[1]UUD 1945 Bab
II Pasal
3 ayat 1: “Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar”.[2]
Ini artinya MPR adalah arbab (tuhan-tuhan) selain Allah Swt.
Orang-orang yang duduk sebagai anggotanya adalah orang-orang yang mengaku sebagai
ilah (tuhan), sedangkan orang-orang yang memilihnya dalam Pemilu adalah
orang-orang yang mengangkat ilah yang mereka ibadati. Sehingga ucapan setiap
anggota MPR: “Saya adalah anggota MPR” bermakna “Saya adalah tuhan selain
Allah”.[3]
Yang
artinya:“kamu tidak menyembah yang selain
Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu
membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama
itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu
tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia
tidak mengetahui."
Dalam ayat lain Allah Swt. Berfirman:[6]
Yang artinya : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada)
petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara
orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh
orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka
diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi
terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah
kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Jadi sangat Jelas kalau
keputusan itu hanyalah milik Allah Swt. Yang telah Allah turunkan kepada
manusia kitab undang yang diberikan kepada hamba pilihannya. Allah juga memerintahkan kepada kita untuk
tidak takut kepada selainnya karna Allah lah yang maha segalanya. Jika kita
tidak percaya kepada apa yang Allah turunkan kepada kita, maka bagaikan
Komputer dengan buku petunjuk Kulkas sehingga rusak pengoperasiannya karena
kesalahan sistem aturan yang tidak sesuai dengannya.
Begitu juga dengan
manusia Allah telah menurunkan kepada kita Kitab Al-Qur’an sebagai petunjuk dan
sistem peraturan manusia, maka apa jadinya apabila Sistem yang Allah turunkan
diganti dengan Sistem yang lain, maka tidak jauh beda dengan Komputer dengan
aturan pengoperasian Kulkas artinya tidak sesuai aturannya.
Lembaga yang memegang kekuasaan ini
adalah yudikatif dengan tidak memperbolehkan memutuskan suatu perkara yang
diatas atau penguasa kecuali dengan Undang-undang,[7]
sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 Bab III Pasal 4 (1): “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”[8]. Disini jelas tidak ada atasan bagi mereka
dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang. Padahal Firman Allah Swt. Jelas
dalam surat Al Kahfi ayat 26 yang berbunyi :[9]
dalam Bab IX Pasal 24c (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutuskan pembubaran Partai
Politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”. [13]
[1] Syaikh Muhammad Bin
Abdillah Al Imam, Menggugat Demokrasi dan Pemilu, hal. 19
[2]Sekretariat Jendral MPR
RI, UUD NKR Tahun 1945, hal.120
[3] Ust. Abu Bakar Ba’syir, Tadkroh
II, hal. 76
[4] Ibid
[5] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 240
[6] Ibid, hal. 15
[7] Syaikh Muhammad bin
Abdillah Al Imam, Menggugat Demokrasi dan Pemilu, hal. 19
[8] Sekretariat Jendral MPR
RI, UUD NKR Tahun 1945, hal.121
[9] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 296
[10] Ibid, hal. 2
[11] Syaikh Muhammad bin
Abdillah Al Imam, Menggugat Demokrasi dan Pemilu, hal. 19
[12] Ibid
[13] Sekretariat Jendral MPR
RI, UUD NKR Tahun 1945, hal. 99
0 comments:
Post a Comment