KARENA SAYA MENCINTAI ANDA KARENA ALLAH, MAKA SAYA TULIS INI JUGA KARENA ALLAH
ö@è%ur uä!%y` ,ysø9$# t,ydyur ã@ÏÜ»t6ø9$# 4 ¨bÎ) @ÏÜ»t7ø9$# tb%x. $]%qèdy ÇÑÊÈ
Artinya: dan Katakanlah:
"Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya
yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.
NKRI adalah negara yang diakui dunia sebagaimana
negara-negara dunia lainnya. Indonesia dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus
1945 dengan dasar negara yang bermusyawarah dan mufakat sebagaimana tertera
dalam pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai
Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari
sebelumnya. [1]
Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok
ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik
Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk
wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.[2]
Semenjak
dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 November 1945, yang menganjurkan
pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi
dan demokrasi parlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas.
Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri,
Kabinet dan, Parlemen. [3]
Dalam
sejarah yang lain Indonesia diperjuangkan oleh para ulama dan santri serta
masyarakat Islam Indonesia yang manyoritas seperti yang tertera didalam
maklumat ke 5 yang dikeluarkan di Madinah pada tahun 1948 yang diketui oleh
Imam S.M Kartosoewirjo.[4]
Setelah Pendeklarikan kemerdekaan Indonesia terjadi perubahan politik
dinusantara, Pihak Sekuler menginginkan Demokrasi sebagai landasan Negara
sedangkan Islam menginginkan hukum Islam sebagai landasan Negara.
Sehingga
Ideologi Pancasila tidak dipercaya lagi oleh para tokoh masyarakat seperti Daud
Beureueh orang kuat Aceh dan Benteng NKRI pada masa Revolusi, tapi pada bulan
September 1953 beliau bergabung S.M Kartosoewirjo. Tgk. Muhammad Daud Beureueh
Nampaknya bukan tidak percaya dengan siapa yang merumuskan Pancasila dan
undang-undang 1945, yang di dalamnya ada perwakilan dari Aceh Mr. Teuku
Mohammad hasan.[5]
Tetapi akibat perilaku politik penguasa tidak
menjadikan Sebagai Pedoman pengambailan kebijakkan politik, sehingga Tgk. M.
Daud Beureueh bersama POSA (Persatuan Oelama Seloeroeh Atjeh menentang
pemerintah pusat karena kesertaan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang Anti
Agama pemerintahan. Reaksi Umat Islam terhadap presiden di Akumuntai Kalimantan
Sealatan pada tanggal 27 Januari 1953, presiden Sukarno menganjurkan agar
Rakyat menolak Usul atau ajakan menjadikan Islam sebagai dasar negara, Sehingga
amarah umat Indonesia bertambah parah Menentang pemerintah pusat,[6]
Akhirnya pada pahun 1947 umat Islam mendeklarikan kemerdekaannya dibawah
pimpinan S.M Kartosoewirjo dengan nama Darul Islam atau yang lebih dikenal
dengan sebutan NII (Negara Islam Indonesia). Adapun teks proklamasi Negara
Islam Indonesia sebagai berikut:
PROKLAMASI
BERDIRINJA NEGARA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Asjhadoe
anla ilaha illallah wa asjhadoe anna Moehammadar Rasoeloellah
Kami,
Oemat Islam Bangsa Indonesia
MENGATAKAN:
Berdirinja
“NEGARA ISLAM INDONESIA”
Maka Hoekoem jang berlakoe atas
Negara Islam Indonesia itoe, ialah:
HOEKOEM ISLAM
Allahoe
Akbar! Allahoe Akbar! Allahoe Akbar!
Atas nama Oemat Islam Bangsa
Indonesia
Imam NEGARA ISLAM INDONESIA
Ttd
(S.M. KARTOSOEWIRJO)
Madinah-Indonesia,
12 Syawal 1368/7 Agoestoes 1949[7]
Setelah
Proklamasi Negara Islam Indonesia atau Darul Islam Tgk. Muhammad Daud Beureueh
bergabung dengan pemerinhan Islam yang dipimpin oleh Imam S.M. Kartosoewirjo,
pada tanggal 21 September 1953 Aceh memproklamisikan secara resmi menjadi
bagian dari Negara Islam Indonesia sebagaimana yang tertera dalam Teks
proklamasi sebagai berikut:
Proklamasi
Berdasarkan
Persnjataan Negara Republik Islam Indonesia
Pada
tanggal 21 Sjawwal 1368/7 Agustus 1949 oleh
Imam
Kartosoewirjo atas nama umat Islam Indonesia, Maka dengan ini kami njatakan
Daerah Atjeh dan Sekitarnya menjadi bagian dari pada
Negara Islam Indonesia
Atas
Nama Umat Islam Daerah Atjeh dan Sekitarnya
Ttd
Teungku Muhammad Daud Beureueh
Atjeh
Darussalam Tanggal 13 Muharram 1373 H /21 September 1953 M[8]
Dari
perjalanan sejarah tersebut dapat kita simpulkan bahwa penolakan umat atau anti
terhadap pancasila bukan karena ketidak sesuai dengan Islam tapi karena
pemerintah pusat lebih dekat dengan PKI dan menentang Neagara berdasarkan Agama
sehinga umat Islam memproklamirkan kemerdekaannya dan menolak kebijakkan
pemerintah pusat.[9]
[1] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, Jakarta: Samadani, 2010,
Cet. I, Hal. 172
[2] Ibid, hal. 173
[3]
http://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/28/Desember/2013/
[4] Al Chidar, Pengantar pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia S.M.
Kartosoewirjo, Jakarta: Darul Falah,1999, hal. 82-83
[5] Ahmad Mansur Surya Negara, Api
Sejarah hal. 342
[6]Ibid, Hal.342
[7] Al Chidar, Pengantar pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia S.M.
Kartosoewirjo hal. 102-103
[8] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, Hal. 346
[9] Ibid, hal. 342
0 comments:
Post a Comment