang lain, maka tidak jauh beda dengan Komputer dengan aturan pengoperasian Kulkas artinya tidak sesuai aturannya.
b)       Keputusan Hukum
Keputusan undang-undang /hukum yaitu tidak diperbolehkan bagi hakim untuk memutuskan hukum kecuali dengan undang-undang tersebut. Lembaga yang memegang kekuasaan ini adalah yudikatif dengan tidak memperbolehkan memutuskan suatu perkara yang diatas atau penguasa kecuali dengan Undang-undang,[7] sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 Bab III Pasal 4 (1): “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”[8].  Disini jelas tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang. Padahal Firman Allah Swt. Jelas dalam surat Al Kahfi ayat 26 yang berbunyi :[9]  
Yang Artinya: Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan Alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan".
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 2:[10] 
Yang Artinya: “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”
Dalam ayat ini Allah jelas menjelaskannya, bahwa Kitab undang hanyalah  Al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi orang yang beriman jadi sangatlah fatal kesalahannya karena ini menyangkut dengan tauhid atau kesaan Allah Swt. Dan ketahui bahwa itu adalah yang menciptakan manusia jadi Allah lah yang tau apa itu manusia.[11]
c)      Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan undang-undang/hukum yaitu tidak ada pelaksanaan hukum kecuali sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang, maksudnya adalah membekukan hukum-hukum lainnya termasuk hukum syariat Allah Swt. Di Indonesia  kenal dengan Namanya Eksekutif yang menjadi pelaksana kekuasaan sebagai ganti dari rakyat adalah presiden dan kementrian sesuai dengan garis-garis yang telah ditentukan oleh undang-undang.[12]
Hal ini juga terdapat dalam dalam Bab IX Pasal 24c (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutuskan pembubaran Partai Politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”. [13]


[1] Syaikh Muhammad Bin Abdillah Al Imam, Menggugat Demokrasi dan Pemilu, hal. 19
[2]Sekretariat Jendral MPR RI, UUD NKR Tahun 1945, hal.120
[3] Ust. Abu Bakar Ba’syir, Tadkroh II, hal. 76
[4] Ibid
[5] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 240
[6] Ibid, hal. 15
[7] Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam, Menggugat Demokrasi dan Pemilu, hal. 19
[8] Sekretariat Jendral MPR RI, UUD NKR Tahun 1945, hal.121
[9] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 296
[10] Ibid, hal. 2
[11] Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam, Menggugat Demokrasi dan Pemilu, hal. 19
[12] Ibid
[13] Sekretariat Jendral MPR RI, UUD NKR Tahun 1945, hal. 99

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: