A.
Pendahuluan.
Pergaulan bebas di masyarakat khususnya di kalangan remaja
sudah sangat memperihatinkan. Sehingga kita sering mendengar kasus aborsi atau
menggugurkan janinnya karena laki-laki yang menghamilinya tidak mau bertanggung
jawab. Lalu bagaimana hukumnya menggugurkan janin dalam Islam? Firman Allah:
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur @ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß xsù Ìó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
Artinya:
“dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.[1]
dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan[2] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli
waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan.” (QS. Al-Israa: 33)
Pergaulan bebas antara laki-laki dan
perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini
sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya nilai-nilai
agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya mass media yang
menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda
terseret dalam jurang kehancuran.
Pacaran sudah menjadi aktivitas yang
lumrah, bahkan sebagian orang tua mlinder dan merasa malu jika anaknya tidak
mempunyai pacar, karena menurut pandangan mereka orang yang tidak pacaran,
adalah orang yang tidak bisa bergaul dan masa depannya suram,serta susah
mencari jodoh. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan hubungan seks
di luar pernikahan dan hamil, kemudian berakhir dengan pengguran kandungan
dengan paksa.
Data statistis BKBN ( Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000
kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus aborsi di luar
negeri – khususnya di Amerika – data-datanya telah dikumpulkan oleh dua
badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan
Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat
aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh
dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Begitu juga lebih banyak dari kematian
akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit . ( Aborsi.com )
Dengan demikian, aborsi secara umum merupakan
perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum dan ajaran
agama. Walaupun demikian, hukum Aborsi secara khusus perlu dikaji secara lebih
mendalam, karena Aborsi bukanlah dalam satu bentuk, tetapi mempunyai berbagai
macam. Sementara itu Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi agama yang
memandang kehidupan manusia ini dari berbagai sudut, sehingga ditemukan di
dalamnya solusi ats segala problematika yang dihadapi oleh manusia.
B. Pengertian Aborsi dan
Pembagiannya
Aborsi menurut pengertian medis
adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat
hidup di luar tubuh ibunya. Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara
paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi
yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di
dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al
Munir , hlm : 72 )
Aborsi tidak terbatas pada satu
bentuk, tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk, sehingga
untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan
Aborsi adalah sebagai berikut:
Ø Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan
bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua:
ü Aborsi Kriminalitas adalah aborsi
yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku.
ü Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang
dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Ø Menurut medis Aborsi dibagi menjadi
dua juga:
ü Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan
berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat
mengenalnya dengan istilah keguguran.
ü Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan
tujuan tertentu.
Ø Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi
dua:
ü Jika bertujuan untuk kepentingan
medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum
ü Jika dilakukan karena alasan yang
bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka disebut Abortus Profocatus Criminalis
Yang
dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa
janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang
mengandungnya .
C. Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
Sebelum menjelaskan secara mendetail
tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum
ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Ø Manusia adalah ciptaan Allah
yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun
mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara
memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu
dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah
:

* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
Artinya: “dan Sesungguhnya telah
Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan,[3]
Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan
kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS.
Al-Israa’: 70)
Ø Membunuh satu nyawa sama artinya
dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºs $oYö;tF2 4n?tã ûÓÍ_t/ @ÏäÂuó Î) ¼çm¯Rr& `tB @tFs% $G¡øÿtR ÎötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù @tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ Ï9ºs Îû ÇÚöF{$# cqèùÎô£ßJs9 ÇÌËÈ
Artinya: “oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,[4]
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah
membunuh manusia seluruhnya.[5]
dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang
kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[6]
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS.
Al-Maidah: 32)
Ø Dilarang membunuh anak ( termasuk di
dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin.
Sebagaimana firman Allah
:

wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
Artinya: “dan janganlah kamu
membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki
kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa
yang besar.”
Ø Setiap janin yang terbentuk adalah
merupakan kehendak Allah
, sebagaimana firman Allah
.


$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# bÎ) óOçFZä. Îû 5=÷u z`ÏiB Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ ¢OèO `ÏB 7ptóôÒB 7ps)¯=sC Îöxîur 7ps)¯=sèC tûÎiüt7ãYÏj9 öNä3s9 4 É)çRur Îû ÏQ%tnöF{$# $tB âä!$t±nS #n<Î) 9@y_r& wK|¡B §NèO öNä3ã_ÌøéU WxøÿÏÛ ¢OèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& ( Nà6ZÏBur `¨B 4¯ûuqtGã Nà6ZÏBur `¨B tã #n<Î) ÉAsör& ÌßJãèø9$# xøx6Ï9 zNn=÷èt .`ÏB Ï÷èt/ 8Nù=Ïæ $\«øx© 4 ts?ur ßöF{$# ZoyÏB$yd !#sÎ*sù $uZø9tRr& $ygøn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kÎgt/ ÇÎÈ
Artinya: “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan
(dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari
tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari
segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami
jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki
sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi,
kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di
antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan
umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang
dahulunya telah diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila
telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan
menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.”
Ø Larangan membunuh jiwa tanpa hak,
sebagaimana firman Allah
:

wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3
Artinya: dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.[7]
(QS. Al-Israa’: 33)
D. Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks al Qur’an dan
Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah
larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah
:

`tBur ö@çFø)t $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya: “dan Barangsiapa
yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam,
kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan
azab yang besar baginya.” (QS. An-Nissa: 93)
Begitu juga hadist yang diriwayatkan
oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah
. bersabda: “ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di
dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari
kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari
ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus
malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat
perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang
celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )

Maka, untuk mempermudah pemahaman,
pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
1.
Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya
dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Ø Menggugurkan janin sebelum peniupan
roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin
tersebut dengan obat. ( Hasyiat
Al Qalyubi : 3/159 ). Pendapat ini
dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi
kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh
Fathul Qadir : 2/495 ). Mereka berdalil
dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan,
roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda
mati, sehingga boleh digugurkan.
Ø Menggugurkan janin sebelum peniupan
roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya
menjadi haram. Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti,
maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh ,
demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab
Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416 )
Ø Menggugurkan janin sebelum peniupan
roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim
dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka
merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad
Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386). Adapun status janin yang gugur sebelum
ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu
dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa
menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi
hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga
pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di
dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk
kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar
hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
2.
Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa
menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi
ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini
berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam
dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang
manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran
tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat. Namun jika disana ada
sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya
jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Ø Menyatakan bahwa menggugurkan janin
setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin
tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini
dianut oleh Mayoritas Ulama. Dalilnya adalah firman Allah
dalam Surat
Al-Isra’ ayat 33 sebagaimana yang telah kita kutip tadi diatas. Kelompok ini
juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin
merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh
dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”,
yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu
yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu
yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ). Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika
sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa
terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak
dibolehkan.

Ø Dibolehkan menggugurkan janin
walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya
jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih
diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu
dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya
terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah :
2/57 ). Prediksi tentang keselamatan
Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak
mutlak benarnya.
E. Alkitab & Aborsi
Semua
umat Kristiani bisa membaca kembali Kitab Sucinya untuk mengerti dengan jelas,
betapa Tuhan sangat tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam
tindakan aborsi.
Ø Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum
memiliki nyawa. Kejadian 16:11 dan Kej 25:21-26 ~
Selanjutnya kata Malaikat Tuhan itu kepadanya: “Engkau mengandung dan akan
melahirkan seorang anak laki-laki dan akan menamainya Ismael, sebab Tuhan telah
mendengar tentang penindasan atasmu itu. ~ Berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk
isterinya, sebab isterinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga
Ribka, isterinya itu, mengandung. Tetapi anak-anaknya
bertolak-tolakan di dalam rahimnya dan ia berkata: “Jika demikian halnya,
mengapa aku hidup?” Dan ia pergi meminta petunjuk kepada
Tuhan. Firman Tuhan kepadanya: “Dua bangsa ada dalam kandunganmu,
dan dua suku bangsa akan berpencar dari dalam rahimmu; suku bangsa yang satu
akan lebih kuat dari yang lain, dan anak yang tua akan menjadi hamba kepada
anak yang muda.” Setelah genap harinya untuk bersalin, memang anak
kembar yang di dalam kandungannya. Keluarlah yang pertama, warnanya
merah, seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia dinamai
Esau. Sesudah itu keluarlah adiknya; tangannya memegang tumit Esau,
sebab itu ia dinamai Yakub. Ishak berumur enam puluh tahun pada
waktu mereka lahir.
Ø Hos 12:2-3 dan Rom 9:10-13~ Efraim menjaga
angin, dan mengejar angin timur sehari suntuk, memperbanyak dusta dan
pemusnahan; mereka mengadakan perjanjian dengan Asyur, dan membawa minyak
kepada Mesir. Tuhan mempunyai perbantahan dengan Yehuda, Ia akan
menghukum Yakub sesuai dengan tingkah lakunya, dan akan memberi balasan
kepadanya sesuai dengan perbuatan-perbuatannya. ~ Tetapi bukan hanya itu
saja. Lebih terang lagi ialah Ribka yang mengandung dari satu orang,
yaitu dari Ishak, bapa leluhur kita. Sebab waktu anak-anak itu belum
dilahirkan dan belum melakukan yang baik atau yang jahat, - supaya rencana
Allah tentang pemilihanNya diteguhkan, bukan berdasarkan perbuatan, tetapi
berdasarkan panggilanNya – dikatakan kepada Ribka: “Anak yang tua akan menjadi
hamba anak yang muda.” Seperti ada tertulis: “Aku mengasihi Yakub, tetapi
membenci Esau.”
Ø Keluaran 21-22 ~ pada Bab 21 dan 22 dibahas Tentang hak
budak Ibrani (Kel 21:1-11); Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia (Kel
21: 12-36) ; Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia (Kel 22:1-17);
Peraturan tentang dosa yang keji (Kel 22:18-20); Peraturan tentang orang-orang
yang tidak mampu (Kel 22:21-27); dan Berbagai-bagai peraturan (Kel 22:28-31)
Ø Yer 1:5 ~ “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim
ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku
telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi
bangsa-bangsa.”
Ø Yes 7:14 ~ Sebab itu Tuhan sendirilah yang akan
memberikan kepadamu suatu pertanda: Sesungguhnya, seorang perempuan muda mengandung
dan akan melahirkan seorang anak laki-laki, dan ia akan menamakan Dia Imanuel. Yes
44:2,24 ~ Beginilah firman Tuhan yang menjadikan engkau, yang membentuk
engkau sejak dari kandungan dan yang menolong engkau: Janganlah takut, hai
hambaKu Yakub, dan hai Yesyurun, yang telah Kupilih! ….Beginilah firman Tuhan,
Penebusmu, yang membentuk engkau sejak dari kandungan; “Akulah Tuhan, yang
menjadikan segala sesuatu, yang seorang diri membentangkan langit, yang
menghamparkan bumi – siapakah yang mendampingi Aku?. Yes 46:3 ~
“Dengarkanlah Aku, hai kaum keturunan Yakub, hai semua orang yang masih tinggal
dari keturunan Israel, hai orang-orang yang Kudukung sejak dari kandungan, hai
orang-orang yang Kujunjung sejak dari rahim….” Yes 49:1-2 ~ Dengarkanlah
aku, hai pulau-pulau, perhatikanlah, hai bangsa-bangsa yang
jauh! Tuhan telah memanggil aku sejak dari kandungan telah menyebut
namaku sejak dari perut ibuku. Ia telah membuat mulutku sebagai
pedang yang tajam dan membuat aku berlindung dalam naungan
tanganNya. Ia telah membuat aku menjadi anak panah yang runcing dan
menyembunyikan aku dalam tabung panahNya. Yes 53:6 ~ Kita sekalian sesat
seperti domba, masing-masing kita mengambil jalannya sendiri, tetapi Tuhan
telah menimpakan kepadanya kejahatan kita sekalian.
Ø Ayb 3:11-16 ~ Mengapa aku tidak mati waktu aku lahir,
atau binasa waktu aku keluar dari kandungan? Mengapa pangkuan
menerima aku; mengapa ada buah dada, sehingga aku dapat
menyusu? Jikalau tidak, aku sekarang berbaring dan tenang; aku
tertidur dan mendapat istirahat bersama-sama raja-raja dan penasihat-penasihat
di bumi, yang mendirikan kembali reruntuhan bagi dirinya, atau bersama-sama
pembesar-pembesar yang mempunyai emas, yang memenuhi rumahnya dengan
perak. Atau mengapa aku tidak seperti anak gugur yang disembunyikan,
seperti bayi yang tidak melihat terang? Ayb 10:8-12 ~ TanganMulah yang
membentuk dan membuat aku, tetapi kemudian Engkau berpaling dan hendak
membinasakan aku? Ingatlah, bahwa Engkau yang membuat aku dari tanah
liat, tetapi Engkau hendak menjadikan aku debu kembali? Bukankah Engkau
yang mencurahkan aku seperti air susu, dan mengentalkan aku seperti
keju? Engkau mengenakan kulit dan daging kepadaku, serta menjalin
aku dengan tulang dan urat. Hidup dan kasih setia Kaukaruniakan
kepadaku, dan pemeliharaanMu menjaga nyawaku. Ayb 31:15 ~ Bukankah Ia,
yang membuat aku dalam kandungan, membuat orang itu juga? Bukankah
satu juga yang membentukkami dalam rahim?
Ø Mzm 22:9-10 ~ “Ia menyerah kepada Tuhan; biarlah Dia
yang meluputkannya, biarlah Dia yang melepaskannya! Bukankah Dia berkenan
kepadanya?” Ya, Engkau yang mengeluarkan aku dari kandungan; Engkau
yang membuat aku aman pada dada ibuku. Mzm 139:13-16 ~ Sebab Engkaulah
yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan
ibuku. Aku bersyukur kepadaMu oleh karena kejadianku dahsyat dan
ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar
menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagiMu, ketika aku
dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi
yang paling bawah; mataMu melihat selagi aku bakal anak; dan dalam kitabMu
semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari
padanya.
Ø Pkh 5:15 dan Pkh 11:5 ~ Inipun kemalangan yang
menyedihkan. Sebagaimana ia datang, demikianpun ia akan pergi. Dan
apakah keuntungan orang tadi yang telah berlelah-lelah menjaring
angin? ~ Sebagaimana engkau tidak mengetahui jalan angin dan
tulang-tulang dalam rahim seorang perempuan yang mengandung, demikian juga
engkau tidak mengetahui pekerjaan Allah yang melakukan segala sesuatu.
Ø Luk 1:13-15 ~ Tetapi malaikat itu berkata kepadanya:
“Jangan takut, hai Zakharia, sebab doamu telah dikabulkan dan Elisabet,
isterimu, akan melahirkan seorang anak laki-laki bagimu dan haruslah engkau
menamai dia Yohanes. Engkau akan bersukacita dan bergembira, bahkan
banyak orang akan bersukacita atas kelahirannya itu. Sebab ia akan
besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras dan ia
akan penuh dengan Roh Kudus mulai dari rahim ibunya. Luk 1:39-44 ~ mengisahkan
kunjungan Maria kepada Elisabet, ibu Yohanes.
Ø Mzm 51:5 ~ Sebab aku sendiri sadar akan pelanggaranku,
aku senantiasa bergumul dengan dosaku.
Ø Luk 1:35-36 ~ Jawab malaikat itu kepadanya:
“Roh Kudus akan turun atasmu dan kuasa Allah Yang Mahatinggi akan menaungi
engkau; sebab itu anak yang akan kau lahirkan itu akan disebut kudus, Anak
Allah. Dan sesungguhnya, Elisabet, sanakmu itu, iapun sedang
mengandung seorang anak laki-laki pada hari tuanya dan inilah bulan yang keenam
bagi dia, yang disebut mandul itu.
Ø Mat 1:18-20 ~ Kelahiran Yesus Kristus adalah seperti
berikut: Pada waktu Maria, ibuNya, bertunangan dengan Yusuf, ternyata ia
mengandung dari Roh Kudus, sebelum mereka hidup sebagai suami
istri. Karena Yusuf suaminya seorang yang tulus hati dan tidak mau
mencemarkan nama isterinya di muka umum, ia bermaksud menceraikannya dengan
diam-diam. Tetapi ketika ia mempertimbangkan maksud itu, malaikat
Tuhan nampak kepadanya dalam mimpi dan berkata: “Yusuf , anak Daud, janganlah
engkau takut mengambil Maria sebagai istrimu, sebab anak yang di dalam
kandungannya adalah dari Roh Kudus….”
Ø Hak 13:3-7 ~ Dan Malaikat Tuhan menampakkan diri kepada
perempuan itu dan berfirman kepadanya demikian: “Memang engkau mandul, tidak
beranak, tetapi engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak
laki-laki. Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, janganminum anggur
atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang
haram. Sebab engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak
laki-laki; kepalanya takkan kena pisau cukur, sebab sejak dari kandungan ibunya
anak itu akan menjadi seorang nazir Allah dan dengan dia akan mulai
penyelamatan orang Israel dari tangan orang Filistin.”
Ø Ef 1:4 ~ …yang telah menyerahkan diriNya karena
dosa-dosa kita, untuk melepaskan kita dari dunia jahat yang sekarang ini,
menurut kehendak Allah dan Bapa kita.
Ø Mat 25:34 ~ Dan Raja itu akan berkata kepada mereka
yang di sebelah kananNya: Mari, hai kamu yang diberkati oleh Bapa-Ku, terimalah
Kerajaan yang telah disediakan bagimu sejak dunia dijadikan.
Ø Why 13:8 ~ Dan semua orang yang diam di atas bumi akan
menyembahnya, yaitu setiap orang yang namanya tidak tertulis sejak dunia
dijadikan di dalam kitab kehidupan dari Anak Domba, yang telah disembelih.
Ø Why 17:8 ~ Adapun binatang yang telah kaulihat itu,
telah ada, namun tidak ada, ia akan muncul dari jurang maut, dan ia menuju
kepada kebinasaan. Dan mereka yang diam di bumi, yaitu mereka yang
tidak tertulis di dalam kitab kehidupan sejak dunia dijadikan, akan heran,
apabila mereka melihat, bahwa binatang itu telah ada, namun tidak ada, dan akan
muncul lagi.
F.
Analisa.
Janin adalah bakal bayi yang merupakan anugerah dari Allah
swt. Sekalipun belum ditiupkan roh, namun jika tanpa alasan medis seperti dapat
membahayakan nyawa yang mengandung, maka sama halnya menolak dan merusak
anugerah dari Allah swt. Jika menggugurkan janin sebelum ditiupkan roh
diperbolehkan, maka dikhawatirkan akan semakin membuat orang tidak takut dan
tidak khawatir untuk melakukan perzinahan, karena tidak merasa punya beban dosa
untuk menggugurkan kandungan hasil zina. Oleh karena itu dengan dasar menolak
kemadharatan harus didahulukan atas menarik kebaikan, maka menggugurkan janin
tanpa alasan medis sekalipun belum ditiupkan roh hukumnya adalah HARAM.
Sedangkan janin yang telah ditiupkan roh, maka apapun
alasannya kecuali alasan medis para ulama sepakat hukumnya adalah haram dan
merupakan tindak pidana pembunuhan karena sekalipun masih di dalam rahim, namun
bayi tersebut telah dianugerahi nyawa.
G.
Kesimpulan.
Para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah
ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram
dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah
. Menggugurkan
janin baik yang belum maupun yang sudah diberikan roh hukumnya adalah HARAM
kecuali jika ada alasan medis yang membenarkannya.

F. Daftar Pustaka
[1]
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara'
seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[2]
Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal
ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat.
qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan,
bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu
dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan
baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh
hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang
pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana
terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[3]
Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam
pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh
penghidupan.
[4]
Yakni: membunuh orang bukan karena
qishaash.
[5]
Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil
saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh
seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang
itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga
membunuh keturunannya.
[6]
Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa
keterangan yang nyata.
[7]
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang
murtad, rajam dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment