Sunday, September 11, 2016

ASAS GRADUALITAS HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA (1974-2011)

Image result for hukum
ASAS GRADUALITAS  HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM LEGISLASI HUKUM ISLAM  DI INDONESIA (1974-2011)
DR. Jeje Zaenudin, M.Ag
(Dosen STID Mohammad Natsir)

ABSTRACT
The Principle of Graduality (Tadarruj) and Its Application on Indonesian Islamic Lagislation        ( 1974-2011 )
From 1974 until 2011, as many as 14 legislations covering 8 areas of the Islamic law has been enacted in Indonesia. The establishment of Islamic law taken based on the foundation and basic principles as when it is prescribed Allah to His Messenger. Such principles “Adam al Haraj” , “Taqlîl al Takâlif ”, “Musâyarat bi al Maslahat”  , and "Al Tadarruj".
The fact legal developments in Indonesia shows that the principle of tadarruj been practiced in the process of establishing Islamic law. Both in order to strengthen the existence and position, and in an effort to expand the fields of Islamic law legislated in the frame of national legal systems. But have not found a standard formula became oprational guidelines in the application of tadarruj principle on  Islamic legislation in Indonesian legislation system.
This study analyzes how the principle of graduality (tadarruj) formulated and applied to the tasyri’, and taqnîn. Then look for a applicated formulation of the principle of tadarruj on Islamic legislation in Indonesian law system frame. The graduality relevance of Islamic law in national legislation system explored from a philosophical aspect, juridical, sociological, and political that became the foundation for the formation of legislation in Indonesia.
This study is a normative legal research with descriptive analytical method. The approach taken is the approach of laws ( statue approach) and the history of laws (historical approach). The focus of research is examining the legal doctrine that tadarruj principle and its application. The theories used in this study are the state of law theory, the legal systems theory, and the legislation with principle of tadarruj theory. Primary data sources are products of Islamic legislation from 1974 until 2011. Secondary data sources are abstracts, indecis, bibliographies, government publications, print and electronic medias, and  internet.  
The findings of this study :
1.         The application formulation of tadarruj on Indonesian Islamic legislation is the establishment of Islamic laws gradualy and slowly through steps: (a) laying philosophical and juridical foundation on the state philoshopy and constitution; (b) entering an Islamic law material to a national legislation and regulation; (c) establishment of an independent Islamic law; (d) implementation, evaluation, and revision of Islamic legislation from time to time in accordance with the social changes and development of civilization and culture.
2.         The application forms of tadarruj on Indonesian Islamic legislation found compliance with spirit of the UUD 1945, at  Article (I) on the Transitional Provisions (after the amendment).
3.         The application of tadarruj on Islamic legislation has given rise to the flexibility , adaptability, and the immunity of Islamic law in deal with a variety of situations and conditions.
4.         The products of Indonesian Islamic legislation are not named as Sharia Law but was named as the National Law in line with Indonesia's constitution that does not declare itself as an Islamic State.




الملخص
جيجي زين الدين
التدرّج في التشريع وتطبيقه في تقنين الاحكام الإسلامية في أندونيسيا (1974-2011)
من عام 1974 حتى عام 2011 ، ما يقرب من 14 قانونا يغطي 8 مجالات من  الأحكام الإسلامية  قد شرعت في أندونيسيا. تقنين الأحكام الإسلامية  اتخذ مما لا شك فيه استنادا إلى المبادئ و الأسس على النحو المنصوص عليه عندما يكوّن الله لرسوله . مثل : عدم الحراج  و تقليل التكاليف و مسايرة بمصالح الناس و  التدرّج .
إنّ التطورات القانونية في الواقع الاندونيسي تدلّ بأنّ  التدرّج قد مورست في عملية إنشاء القوانين الإسلامية. على حد سواء من أجل تعزيز وجود و موقف ، و ذلك في محاولة توسيع مجالات القوانين الإسلامية في إطار النظام القانونية الوطنية . ولكن لم توجد   صياغات قياسيات تطبيقيات حول التدرّج في عملية إنشاء القوانين الإسلامية في  نظام تقنين الوطنية .
يحلل هذه الدراسة عن كيفية تكوين صياغة هذا التدرّج و كيفية تطبيقه في التشريع  وتقنين الأحكام الإسلامية . ثم بحثت عن صياغة التدرّج  التطبيقي على تقنين الأحكام الإسلامية في أندونيسيا داخل إطار نظام تقنين الأحكام الوطنية. إنّ صلة الأساس التدرّج بنظام التقنين الوطني استكشفت من الناحية الفلسفية، والقانونية، والاجتماعية ، والسياسية التي تمكن من أجلها تشكيل القانون في أندونيسيا
تعتبر هذه الدراسة البحثية القانونية المعيارية مع المنهج الوصفي التحليلي. النهج المتبع هوالنهج القانوني و النهج التاريخي للقانون .وتركيز البحوث هو دراسة التدرج في التقنين  وتطبيقه .النظريات المستخدمات في هذا البحث هي نظرية دولة القانون ، ونظرية النظم القانونية، و نظرية التقنين مع أساس التدرج. مصدر البيانات الأساسي هو نتاج التقنين الإسلامي من عام 1974 حتى عام 2011 . مصادر البيانات الثانوية هي مجردة ، ومؤشر ، وببليوغرافيا ، والمطبوعات الحكومية ، وسائل الإعلام المطبوعة والإلكترونية ، والإنترنت.
النتائج التي توصلت إليها الدراسة :
1.     أن صياغة تطبيق التدرج في تقنين الأحكام الإسلامية في أندونيسيا هي إقامة تقنين الأحكام الإسلامية تدريجية علي خطوات: (ء) وضع مبادئ الفلسفية والقانونية في الفلسفة و دستور الدولة, (ب) إدراج مجال المواد الأحكام الإسلامية في القوانين واللوائح الوطنية، (ج) إنشاء قوانين إسلامية مستقلة ، (د) تنفيذ وتقييم و تنقيح لها من وقت لآخر وفقا لمتطلبات تطور الحضارة والثقافة للمجتمع البشري
2.      تطبيق التدرج في تقنين الأحكام الإسلامية في أندونيسيا مناسبة بروح قواعد إنتقالية  من الدستورالأندونيسي عام 1945 في المادة الأولى بعد التعديل.
3.      تطبيق التدرج في تقنين الأحكام الإسلامية في أندونيسيا قد أدى إلى المرونة والقدرة على التكيف ، و الحصانة في مواجهة مجموعة متنوعة من الحالات والظروف.
4.     إن إنتاج تقنين الأحكام الإسلامية لاتسمي بقوانين الإسلامية ولكن تسمي باسم قانون الوطنية بما يتماشى مع الدستور الإندونيسي  التى لا تعلن نفسها كدولة إسلامية


I.       Pendahuluan
Konsekwensi keimanan setiap muslim adalah kewajiban menegakan hukum syariat secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dipimpin para ulamanya, umat Islam Indonesia telah mencurahkan segala daya upaya mewujudkan kewajiban menegakan syariat dalam kehidupan berbangsa bernegara.
Sejak hari pertama deklarasi kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, perkembangan hukum Islam mengalami pasang surut seiring pasang surut gelombang politik Islam nasional. Peralihan era kekuasaan politik nampak memberi kontribusi besar terhadap pasang surut legislasi hukum Islam di Indonesia.
Era Orde lama yang terbentang selama 21 tahun sejak kemerdekaan 1945 sampai 1966, tidak menghasilkan legislasi hukum materil Islam yang penting selain UU Nomor 22  Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Ruju’ di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura, yang kemudian diikuti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia 22 Tahun 1946 tersebut.[1]
Pada masa kekuasaan Orde Baru yang berlangsung sejak tahun 1966 sampai 1998 hanya dua produk hukum Islam dalam bentuk Undang-Undang yang diproses melalui legislasi di Parlemen. Yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta satu produk hukum yang ditetapkan melalui Inpres, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada masa kekuasaan Orde Reformasi yang sedang berlangsung sejak tahun 1998 sampai sekarang telah melahirkan dua belas produk legislasi berupa Undang-Undang.
5
Dengan demikian, sejak 1974 sampai dengan 2011 telah diundangkan 14 produk legislasi hukum Islam dalam bentuk Undang-Undang, yaitu: (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; (3) Undang-Undang No.17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; (4) Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ; (5) Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); (6) Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ; (7) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama Untuk Ekonomi Syariah; (8) Undang-Undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh; (9) Undang-Undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, revisi atas UU No.17 Tahun 1999; (10) Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara; (11) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah; (12) UU No. 50  Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Revisi atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; (13) UU No.2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji, revisi kedua terhadap UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan (14) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sebagai revisi atas UU No.38 Tahun 1999. Selain itu ada peraturan perundang-undangan Islam melalui Intruksi Presiden, yaitu Inpres No. 1Tahun 1991 tentang Kompilasin Hukum Islam (KHI) yang materinya mencakup hukum Perkawinan, Waris, dan Wakaf.
Keempat belas undang-undang di atas mencakup 8 bidang hukum, yaitu: (1) Perkawinan, (2) Peradilan Agama, (3) Ibadah Haji, (4) Zakat, (5) Wakaf, (6) SBSN/Obligasi Syariah, (7) Perbankan Syariah, dan (8) Otonomi Aceh.
Fakta historis pembentukan hukum Islam tersebut di atas berlangsung secara bertahap dan berangsur-angsur. Artinya bahwa asas tadarruj (gradualitas) telah diaplikasikan dalam pembentukan perundang-undangan Islam di Indonesia.  Namun demikian belum didapatkan landasan formal yuridis dari asas tadarruj (gradualitas) itu dalam undang-undang yang mengatur pembentukan hukum nasional, yang dengan sendirinya juga belum diketahui secara jelas format dan rumusan aplikasi asas tadarruj tersebut pada legislasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional.
Berdasar latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, penelitian ini berupaya untuk merumuskan aplikasi asas tadarruj pada legislasi (pembentukan perundang-undangan) hukum Islam di Indonesia yang telah berlangsung antara 1974 sampai dengan 2011.

II.    Kerangka Teoritis
Untuk mengurai masalah-masalah dalam penelitian ini digunakan beberapa teori penelitian yang relevan. Teori yang digunakan mencakup Grand Theory, Middle Range Theory, dan Oprational Theory.
a.      Grand Theory: Negara Hukum dalam perspektif Siyasah Syar’iyah.
Esensi dari siyasah syar'iyah adalah kebijakan penguasa yang dilakukan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan menjaga rambu-rambu syariat, baik itu dalam kebijakan pengaturan di bidang hukum, bidang ekonomi, bidang sosial, bidang hubungan internasional, dan lain sebagainya. Rambu-rambu syariat dalam siyasah adalah: (1) dalil-dalil kully dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits; (2) maqâshid syari'ah; (3) semangat ajaran Islam; dan (4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyah.[2]
Teori Negara Hukum secara spesifik dalam tinjauan Siyasah Syar’iyah merupakan wilayah Siyâsah Dusturiyah yang esensinya adalah kekuasaan negara dan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi dan kebijakan pemerintahan harus berdasar undang-undang.
Teori Negara Hukum dalam tinjauan Siyasah Syar’iyah dalam Negara Hukum Indonesia dijadikan sebagai teori utama, sebab dalam negara hukum seperti itu hukum Islam memungkinkan untuk dibentuk dan dikembangkan. Disamping itu, karena falsafah dan konstitusi negara membutuhkan penjabaran pelaksanaannya yang berupa perundang-undangan di bawahnya yang dibentuk melalui proses legislasi secara berangsur-angsur, berkesinambungan, dan serasi.  

b.      Middle Range Theory: Sistem Hukum
Suatu negara hukum dijalankan dan diatur berdasarkan sistem hukum nasionalnya. Berbagai sistem hukum di dunia dijadikan model bagi suatu negara hukum. Indonesia telah memilih sistem hukum nasionalnya sendiri, yaitu sistem Hukum Pancasila. Teori sistem hukum Friedman dalam penelitian ini digunakan untuk melihat perkembangan gradual hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia. Yaitu gradualitas perkembangan legislasi hukum Islam pada aspek strukur, substansi, dan kultur hukumnya di Indonesia.
Ditinjau dari sistemisnya, sistem hukum Islam merupakan sistem hukum organis, karena  sebagai subsistem hukum nasional, hukum Islam terdiri dari tiga unsur pokok sistem hukum yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Adapun apabila ditinjau dari sistemisasinya, sistem hukum Islam di Indonesia merupakan sistem hukum dinamis karena  sistem hukum Islam  mengalami proses perkembangan secara bertahap dan berangsur-angsur (tadarruj) dalam perjalanan waktu yang melibatkan tiga unsur utamanya.
9
Sebagai negara bekas jajahan Belanda, Indonesia mewarisi tradisi hukum tertulis Eropa Kontinental. Hukum menjadi identik dengan peraturan yang diundangkan oleh negara. Itu sebabnya pembangunan hukum nasional Indonesia salah satunya ditempuh dengan pembentukan perundang-undangan melalui program legislasi nasional. Konsekwensinya, hukum Islam hanya bisa ditegakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara apabila telah dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sehingga dinamika pembangunan sistem hukum Islam di Indonesia dilakukan secara tadarruj (gradual) dengan mengikuti mekanisme dan prosedur legislasi nasional.

c.       Oprational Theory: Teori Legislasi dengan Asas Tadarruj
Teori Legislasi dengan asas tadarruj dalam penelitian ini digunakan sebagai alat analisis untuk mengungkap secara jelas bagaimana relevansi antara sistem legislasi nasional dengan praktek legislasi hukum Islam yang dilakukan secara berangsur-angsur, dengan mengkaji perkembangan produk legislasi hukum Islam di Indonesia sejak disahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sampai kepada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 38 tahun 1999.
Menurut teori legislasi, sebuah undang-undang dapat dibentuk apabila didukung oleh empat alasan dasar yaitu alasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis.[3] Karena itu keberangsuran legislasi hukum Islam di Indonesia dipastikan terkait dengan empat landasan ini.
Secara filosofis, hukum Islam dapat dilegislasikan di Indonesia karena ia mempunyai landasan dalam falsafah negara. Falsafah negara telah dibakukan dalam rumusan lima dasar negara yang dinamakan Pancasila. Sila pertama Pancasila mencerminkan jiwa bangsa Indonesia beriman kepada Kemahaesaan Tuhan, yang bagi umat Islam tiada lain adalah pengakuan atas ketauhidan Allah SWT. Karena itu semua perundang-undangan yang dibuat di Indonesia seharusnya mengacu kepada ketentuan wahyu Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Dengan teori hirarki norma, sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” harus menjadi landasan bagi empat sila di bawahnya. Demikian pula bagi seluruh batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya. Konsekwensinya, semua produk perundang-undangan harus dibuat dengan landasan norma ketuhanan, sehingga perudang-undangan Islam sepatutnya menjadi hukum formal di negara Indonesia.
Untuk membentuk perundang-undangan yang benar-benar sesuai dengan falsafah negara tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba dan drastis melainkan dilakukan secara gradual, mengingat masih banyak hukum Barat sebagai warisan penjajah Belanda yang masih berlaku di Indonesia. Selain itu hukum yang berdasar norma-norma adat asli juga diserap dalam perundang-undangan. Butuh waktu untuk mensosialisasikan pemahaman bahwa secara filosofis hukum Indonesia harus bersumber dari ajaran wahyu.
Pada konsideran pertimbangan filosofis penyusunan UU No. 12 Tahun 2011 yang merupakan pengganti UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan,
“(a) Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dna kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pernyataan di atas memberi pengertian bahwa secara filosofis legislasi atau pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Perlindungan itu bisa bersifat preventif atau represif. Perlindungan itu sendiri ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[4] Mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera adalah cita-cita Indonesia merdeka, sebagaimana tercantum pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Selain itu dinyatakan pula bahwa legislasi dalam rangka pembangunan hukum nasional itu harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan kata lain bahwa legislasi di Indonesia ditempuh melalui cara berangsur-angsur, tadarruj.
Secara yuridis, legislasi suatu bidang hukum Islam hanya bisa dilakukan apabila mempunyai alasan dan dasar hukum dari perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu harus mempunyai landasan yuridis dari UUD 1945. Selain itu harus serasi dan sinkron dengan perundang-undangan lain yang setingkat. Karena itu perkembangan legislasi hukum Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh amandemen  UUD 1945 yang terjadi pasca reformasi, dan perubahan perundang-undangan yang lainnya.
Secara yuridis juga, sebuah hukum dibuat karena adanya tuntutan Undang-Undang Dasar atas hukum tersebut akibat kekosongan hukum; atau karena hukum yang ada sudah tidak relevan lagi dengan yang dikehendaki UUD sehingga harus diperbaharui atau diganti dengan hukum baru yang lebih relevan.
Ditinjau dari aspek sosiologis, legislasi hukum Islam terjadi karena adanya kebutuhan hukum di tengah masyarakat. Karena salah satu fungsi hukum adalah untuk mengayomi, mengatur dan memelihara hubungan sosial yang harmonis sekaligus sebagai alat mencegah terjadinya disintegrasi sosial. Dinamika sosial dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal. Oleh karena itu hukum harus responsif terhadap perubahan dan perkembangan sosial yang bersifat internal maupun eksternal.
11
d.      Definisi oprational:
(1). Tadarruj
           
III.             Pembahasan

A.     Sketsa Historis Hukum Islam di Indonesia.
Masa Pra Kolonial
Kontak awal penduduk Nusantara dengan Agama Islam sudah terjadi sejak abad pertama Hijrah atau abad ke-7 M,[5] sementara penyebaran Islam secara masif diperkirakan terjadi pada abad ke-13 M.
Menurut Daniel S. Lev, semenjak kira-kira aba ke-16 di seluruh kabupaten di Jawa telah terdapat Pengadilan Agama yang dipimpin oleh seorang Penghulu dengan mengambil serambi mesjid sebagai tempat sidangnya sehingga sering disebut pula “Pengadilan Serambi”. Sementara di beberapa daerah di luar jawa, seperti Aceh dan Jambi di Sumatra, Kalimantan Selatan dan Timur, dan tempat-tempat lain, telah terdapat pula para hakim agama yang diangkat oleh penguasa setempat. Di daerah-daerah lain, seperti Sulawesi Utara, Sebagian Sumatra Utara, seperti Gayo, Alas, dan Tapanuli, begitu pula Sumatra Selatan meskipun tidak terdapat kedudukan yang tersendiri bagi Pengadilan Agama, tetapi para pejabat agama turut langsung dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan.[6]
Peradilan dalam masyarakat muslim terbentuk dengan tiga cara: [7] Pertama, dengan metode tauliyah dari Imam atau pemimpin negeri muslim. Seorang qadhi atau hakim mempunyai kewenangan menjalankan pengadilan atas dasar pelimpahan wewenang dari Imam kaum muslimin atau dari penguasa suatu negeri tempat kaum muslimin berada, sekalipun penguasa itu orang kafir yang berkuasa atas dasar kekuatan. [8] Kedua, metode tauliyah dari ahlul halli wal ‘aqdi. Apabila di suatu wilayah kaum muslimin tidak ada Imam kaum muslimin atau kekuasaan yang menunjuk atau mengangkat hakim, maka para tokoh masyarakat dan pemuka agama bermusyawarah untuk menunjuk seseorang atau beberapa orang menjadi hakim atau qadhi yang menjalankan pengadilan bagi kaum muslimin di suatu tempat.  [9] Ketiga, metode tahkim. Yaitu dengan cara dua orang atau dua pihak yang berperkara mengangkat seseorang sebagai hakim atau pemutus suatu perkara yang dipersengketakan di antara mereka. Maka kekuasaan hakim dalam pengadilan tersebut diperoleh atas kesepakatan kedua pihak dan kesediaan dirinya menjadi penengah.[10]  Ketiga jenis peradilan Islam sebagai lembaga yang melaksanakan hukum Islam di tengah masyarakat muslim Nusantara tersebut dapat dipastikan sudah eksis sejak berabad-abad lamanya dan terus berlangsung hingga masa penjajahan dan sesudahnya.   
Fakta-fakta sudah berlakunya hukum Islam di tengah masyarakat muslim Nusantara ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqih yang ditulis oleh para ulama Nusantara pada sekitar abad 16 dan 17.[11]  Sultan Ali Mughayat Syah (berkuasa antara tahun 1511 sampai tahun 1530), beliau mengeluarkan undang-undang yang dikenal dengan Qanun Syara’ Kerajaan Aceh. Di dalamnya terdapat berbagai pendoman mengatur tatacara pemilihan dan persyaratan berbagai jabatan dalam kesultanan Aceh, juga menetapkan bahwa Kesulatanan Aceh berdasarkan kepada hukum, reusam, adat dan qanun yang kesemuanya itu dibawah naungan Syariat Islam Nabi Muhammad SAW. Menurut Husein Djajadiningrat, bahwa yang dimaksud dengan hukum di Aceh adalah hukum Islam; sementara adat semua yang terkait dengan pemerintahan dan pengaturan pajak; reusam adalah kebiasaan yang berlaku; dan qanun adalah hukum yang mengatur.[12]
Pada tahun 1628, Nuruddin Ar Raniri menulis kitab Fikih Islam Sirâthalmustaqîm, yang disebarkan ke seluruh Nusantara. Syekh Arsyad Al Banjari memperluas kitab tersebut dengan mengarang Sabîlulmuhtadîn untuk pegangan hukum Islam di kesultanan Banjar.
Dua abad sebelumnya diperkirakan hukum Islam di kerajaan Islam Samudra Pasai telah dilaksanakan dengan ketat sebagaimana terlihat dari seorang Sultan yang ahli hukum Islam Al Malikuz Zahir, yang memimpin pada pertengahan abad XIV M. juga adanya para Ahli hukum dari kesultanan Malaka (1400-1500) datang ke Samudera Pasai untuk mencari kata putusan dalam masalah hukum yang pelik.[13]

Masa kolonial Belanda dan Jepang
Persekutuan dagang Belanda, VOC, mulai menancapkan kuku penjajahannya dengan merebut paksa Jayakarta dari kesultanan Banten dan kemudia membangun kota benteng dengan nama Batavia pada tahun 1619,[14] setahun kemudian Belanda mengeluarkan resolusi yang menetapkan batas wilayah kekuasaannya dan resolusi pembentukan majlis pengadilan yang dinamakan “College van Schepenen” untuk mengadili perkara-perkara sipil dan masalah kriminal bagi semua penduduk kota, kecuali para tentara dan pegawai Kompeni Belanda, karena bagi mereka ada badan pengadilan yang khusus yang dinamakan “Ordinaris Luyden van den gerechte in het Casteel” yang pada tahun 1626 diubah namanya menjadi “Ordinaris Raad van Justitie Bennen Het Casteel Batavia”.[15]
Pada bulan Maret 1621 pimpinan VOC di negeri Belanda telah mengintruksikan agar diseluruh wilayah yang dikuasai Kompeni diterapkan hukum sipil Belanda termasuk masalah hukum waris, akan tetapi dalam prakteknya tidak dapat berjalan karena kuatnya penolakan dari penduduk pribumi yang sudah terbiasa dengan hukum adat dan hukum Islam. Sehingga dalam “Statuten van Batavia” yang ditetapkan tahun 1624, VOC mengakui keberlakuan hukum waris Islam bagi kaum muslimin.[16]
Belanda memperkenalkan pembedaan lembaga hukum. Di daerah yang berada pada kekuasaan dan pengawasan langsung Belanda diterapkan pengadilan untuk warga Eropa, pengadilan adat, dan pengadilan umum yang menangani kasus pidana dan perdata dengan mengacu kepada hukum Belanda untuk semua warganya. Pada daerah-daerah yang tidak dibawah penguasaan langsung pemerintah Belanda diberlakukan hukum adat dengan kewenangan di bidang pidana sangat terbatas dan tidak menjangkau warga negara dari orang eropa dan timur asing. Dasar hukum yang dipakai adalah hukum perdata Belanda dan hukum adat pribumi sepanjang tidak dihapus atau diganti oleh undang-undang. Untuk pengadilan adat itu Belanda menyusun kitab pedoman hukum yang dinamakan Compendium freijher yang dibukukan pada tanggal 25 Mei 1670, sebagai legislasi pertama VOC yang berkenaan dengan hukum waris dan perkawinan berdasarkan Islam.[17]
Sampai tahun 1929, Belanda masih menerapkan teori hukum Receptie in complexu Van den Berg, yang menyatakan bahwa rakyat jajahan dihukumi dengan agama yang dianutnya seperti yang dinyatakan dalam “charter” atau “regeringsreglement” tahun 1804 untuk daerah-daerah jajahan di Asia. Pada pasal 86 dari charter itu dinyatakan, “Susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat mereka. Pemerintah Hindia akan menjaga dengan alat-alat yang seharusnya….”[18]
Atas desakan  Snouck Hurgronye dalam kapasitasnya sebagai peneliti dan ahli Islam yang dipercayai oleh pemerintah Belanda, maka dengan cara-cara yang halus, sistematis, dan beransur-ansur, hukum agama yang berlaku bagi kaum muslimin mulai diubah dan persempit ruang geraknya dalam kehidupan masyarakat melalui teori Receptie, bahwa hukum Islam hanya boleh diterima jika tidak bertentangan dengan hukum adat. Seperti perubahan pasal 78 Regerings Reglement tahun 1885.Perubahan tersebut terjadi pada tahun 1929 melalui Staatsblad 1929 No. 221.[19]
Teori receptie telah dijadikan dasar politik hukum Pemerintah Belanda yang ternyata dengan sistematis dan konsepsional digunakan untuk mempersempit ruang gerak hukum Islam. Hasilnya adalah dikeluarkannya beberapa peraturan yang menggeser eksitensi dan esensi pasal 75 dan 78 RR 1855, sehingga refleksi hukum Islam semakin memudar dan akhirnya hilang”.[20]
Hingga beralihnya kekuasaan Belanda ke Penjajahan Jepang, kebijakan hukum yang berdasar kepada teori receptie tetap dipertahankan. Setelah pemerintah Jepang merasa sudah bulat menguasai seluruh bekas jajahan Belanda di Indonesia, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepang meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda. [21]

Masa Kemerdekaan
Pertama, periode kekuasaan-politik Orde lama (Tahun 1945 hingga tahun 1966).
Pada periode ini, legislasi hukum Islam termanipestasikan dalam konstitusi negara, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945. Kemudian dikukuhkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah itu beberapa Undang-Undang, Keputusan Pemerintah, Peraturan Pemerintah, dan Ketetapan Pemerintah dikeluarkan oleh pemerintah Orde Lama yang berkaitan dengan kepentingan Islam.
Kedua, periode kekuasaan-politik Orde Baru (Tahun 1966 – Tahun 1998).
            Meskipun pada masa kekuasaan Orde Baru yang berlangsung selama 32 tahun hubungan Islam dan kekuasaan lebih sering dilanda ketegangan dan bersebrangan kepentingan, tetapi kegigihan dan kesabaran para tokoh Islam dalam memperjuangkan kepentingan umat Islam di bidang hukum akhirnya membuahkan beberapa hasil, yaitu lahirnya beberapa produk legislasi yang berkaitan dengan hukum Islam.
Ketiga, Hukum Islam di Era Reformasi (Tahun 1998 – tahun 2011).
Tumbangnya kekuasaan Orde Baru oleh gerakan Reformasi membuka atmosfir baru bagi proses legislasi hukum Islam. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum, semakin membuka kesempatan produk legislasi yang bermuatan hukum Islam.[22]
Pada masa kekuasaan Orde Reformasi yang sedang berlangsung sejak tahun 1998 sampai sekarang telah melahirkan dua belas produk legislasi berupa Undang-Undang. (1) Undang-Undang No.17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; (2) Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ; (3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); (4) Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ; (5) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama Untuk Ekonomi Syariah; (6) Undang-Undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh; (7) Undang-Undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, revisi atas UU No.17 Tahun 1999; (8) Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara; (9) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah; (10) UU No. 50  Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Revisi atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; (11) UU No.2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji, revisi kedua terhadap UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan (12) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sebagai revisi atas UU No.38 Tahun 1999.
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
Memperhatikan perkembangan legislasi hukum Islam di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga masa reformasi ini, tepatlah apa yang dikemukakan oleh Amin Suma, 
Setelah memakan waktu yang lama, dan jalan perjuangan yang penuh rintangan dan liku-liku,perwujudan hukum Islam ke dalam bentuk hukum tertulis pada akhirnya telah menunjukan hasil menggembirakan. Kehadiran sekian banyak undang-undang yang mengatur pemberlakuan hukum perdata Islam di Indonesia, merupakan salah satu indikatornya. Indikator lain terletak pada perluasan bidang hukum yang diberlakukan...[23]

B.   Aplikasi Gradualitas Legislasi Hukum Islam di Indonesia
1.      Hukum Islam dalam Produk Legislasi Nasional
Ditinjau dari sudut keberlakuannya, hukum Islam di Indonesia dapat dibagi kepada dua katagori. Pertama, hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis karena ia telah menjadi hukum nasional baik sebagai materi undang-undang atau sebagai bahan bakunya. Kedua, hukum Islam yang berlaku secara normatif yang menjadi praktek keagamaan individu seperti shalat, puasa, dan hukum ibadah lainnya. Selain dua katagori di atas, sebagian hukum Islam hanya menjadi materi dan objek kajian ilmiah di dunia pendididikan, seperti hukum pidana Islam.[24]
Ditinjau dari Teori Eksistensi Hukum Islam di Indonesia, substansi hukum Islam dalam hukum nasional termanipestasikan dalam empat bentuk: (1) Substansi hukum Islam yang keberadaannya menyatu dan merupakan bagian integral dari hukum nasional; (2) Substansi hukum Islam yang keberadaannya dalam arti berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional sehingga hukum nasional tidak akan bertentangan dengan hukum Islam; (3) Substansi hukum Islam yang keberadaannya sudah berdiri secara mandiri yang diberi kekuatan dan diberi status sebagai hukum nasional; dan (4) Substansi hukum Islam yang eksis dalam pengertian sebagai bahan utama dan unsur utama dalam pembentukan satu jenis hukum nasional.[25]
sejak tahun 1974, dinamika hukum Islam menunjukan pergerakan dari posisinya sebagai norma-norma hukum yang “menyaring”, “melengkapi”, dan “menjadi bahan baku” hukum nasional, telah menjadi “norma hukum formal-yuridis” dalam bentuk undang-undang yang mandiri dalam sistem hukum nasional. Kecenderungan ini semakin menguat pasca gerakan reformasi, seiring dengan perubahan politik hukum pemerintah yang apresiatif dan akomodatif terhadap kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Terbukti dengan cepatnya proses pembentukan beberapa norma hukum Islam menjadi undang-undang nasional sebagaimana telah dipaparkan di atas.




2.      Bentuk Gradualitas Legislasi Hukum Islam di Indonesia
a.      Tadarruj Kulli: Gradualitas Pembentukan Perundang-Undangan Islam Tinjauan Universal
(1)Dimensi waktu:
Sejak tahun 1974 sampai dengan tahun 2011 atau selama 37 tahun telah dihasilkan sebanyak 14 produk legislasi hukum Islam dalam bentuk Undang-Undang, ditambah dengan Kompilasi Hukum Islam yang kedudukannya telah diakui Undang-Undang sebagai hukum materiil di Peradilan Agama, sehingga menjadi 15 produk legislasi hukum Islam. Jika dirata-ratakan, maka untuk setiap legislasi satu undang-undang hukum Islam dibutuhkan waktu 2,4 tahun. Tetapi dalam praktenya jarak waktu antara legislasi satu undang-undang kepada legislasi undang-undang hukum Islam yang lain bervareasi.
(2)Dimensi Tempat
Indonesia yang mempunyai wilayah yang sangat luas dengan tingkat heterogenitas masyarakat yang sangat kompleks di bidang sosial, budaya, etnis, maupun agama, adalah sangat memungkinkan terjadinya tadarruj dalam legislasi hukum berdasarkan kesiapan dari daerah masing-masing. Dalam hal ini keberadaan Undang-Undang Otonomi Daerah merupakan salah satu pintu masuk sekaligus landasan yuridis bagi kemungkinan lahirnya Peraturan Daerah yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sesuai dengan aspirasi hukum yang diinginkan masyarakat dengan komitmen tentunya harus tetap berada dalam koridor sistem hukum nasional.[26]
`           Dalam TAP MPR RI Nomor IV Tahun 1999 Tentang GBHN bahwa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya ada dua otonomi khusus, yaitu otonomi khusus Daerah Istimewa Aceh dan otonomi khusus Irian Jaya. Berkenaan dengan otonomi khusus Aceh telah disahkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).[27]
Kekhususan Daerah Istimewa Aceh di bidang hukum adalah dengan adanya Peradilan Mahkamah Syar’iyah dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.[28]  Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai lembaga peradilan yang independen bebas dari pengaruh pihak manapun yang berlaku bagi pemeluk Islam, diatur dalam Pasal 1 ayat (7).
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 25 ayat ke (3) di atas, Pemerintah NAD dan DPRD Provinsi NAD telah mengesahkan Qanun yang berkenaan dengan syariat Islam, yaitu Qanun No.10 Tahun 2002 dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002.[29]
Kekhususan Mahkamah Syar’iyah sebagai Peradilan Agama di Provinsi NAD berikut materi hukumnya yang berdasarkan Qanun Aceh yang disusun dan diundangkan oleh Pemerintah Aceh melalui legislasi hukum-hukum syariat Islam (fiqih) ke dalam bahasa perundang-undangan agar sejalan dengan sistem hukum nasional, menjadi fakta bahwa tadarruj pembentukan perundang-undangan Islam di Indonesia telah menempuh salah satu dimensi yang terjadi pada masa awal Islam, yaitu pemberlakuan hukum Islam berdasarkan tuntutan dan kesiapan tempat atau daerah tertentu.[30]
(3)   Dimensi Sistem Hukum
·         Aspek Struktur Hukum.
Tadarruj pada aspek struktur hukum  Islam di Indonesia nampak pada perkembangan kedudukan dan kewenangan absolut Peradilan Agama. Sejak disahkan UU No. 7 Tahun 1989 sampai dikeluarkannya UU No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, telah mengalami tiga kali perubahan yang secara kelembagaan semakin memperkuat posisi dan kompetensi Peradilan Agama sebagai struktur utama tegaknya hukum Islam sekaligus merupakan salah satu lembaga pelaksana pengadilan di bawah kekuasaan Kehakiman Indonesia.
·         Aspek Substansi Hukum.
Dari tahun 1974 sampai 1998, undang-undang hukum materil Islam hanya seputar hukum Perkawinan (nikah, talak, dan ruju’), ditambah hukum materil dalam Kompilasi Hukum Islam selain Perkawinan ada hukum Kewarisan dan Perwakafan.[31] Sejak tahun 1999 sampai 2011 berkembang dan meluas mencakup Undang-Undang tentang Wakaf; Undang-Undang tentang Zakat; Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; Undang-Undang tentang Sukuk/Obligasi Syariah; Undang-Undang tentang Perbankan Syariah; dan Undang-Undang Otonomi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
·         Aspek Kultur Hukum.
Terjadi suatu perubahan budaya hukum  secara tadarruj. Yaitu perubahan pandangan, pemikiran, dan akhirnya perubahan sikap-perilaku kaum muslimin terhadap hukum agamanya dari cara tradisional ke semi modern dan akhirnya ke cara modern.
Bagan Tadarruj pada aspek kultur hukum Islam

Pandangan Tradisional
Pandangan Semi Modern
Pandangan Modern
1.     Hukum dipandang sebagai wahyu semata
2.     Tidak ada pemisahan  antara syariat dan qânun
3.     Ketaatannya bersifat imani semata; mengharap pahal dan menghindari dosa
4.     Tidak tertulis sebagai undang-undang
5.    Sanksinya lebih banyak bersifat moral dan ukhrawi
1.     Mulai ada pemisahan antara wahyu dan kreasi pemikiran tetapi belum jelas
2.     Hukum (Fiqih) bagian dari syariah yang dirumuskan para fuqaha
3.     Kodifikasi yang belum sempurna secara proses maupun strukturnya
4.     Belum ada aturan tentang lembaga pembentuk perundang-undangan
1.     Wahyu bagian dari sumber pembentukan perundang-undangan
2.     Hukum Islam dirumuskan menjadi qânûn
3.     Sifatnya Transaksional, rasional, sistem hukumnya bersifat hirarkis dan birokratis,  
4.     Bersifat Instrumental, sebagai alat mencapai tujuan kesjahteraan yang dipilih dengan sengaja;
5.     Lembaganya bersifat umum;
6.     Bisa dirubah atau diperbaharui;
7.     Bersifat politis, yaitu negara memegang monopoli atas hukum;
8.     Memisahkan fungsi-fungsi legislasi, yudisial, dan eksekutif.   

b.      Tadarruj Juz’i: Gradualitas pada Setiap Produk Perundang-Undangan Hukum Islam di Indonesia Secara Partikular
1.      Tadarruj pada legislasi Perkawinan:
·         1974 Pengundangan pertama Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
·         1991 Penyempurnaan dan penegasan norma-norma Hukum Islam melalui KHI
2.      Tadarruj pada legislasi Peradilan Agama Islam:
·         UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.  Penetapan Kompetensi
·         UU No.3 Tahun 2006 (revisi pertama).  Perluasan  Kompetensi Absolut
·         UU No.50 Tahun. 2009 (Revisi kedua). Penguatan kelembagaan, Pembinaan serta Pengawasan
3.      Tadarruj pada legislasi penyelenggaraan ibadah haji:
·         UU No. 17 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Ibadah Haji
·         UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Revisi Pertama)
·         UU No.34 Tahun 2009 tentang Pengesahan Perrpu No.2 Tahun 2009 Menjadi UU (Revisi kedua)
4.      Tadarruj  pada legislasi pengelolaan zakat:
·            UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
·            UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Revisi pertama)
5.      Tadarruj pada legislasi hukum wakaf:
·            Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Istilah Wakaf mulai masuk materi Undang-Undang Nasional. Yaitu UU Pokok Agrari Pasal 49 ayat (3): “Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
·            PP No. 28/1977 Tentang Perwakafan. Pendefinisian wakaf: Pada Pasal 1 ayat (1) PP tersebut wakaf diberi definisi sebagai, “Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam”.
·            Inpres No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III: Hukum perwakafan diatur dengan 5 Bab dan 15 Pasal saja, yaitu dari Pasal 215 sampai dengan Pasal 229. Materi pengaturan wakaf dalam KHI mencakup Ketentuan Umum; Fungsi, Unsur-Unsur dan Syarat-syarat Wakaf;  Tata Cara Perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf; Perubahan, Penyelesaian, dan Pengawasan Benda Wakaf; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
·            UU No. 41/2004 Tentang Wakaf. Perubahan pengertian wakaf. “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagain harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Perluasan cakupan harta benda yang dapat diwaka fkan (Pasal 16):
6.      Tadarruj pada legislasi hukum sukuk (surat berharga syariah negara)
·            UU No.19 Tahun 2008 tentang SBSN. Sebagai undang-undang pertama yang mengatur tentang obligasi syariah
7.      Tadarruj pada legislasi Perbankan Syariah.
·         Keputusan Presiden R1 No. 38 Tahun 1988. Deregulasi perbankan. Memungkin berdirinya lembaga keuangan dengan bunga nol  persen (0 %). Beberapa BPR Syariah berdiri di Bandung dan di Aceh 19
·         UUNo. 7/1992 Tentang Perbankan. Istilah “bagi hasil” mulai diperkenalkan dalam UU Perbankan. Pasal 1 ayat (12) menentukan bahwa pengembalian kredit uang yang disediakan Bank dapat dilakukan dengan “Sistem bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan”.
·         UU No.10/ 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Semakin tegas mengakomodir sistem perbankan Islam dalam sistem perbankan nasional: Pasal 1 angka 3 dan 4. Perubahan term yang digunakan yaitu dari “prinsip bagi hasil” menjadi “prinsip syariah”. Penegasan Prinsip Syariah dalam perbankan sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam.
·         UU No. 21/2008 Tentang Perbankan Syariah. Hukum Islam di bidang perbankan telah resmi menjadi undang-undang nasional . Perbankan Syariah berdiri mandiri sejajar dan mampu menjadi alternatif dari bank-bank konvensional yang masih menggunakan transaksi ribawi. Hukum ekonomi syariah telah diterima sebagai salah satu sistem pembangunan ekonomi nasional.

8.      Tadarruj  pada legislasi Otonomi Khusus Aceh.
·         Tap MPR No.IV Th.1999  tentang GBHN. Mengamanatkan pemberian otonomi daerah secara lebih luas. Otonomi Khusus untuk Aceh dan Papua
·         UU No. 44 / 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pengaturan batas kewenangan penyelenggaraan keistimewaan Aceh
·         UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Derah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Khusus Nanggroe Aceh Darsusalam. Kekhususan Pengadilan Agama di Aceh menjadi Mahkamah Syar’iyah. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah diatur oleh Qanun yang dibentuk oleh Pemerintah NAD Menjadi dasar pembentukan qanun-qanun Islam: Lahirnya Qanun No.10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam, Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam,
·         Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menetapkan Penamaan Pemerintah Aceh untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Partai Politik Lokal. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Kewenangan pelaksanaan hukum Islam secara penuh di bidang aqidah, syariah, dan akhlak. Kewenangan pelaksanaan Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat . Mendorong lahirnya beberapa Qanun Islam: a. Qanun No.10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal ; b. Qanun No.2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama. c. Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat (Tahun 2013)

IV.      Penutup
A.     Kesimpulan
Sebagai buah dari penelitian ini, penulis sampai kepada beberapa kesimpulan penelitian sebagai berikut:
Pertama. Tadarruj (gradualitas) sebagai asas pembentukan hukum Islam dirumuskan dan disimpulkan dari empat fakta utama: (1) Fakta historis penurunan Al Qur’an. (2) Fakta pernyataan beberapa ayat Al Qur’an yang secara eksplisit menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur. (3) Praktek dan pengajaran Nabi Muhammad kepada para sahabatnya. (4) Kesaksian sahabat Nabi tentang keberangsuran penurun hukum syariat.
Kedua. Tadarruj pembentukan hukum Islam pada masa masa Nabi (‘ahdu al tasyri’) diimplementasikan dalam dua bentuk: (1) Tadarruj dalam pembentukan keseluruhan ajaran Islam melalui pewahyuan Al-Qur’an secara berangsur-angsur. Ajaran Al-Qur’an dimulai dengan penanaman Aqidah Tauhid, kemudian tatacara ibadah kepada Allah, akhlaq atau budi pekerti di antara sesama manusia, hingga ke masalah hukum muamalah, hukum pidana, dan tata negara. (2) Tadarruj dalam perincian setiap hukum yang telah diturunkan. Yaitu setiap satu jenis syariat diturunkan secara bertahap sampai menjadi suatu hukum yang final. Seperti keberangsuran dan tahapan dalam pensyariatan shalat, puasa, zakat, pengharaman riba, pengharaman khamr, hukum warisan, dan sebagainya. Tadarruj pembentukan hukum Islam pada masa Nabi mencakup dimensi waktu, tempat, dan materi hukum. Al Qur’an diturunkan selama 22 tahun lebih pada dua periode dakwah Nabi di Mekah dan Madinah. Sedang hukum Islam diturunkan secara bertahap mencakup Aqidah, Ibadah, Muamalah, dan Akhlaq.
Ketiga. Asas tadarruj pembentukan hukum Islam relevan dengan sistem pembentukan perundang-undangan Indonesia terutama dari empat landasan legislasi nasional. Secara filosofis pembentukan hukum Islam dimaksudkan untuk tegaknya keadilan dan kesejahteraan dalam bernegara melalui pembangunan hukum secara berangsur-angsur; Secara yuridis pembentukan hukum Islam merupakan pelaksanaan Pasal 29 UUD 1945 yang aplikasinya mengikuti pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan dan ditempuh melalui program legislasi nasional secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan hukum; Secara   sosiologis pembentukan hukum Islam merupakan jawaban terhadap perubahan sosial di tubuh  umat Islam itu sendiri yang semakin sadar atas kebutuhan hukum yang berdasar norma-norma agama mereka; Secara politis pembentukan hukum Islam sejalan dan didukung dengan politik hukum pemerintah yang secara berangsur-angsur semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Keempat. Aplikasi asas Tadarruj dalam legislasi hukum Islam di Indonesia dapat dibagi atau dibedakan berdasar macam, sifat dan bentuknya.
a.      
14
Dari sudut macam-macamnya, aplikasi asas tadarruj dapat dibedakan kepada dua macam: (1) Tadarruj Kulli. Yaitu keberangsuran pembentukan undang-undang Islam secara universal. Tadarruj kulli mencakup dimensi waktu, tempat, dan sistem hukum yang terdiri dari tadarruj pada aspek struktur, substansi atau materi hukum, dan kultur hukum. (2) Tadarruj Juz’i. Yaitu keberangsuran pada pembentukan perundang-undangan hukum Islam secara partikular pada tiap-tiap bidang hukum yang diundangkan untuk mencapai format dan substansi yang lebih sempurna. Sebagaimana nampak pada pembentukan setiap materi undang-undang yang tidak cukup hanya dengan satu kali pengundangan, melainkan diikuti dengan peraturan pelaksanaan dan revisi-revisi terhadap undang-undang  sebelumnya.
b.      Ditinjau dari segi sifatnya, tadarruj legislasi Islam di Indonesia juga menunjukan dua sifat atau pola yang berbeda, yaitu tadarruj yang bersifat vertikal dan horisontal.
Sifat tadarruj vertikal, yaitu perkembangan pembentukan perundang-undangan Islam yang sifatnya tegak lurus meningkat atau menurun. Tadarruj vertikal yang sifatnya menurun, dari norma hukum dasar yang bersifat abstrak terdapat pada norma filosofis dasar negara, yaitu Pancasila, turun menjadi norma yuridis konstitusional yang terdapat dalam Pasal 29 UUD 1945, kemudian diwujudkan menjadi norma hukum Islam tertulis melalui proses legislasi. Tadarruj vertikal yang sifatnya meningkat terjadi pada proses transformasi hukum Islam dari norma-norma hukum fiqih yang hidup dalam masyarakat, kemudian dirumuskan menjadi undang-undang  atau qânûn sebagai produk legislasi.  Sifat tadarruj horisontal, yaitu bersifat menyamping, meluas atau melebar. Yaitu satu materi hukum Islam dilegislasikan sebagai kelanjutan dari keberadaan undang-undang yang lain yang sederajat. Atau sebagai pelaksanaan pembuatan undang-undang yang bermuatan hukum Islam yang keberadaanya dituntut oleh undang-undang yang telah dibentuk sebelumnya. Atau pelegislasiannya sebagai pembuatan materi hukum Islam yang baru dari materi-materi hukum Islam yang telah ada sebelumnya.
c.       Ditinjau dari segi bentuk aplikasi asas tadarruj dalam legislasi hukum Islam di  Indonesia meliputi: (1) Pemeliharaan terhadap hukum yang telah ada;  (2)  Penciptaan hukum baru; (3)  Pembaruan dan perubahan atau revisi terhadap produk legislasi yang  telah ada sebelumnya; (4) Pembatalan dan atau penggantian suatu produk legislasi dengan legislasi hukum Islam.

B.     Temuan
Pertama. Dari fakta-fakta perkembangan legislasi hukum Islam di Indonesia yang dikaji sepanjang penelitian ini, penulis sampai pada temuan bahwa rumusan aplikasi asas tadarruj legislasi hukum Islam di Indonesia ialah “pembentukan undang-undang Islam secara berangsur-angsur melalui langkah-langkah: (1) meletakan pijakan filosofis dan yuridis dalam falsafah dan konstitusi negara; (2) memasukan materi bidang hukum Islam ke dalam suatu undang-undang nasional atau ke dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk menjadi payung hukum bagi pengaturan lebih lanjut; (3) pembentukan materi undang-undang Islam tersendiri yang merupakan transformasi dari fiqih ke qânûn; (4) setelah menjadi undang-undang, kemudian dilaksanakan, dievaluasi dan direvisi dari masa ke masa sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat, peradaban dan kebudayaan manusia.”
Apabila kebutuhan suatu hukum sudah mendesak sementara faktor  filosofis, yuridis,  maupun politis sudah mendukung untuk membentuk  undang-undang suatu bidang hukum Islam, bisa saja tahap kedua dari langkah-langkah tadarruj di atas dilewati dan langsung ke tahap ketiga, seperti dalam kasus pembentukan UU No.19 Tahun 2008 tentang SBSN. Sebagaimana juga revisi tidak perlu dilakukan selama undang-undang yang ada dipandang masih efektif dan  relevan.  
Kedua. Bentuk aplikasi tadarruj hukum Islam di Indonesia yang meliputi aspek pemeliharaan, pembentukan hukum baru, pembaharuan hukum, dan penggantian hukum, ditemukan kesesuaiannya dengan kehendak UUD 1945. Yaitu pada Aturan Peralihan Pasal II (sebelum diamandemen) yang berbunyi, “Segala badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Setelah diamandemen berubah menjadi Aturan Peralihan Pasal I yang berbunyi, “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.  
Ketiga. Penerapan asas tadarruj  dalam pembentukan perundang-undangan Islam telah melahirkan fleksibilitas, adaptabilitas, dan imunitas hukum Islam dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang sulit dalam memperjuangkan tegaknya hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbukti dengan tetap eksis dan berlangsungnya pembentukan peraturan perundang-undangan Islam dalam bentuk dan kadar yang berbeda-beda meskipun di bawah tekanan rezim yang berubah-ubah.
Keempat. Produk legislasi Islam di Indonesia tidak dinamakan sebagai Undang-Undang Syariat tetapi  dinamakan sebagai Undang-Undang Nasional karena Konstitusi Indonesia yang tidak menyatakan diri sebagai Negara Islam.

C.     Rekomendasi
Berdasar pembahasan dan kesimpulan penelitian di atas, penulis merekomendasikan beberapa hal:
1.      Asas tadarruj adalah asas universal pembentukan hukum Islam yang berlaku di sepanjang zaman dan setiap tempat, tetapi aplikasinya bisa berbeda antara satu masa dengan masa yang lain, demikian pula antara satu negara dengan negara yang lain. Umat Islam tersebar di berbagai belahan dunia dan hidup di berbagai negara yang menganut sistem hukum berbeda-beda, maka dengan ditemukannya teori aplikasi asas tadarruj pada legislasi hukum Islam di Indonesia perlu dilakukan penelitian lebih tentang aplikasi asas tadarruj hukum Islam pada negera-negara yang menganut sistem hukum yang berbeda-beda. Sehingga bisa ditemukan informasi dan fakta-fakta tentang persamaan dan perbedaan aplikasi asas tadarruj legislasi hukum Islam  pada setiap negera yang dihuni umat Islam.
2.      Mengingat pentingnya pemahaman tentang keharusan melaksanakan hukum Islam secara kâffah dan pentingnya pembentukan hukum Islam secara berangsur-angsur, maka perlu adanya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang produk-produk legislasi hukum Islam, proses pembentukan dan prospeknya, serta penerapan asas-asas pembentukannya di Indonesia, di antaranya dengan memasukan tema tadarruj legislasi hukum Islam pada mata kuliah filsafat hukum Islam di fakultas syariah dan hukum pada universitas dan perguruan tinggi di Indonesia.
3.      Diharapkan agar para pembuat kebijakan dari kalangan legislatif dan eksekutif muslim dalam usahanya menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kaidah-kaidah agama Islam selain berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, juga mempelajari dan mempedomani rumusan aplikasi asas tadarruj legislasi hukum Islam di Indonesia sebagaimana disimpulkan dan ditemukan dari penelitian ini.
4.      Sebagai implikasi dari praktek tadarruj legislasi hukum Islam di bidang struktur atau institusi hukum Islam di antaranya perkembangan kompetensi absolut Peradilan Agama dengan adanya revisi UU  diberikannya kewenangan mengadili perkara di bidang ekonomi syariah, maka merupakan tuntutan yang logis apabila di lingkungan Peradilan Agama segera dibentuk Peradilan Niaga Syariah. Oleh karena itu Pemerintah ataupun DPR harus segera mengambil inisiatif mengusulkan RUU Peradilan Niaga Syariah. 
5.      Berdasar temuan penelitian ini, perjuangan penegakan syariat Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia telah mempunyai pijakan yang kuat dari aspek landasan filosofis dan landasan yuridis konstitusional sebagai buah perjuangan para pemimpin Islam yang tergabung dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Maka langkah selanjutnya dalam menegakan syariat Islam adalah memperjuangkan kekuatan politik dan kekuatan sosial Islam di Indonesia yang akan menjadi landasan bagi pembentukan perundang-undangan Islam berikutnya. Membangun kekuatan politik Islam di antaranya dengan memperkuat posisi dan eksistensi partai-partai Islam serta memperbanyak kader-kader Islam yang menempati jabatan strategis dalam struktur kekuasaan sehingga semakin banyak kader-kader Islam yang memperjuangan hukum Islam di lembaga legislatif  maupun eksekutif. Sedang membangun kekuatan sosial Islam adalah dengan meningkatkan kualitas kefahaman dan kesadaran umat terhadap Islam, meningkatkan sumberdaya umat Islam di bidang ekonomi, sain, dan teknologi. Ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga dakwah Islam mempunyai peran yang penting dan strategis dalam membangun kekuatan sosial Islam sebagai salah satu pilar dasar pembentukan hukum syariat dalam sistem hukum Indonesia.




[1] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009), cet. ke-3, hlm. 20
[2] A.Djazuli, Fiqh Siyâsah, edisi revisi, (Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup, 2003), hal.29
[3] Rasyidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 1998), hlm. 43

[4]Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi  (Jakarta: PT RajaGrapindo Persada, 2013), cet. ke-1, hlm.39
[5] Teori ini disebut juga teori Arab, karena menurut teori ini Islam masuk ke Indonesia dibawa langsung oleh pendakwah dan pedagang Arab (Mekah dan Mesir) pada abad ke-7. Teori ini didasarkan pada argumen-argumen: (1) informasi para pengembara China dari Dinasti Tang yang mengabarkan bahwa sekitar tahun 674 M di pantai barat Sumatra telah terdapat perkampungan  Islam (Arab); (2) bahwa kerajaan Samudera Pasai menganut madzhab Syafi’i yang merupakan madzhab utama di Mesir dan Mekah; dan (3) bahwa raja- raja Samudra Pasai menggunakan gelar al-Malik yang merupakan gelar raja-raja Mesir. Dengan demikian teori ini sekaligus menolak teori lain yang menyatakan bahwa Islam datang ke Indonesia dari Gujarat, dari China, atau dari Persia. Teori ini pula yang didukung oleh Hamka, A. Hasymi, Syed Muhammad Naquib Al-Attas, C.J. Van Leur, T.W. Arnold, dan John Crawfurd. Selengkapnya baca Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, (Bandung: Salamadani Pustaka Semesta, 2010), cet. ke-3, jilid I, hlm. 99-102; Tiar Anwar Bachtiar, dkk., Sejarah Nasional Indonesia Persfektif Baru, (Jakarta:AIEMS, bekerja sama dengan DDII dan UIK, 2011), jilid I, hlm.75-79; H. J. van den. Berg, Dari Panggung Peristiwa Sejarah Dunia, terj. H. Koeskam I. P. Simandjoentak, ( Jakarta: J. B. Walters, 1951), jilid I, hlm. 382; Aboebakar Aceh. Sejarah, hlm. 279, dan Panitia Seminar Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia, Risalah,  hlm. 265.
[6]Daniel S. Lev, Peradilan Agama Islam di Indonesia, diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh H. Zaini Ahmad  Noeh (Jakarta: Intermasa, 1986), hlm. 25.
[7] Zainudin bin Abdul Aziz al Malibary, Fathulmu’în bi syarhi qurrati a’yun (Beirut: Dar el Fikr, tt), Juz IV, hlm. 210, 215, dan 220.
[8] Ibid, hlm. 210
[9] Ibid, hlm. 215
[10] Ibid, Juz IV, hlm. 220. Bandingkan dengan H.Zaini Ahmad Noeh dalam kata pengantar terhadap terjemahan karya Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam di Indonesia, (Jakarta: PT.Intermasa, 1986), hlm. 1-2.
[11] Perhatikan Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tatanegara Universitas Indonesia, 2005),  hlm. 61-62
[12]Taufiq Adnan Amal dan Syamsu Rijal Panggabean, Politik Syariat Islam Dari Indonesia Hingga Negeria (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004), hlm. 14.
[13]Perhatikan Ali, Hukum Islam dan Pembangunan (Jakarta, Rajawali Pers.  1993), hlm. 191; Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, hlm.69.
[14] Ahmad Mansur Surya Negara, Api Sejarah-2 (Bandung: Salamadani Pustaka Semesta. 2010), cet. ke-3, hlm. 161
[15] Mr. R. Tresna, Peradilan di Indonesia dari abad-ke abad, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978), hlm. 26-27.
[16] Ibid, hlm. 28
[17]Amal & Panggabean, Politik Syariat Islam Dari Indonesia Hingga Negeria, hlm. 56
[18] Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abab-ke Abad, hlm. 39.  
[19]Ibid, hlm. 53
[20] Jalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 54-55
[21] Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesi,  hlm.76
[22] Jimly Ashshiddiqie, “Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional”, makalah Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, 27 September 2000.
[23] Muhammad Amin Suma,  Himpunan Undang-Undang Perdata Islam & Peraturan Pelaksanaann Lainnya di Negara Hukum Indonesia (Jakarta: PT.Rajagrapindo Persada. 2008),  hlm. v-vi.
[24] Deddy Ismatullah, Sejarah Sosial Hukum Islam, (Bandung: TSAbitA, 2008),  hlm. 187-188
[25] Ichtiyanto, Hukum Islam dan Hukum Nasional (Jakarta: Ind-Hill Co. 1990), hlm.70. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika. 2009), hlm.82
[26] Jazuni, legislasi, hlm. 418
[27] Disahkan pada tanggal 9 Agustus 2001 dan diumumkan pada Lembaran Negara RI tahun 2001 Nomor 114 dan Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4134
[28] Kekhususan yang lain diantaranya adalah lambang daerah (Pasal 1 ayat 14 dan Pasal 8 ayat 1 dan 2);  kepolisian dengan ciri khas Aceh (Pasal 21-23) ; dan kepemimpinan adat (Pasal 10 ayat 1, 2, dan 3)
[29] Qanun-Qanun lain yang telah dihasilkan oleh Pemerintah Porvinsi NAD, dapat dibaca pada Basiq Jalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenanda Media Group. 2006), hlm. 172-173
[30] Analisis kritis seputar penerapan Hukum Islam dan lembaga Mahkamah Syar’iyah di Provinsi NAD dapat dibaca hasil penelitian Nurrohman, Syariat Islam, Konstitusi dan HAM (Bandung:Pustaka Al-Kasyaf. 2007), terutama dari halaman 137 sampai 253; bandingkan dengan Jaih Mubarok, Ilmu Taqnin Ahkam, hlm. 96-119
[31] Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam, hlm. 63-86


SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: