Wednesday, April 15, 2015

MENANGGAPI PEMIKIRAN DR. DAVID SAGIV TENTANG SYARI’AT ISLAM Dalam Buku “Fundamentalism And Intellectual” (Islam Otentisitas Liberal)

Foto Ustadz Amriadi.

Oleh: Amriadi
(Pimpinan Islamic Research Forum-IRF)
Pendahuluan
Kehadiran buku yang menyesatkan masyarakat ini diberikan sambutan dukung (Pengantar) oleh Dr. H. M. Amien Rais yang kenal sebagai tokoh Islam di Indonesia. Dari hal inilah penulis merasa terpanggil untuk mengkritisi buku ini. Buku Islam Otentisitas Liberal yang diterbitkan oleh LKIS isi didalamnya tidak lain adalah menghujat Islam, salah penafsiran dan sebagainya. Sebenarnya hamper seluruh bagian harus dikritisi buku tapi pada kesempatan ini penulis hanya mengkritisi sebagian masalah syariat didalamnya. Kritikan terhadap intelektual Mesir ini, penulis juga merasa masih buram juga dalam mengamati isi buku ini. Karena di dalamnya banyak kata manis tetapi itu adalah racun yang mematikan. Tentu saja hal ini juga sering kita dapati dalam buku-buku yang ditulis oleh kelompok liberal Indonesia. Sebagai contoh kata manis kata-kata dari kelompok liberal misalnya dalam menafsirkan hadits nabi . Yang berbunyi “Sebaik-baiknya abad adalah abadku ini, kemudian abad berikutnya, lalu abad berikutnya.”
Selanjutnya baru mereka masukkan racun pemikirannya dengan ungkapan “Syari’at Islam baik, dan berjalan baik di tegah generasi shahabat yang baik. Sedangkan zaman sekarang generasi umat tidak baik dan memang tidak akan bias sebaik generasi shahabat, sehingga syari’at Islam yang baik tidak pernah bias berjalan baik ditengah umat tidak baik, bahkan mustahil. Karenanya, di zaman sekarang fokuskan perjuangan perbaikan umat saja, bukan kepada penerapan syari’at Islam.” (Habib Rezieq Syihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariat, hlm. 197)
Luar biasa kata manis yang berbisa, dengan memuji shahabat dan syariat Islam padahal tujuannya menjauhkan ummat dari penegakkan syari’at Islam. Memang benar generasi sahabat itu baik dan syariat itu baik dan berjalan baik dimasanya dan generasi sekarang kurang dan mustahil bias seperti genasi sahabat. Kenapa generasi shahabat itu baik karena mereka menegakkan syari’at Islam sedangkan generasi sekarang tidak baik karena tidak menerapkan syariat Islam. Maka supaya umat itu baik, tidak ada jalan lain selain menegakkan syariat Islam. (Habib Rezieq, hlm. 197) Maka dari itu penulis mengkritisi buku ini yang Nampak saja dan sangat berbisa.
Hukum Dalam Negara Syariah
Dalam pembahasan Negara syariah David Sagiv menyimpulkan bahwa syari’at Islam akan menambah orang cacat saja, berikut kutipanya: “Negara Syariah akan melaksanakan hukuman hudud yang dicanangkan oleh Al-Qur’an bagi pencuri, orang berzina dan lain-lain, seperti potong tangan, rajam dan sebagainya. Hal ini, kata para cendikiawan liberal, hanya akan menambah orang-orang cacat ke dalam masyarakat Islam yang sedang sangat membutuhkan rehabilitasi.” (hlm. 207).
Hukuman Bagi Pencuri, Perampok dan Sejenisnya.
Mengenai syariat Islam bagi pencuri/perampok potong tangan Al-Qur’an yang artinya “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) dan Rasulullah . Bersabda: “memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas.” (Shahih Muslim No.3189).
Mari kita analisa mengenai hukuman diatas apakah syariah adalah kejam dan akan menambah orang-orang untuk cacat. Amerika serikat (AS) dianggap Negara palig maju didunia, tapi sayangnya Negara tersebut memiliki tingkat kejahatan tertinggi didunia dalam hal perampokkan dan pencurian. Seandai di Negara tersebut diberlakukan Syari’at Islam, setiap orang mengeluarkan zakat 2,5% bagi orang yang menyimpan hartanya dan mencapai nisab dalam kurun waktu satu tahun. Selanjutnya setiap pencuri dan perampok dipotong tangan kira-kira angka pencurian dan perampokan akan bertambah atau akan menurun. Diberlakukan hukuman tegas ini juga akan menyurutkan niat calon perampok. (Zakir Naik, et. al, “Mereka Bertanya Islam menjawab,” hlm. 35)
Saya sepakat bahwa pencurian di dunia begitu besar hingga anda akan memotong tangan semua pencuri, akan ada puluhan ribu orang yang kehilangan tangan. Tetapi kita anda menerapkan hukuman ini angka pencurian akan turun seketika. Calon perampok akan ciut, karena hukuman yang akan menimpanya. Akan juga menyurutkan para perampok lain untuk mundur dari perampok dan bahkan bubar. Karena itu hanya beberapa orang saja yang dipotong tangan yang lain berjuta-juta orang akan damai tanpa takut dirampok. Hukuman ini ditegakkan di Negara Arab dan sangat jelas bukti disana jarang terjadi bahakan tidak pernah ada orang yang merampok, lihat saja waktu musim Haji yang begitu banyak orang-orang berdatangan kesana apakah ada yang dirampok. Dengan demikian, syariat Islam solusi praktis dan mempunyai hasil. (Zakir Naik, hlm. 36)
Pencuri di Potong tangan tidak berlaku bagi orang yang kelaparan dan hanya mencuri sepotong roti. Orang-orang miskin adalah tanggung jawab Negara dan mereka mendapatkan zakatnya. Jadi tidak semua pencuri boleh dipotong tangan, kecuali memenuhi syarat sebagaimana yang terdapat didalam hadits diatas.
Hukuman Bagi Pemerkosa dan Penzina
Syariat Islam menetapkan hukuman mati bagi seorang laki-laki yang terbukti melakukan pemerkosaan dan rajam bagi penzina sebagaimana yang terdapat dalam hadits “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan membawa kebenaran dan telah menurunkan Alquran kepada beliau. Di antara yang diturunkan kepada beliau ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, memahaminya serta mengerti ayat tersebut. Lalu Rasulullah melaksanakan hukum rajam dan kami juga melaksanakan hukum rajam setelah beliau. Kemudian aku merasa khawatir bila waktu telah lama berlalu ada seorang yang mengatakan: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah. Sesungguhnya hukum rajam dalam kitab Allah itu adalah hak atas orang berzina yang muhshan (pernah menikah), dari kaum lelaki dan wanita, jika telah terbukti berupa kehamilan atau pengakuan.” (Shahih Muslim No.3201).
Hukuman bagi pelaku pemerkosa, boleh tanyakan kepada semua orang hukuman apa yang cocok untuk menghukum bagi yang pemerkosa ibunya. Tentu jawabannya akan beragam penulis pernah membuat polling di sebuah grup facebook dan hasilnya ada yang mengatakan akan mengantungkannya, ada yang mengatakan akan membunuhnya, akan menembak dan ada yang mengatakan akan menyiksanya sampai mati. Jika pemerkosa Istria tau ibu anda, anda sangat berambisi untuk menghabisinya dan kenapa pada orang lain anda tidak mengatakan demikian dan malah anda mengatakan hukuman itu adalah babar. Mengapa mesti ada standar ganda.
AS mempunyanyi tingkat pemerkosaan tingkat ternggi, pada tahun 1990 FBI mengatakan rata-rata pemerkosa 1756 kasus. Dalam laporan lain 1900 kasus terjadi tiap hari pada tahun 1992-1993. Dimungkinkan orang AS akan lebih berani lagi pada tahun-tahun berikutnya. Dalam juga di jelaskan mengenai cara agar tidak terjadi pemerkosaan dan pezinaan. Dalam Al-Qur’an Allah menjelaskan: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Al-Qur’an jelas mengatakan wajib berhijab bagi perempuan agar dikenal sebagai wanita terhormat dan mencegah dari pelecehan seksual dan sebagainya. Sebagai contoh, misalnya ada dua saudara kembar yang kedua-duannya cantik, namun yang satu memakai rok mini dan yang satu lagi memakai pakaian syariah. Manakah yang akan diganggu jika bertemu dengan para pemuda berandalan? Ini tentu saja yang akan digoda adalah yang memakai rok mini, karena secara tidak langsung itu undangan bagi lawan jenis untuk diganggu dan dilecehkan. (Zakir Naik, hlm. 146).
Jika syariat Islam ditegakkan di AS, setiap bertemu lawan jenis mereka akan menundukkan pandangannya akan kah terjadi perzinaan dan setiap wanita menggunakan pakaian syar’I serta hukuman mati bagi pemerkosa akan kah terjadi pemerkosaan berikutnya. Jika hukuman syariah digunakan diseluruh belahan dunia tentu akan positif menurunkan akan pemerkosaan dan perzinaan.
Hukuman Penjara
Jika ada yang menerima bagi pelaku pemerkosa ibu/istri cukup di penjara saja. Bagi kami muslim tidak mau ibu/istri kami kembali diperkosa makanya kami menghukum mati pelakunya, kerena efek penjara tidak membuat orang jera bahkan bias jadi setelah keluar dari penjara lebih buas lagi. Hukuman penjara tidak efektik, tidak solutif dan tidak produktif. Mari kita analisa contoh kasus lain misalnya, Jika si A membunuh si B dengan sengaja, maka dalam Hukum demokrasi si A sebagai pelaku pembunuhan harus diperiksa, disidik dan diadili. Proses hukum tersebut harus dilaksanakan untuk pembuktian hukum secara adil dan jujur, agar tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan sanksi hukum.
Lebih jauh lagi, dalam kasus pembunuhan seperti contoh di atas, jika ditangani dengan Hukum demokrasi, yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku di Indonesia yaitu penjara selama yang diputuskan oleh hakim. Bagaimana dengan kondisi keluarga korban, seperti isteri korban yang jadi janda atau anak-anaknya yang jadi yatim atau keluarga lainnya yang selama ini jadi tanggungannya. Hukuman penjara menyisakan banyak persoalan, bahkan melahirkan problem baru di tengah kehidupan masyarakat.
Problem sosial yang dihadapi keluarga korban sepeninggal tulang-punggung keluarganya. Tentunya istrinya akan menjadi Janda dan anaknya akan menjadi yatim, jika isteri jatuh sakit karena tak kuat menanggung beban hidup yang teramat berat sehingga anak-anaknya terbengkalai dan jika istrinya tidak kuat iman lalu jual diri dengan melacur untuk bertahan hidup, atau mungkin bunuh diri karena putus asa, bahkan bisa jadi bunuh diri masal bersama anak-anak yatimnya. Ini semua dikarena hukum KUHP dan sistem demokrasi yang tidak perikemanusiaan, apalagi keadilan. Sehingga bukan masalah yang selesai tapi problem social baru yang dihadapi.
Problem dendam keluarga korban yang tidak tuntas, sehingga api dendam tersebut akan terus membara dan bisa membakar kapan saja. Jika pembunuh terbebas kembali dalam tahanannya akan menjadi sasaran balas dendam dari keluarga korban, sehingga ia dibunuh lagi. Maka dendam tersebut tidak akan berkesudahan, karena keluarga pembunuh tidak akan terima anggota keluarganya yang telah menjalani hukuman belasan tahun lalu dibunuh, sehingga lahir lagi dendam baru, yang kemudian ke depan akan menjadi dendam kesumat turun temurun antar dua keluarga, dan seterusnya. Masalah tidak akan selesai, malah akan melestarikan dendam dan memelihara permusuhan serta menyuburkan kebencian.
Pemborosan uang negara karena harus membangun penjara untuk pembunuh, lengkap dengan sarana dan prasarananya seperti ruang sel, air dan listrik, termasuk juga keperluan hidup mereka seperti makanan, minuman dan kesehatan. Belum lagi gaji dan kesejahteraan para petugas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. Problem ini akan menambah meresetnya aset Negara dan tentunya rakyat yang tidak bersalah juga ikut menanggung resiko pembangunan pejara dengan pajak Negara. Inilah kebodohan sitem demokrasi, sadah miskin tambah beban untuk pejara lagi.
Problem efek jera selama ini penjara tidak efektik dalam membuat jera pelaku pembunuhan. Kehidupan dalam penjara di Indonesia tidak manusiawi, sehingga LP sering diplesetkan sebagai kependekan dari Lembaga Pembinatangan. Seorang pencuri masuk penjara, setelah keluar malah jadi perampok. Seorang pembunuh masuk penjara, setelah keluar makin bernafsu untuk membunuh lagi. Problem macam ini juga merupakan produk demokrasi yang begitu bobrok dan begitu barbar sehingga masalah tidak kunjung selesai.
Problem rasa aman masyarakat, karena pembunuh tidak jera. Bila si pembunuh terbebaskan akan semakin terang-terangan menebar ancaman untuk membunuh siapa saja yang tidak dia disukai. Tentu hal ini akan menyebabkan keresahan kehidupan masyarakat. Produk hukum yang lemah ini tidak bisa menjamin kenyaman rakyat dari acaman bahaya pembunuh. Hukum ini tidak menuntaskan masalah, bahkan menyisakan banyak persoalan dan melahirkan problem baru ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara. (Habib Rezieq Syihab, Hancurkan Liberalisme Tegakkan Syariat Islam)
Silahkan Share Ke Teman-Teman Semoga Bermanfaat
===========(Amriadi Channel)==========
Blogger: http://amriadicyber.blogspot.com/
Youtube: https://www.youtube.com/user/CVCNTV
Facebook: https://www.facebook.com/ust.amriadi
Twitter: https://twitter.com/tgk_amriadi
Mobile: +62899-0019785

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: