ASAS GRADUALITAS HUKUM ISLAM
DAN APLIKASINYA DALAM LEGISLASI HUKUM ISLAM
DI INDONESIA (1974-2011)
DR. Jeje Zaenudin, M.Ag
(Dosen STID Mohammad Natsir)
ABSTRACT
The Principle of Graduality (Tadarruj)
and Its Application on Indonesian Islamic Lagislation (
1974-2011 )
From 1974 until
2011, as many as 14 legislations covering 8 areas of the Islamic law has been
enacted in Indonesia. The establishment of Islamic law taken based on the foundation
and basic principles as when it is prescribed Allah to His Messenger. Such
principles “Adam al Haraj” , “Taqlîl al Takâlif ”, “Musâyarat
bi al Maslahat” , and "Al
Tadarruj".
The fact legal
developments in Indonesia shows that the principle of tadarruj been
practiced in the process of establishing Islamic law. Both in order to
strengthen the existence and position, and in an effort to expand the fields of
Islamic law legislated in the frame of national legal systems. But have not
found a standard formula became oprational guidelines in the application of tadarruj
principle on Islamic legislation in
Indonesian legislation system.
This study
analyzes how the principle of graduality (tadarruj) formulated and
applied to the tasyri’, and taqnîn. Then look for a applicated
formulation of the principle of tadarruj on Islamic legislation in
Indonesian law system frame. The graduality relevance of Islamic law in
national legislation system explored from a philosophical aspect, juridical,
sociological, and political that became the foundation for the
formation of legislation in Indonesia.
This study is a
normative legal research with descriptive analytical method. The approach taken
is the approach of laws ( statue approach) and the history of laws (historical
approach). The focus of research is examining the legal doctrine that tadarruj
principle and its application. The theories used in this study are the state of law theory, the legal systems theory, and the legislation
with principle of tadarruj theory. Primary data sources are products of
Islamic legislation from 1974 until 2011. Secondary data sources are abstracts,
indecis, bibliographies, government publications, print and electronic medias,
and internet.
The findings of
this study :
1.
The application
formulation of tadarruj on Indonesian Islamic legislation is the establishment
of Islamic laws gradualy and slowly through steps: (a) laying philosophical and
juridical foundation on the state philoshopy and constitution; (b) entering an Islamic
law material to a national legislation and regulation; (c) establishment of an
independent Islamic law; (d) implementation, evaluation, and revision of
Islamic legislation from time to time in accordance with the social changes and
development of civilization and culture.
2.
The application
forms of tadarruj on Indonesian Islamic legislation found compliance with
spirit of the UUD 1945, at Article (I) on the Transitional Provisions (after the amendment).
3.
The application
of tadarruj on Islamic legislation has given rise to the flexibility ,
adaptability, and the immunity of Islamic law in deal with a variety of
situations and conditions.
4.
The products of
Indonesian Islamic legislation are not named as Sharia Law but was named
as the National Law in line with Indonesia's constitution that does not
declare itself as an Islamic State.
الملخص
جيجي زين الدين
التدرّج في التشريع وتطبيقه في تقنين الاحكام
الإسلامية في أندونيسيا (1974-2011)
من عام
1974 حتى عام 2011 ، ما يقرب من 14 قانونا يغطي 8 مجالات من الأحكام الإسلامية قد شرعت في أندونيسيا. تقنين الأحكام الإسلامية اتخذ مما لا شك فيه استنادا إلى المبادئ و
الأسس على النحو المنصوص عليه عندما يكوّن الله لرسوله . مثل : عدم الحراج
و تقليل التكاليف و مسايرة بمصالح الناس و
التدرّج .
إنّ التطورات
القانونية في الواقع الاندونيسي تدلّ بأنّ
التدرّج قد مورست في عملية إنشاء القوانين الإسلامية. على حد سواء من أجل تعزيز وجود و موقف ، و ذلك
في محاولة توسيع مجالات القوانين الإسلامية في إطار النظام القانونية الوطنية . ولكن
لم توجد صياغات قياسيات تطبيقيات حول
التدرّج في عملية إنشاء القوانين الإسلامية في
نظام تقنين الوطنية .
يحلل
هذه الدراسة عن كيفية تكوين صياغة هذا التدرّج و كيفية تطبيقه في التشريع وتقنين الأحكام الإسلامية . ثم بحثت عن صياغة التدرّج التطبيقي على تقنين الأحكام الإسلامية في
أندونيسيا داخل إطار نظام تقنين الأحكام الوطنية. إنّ صلة الأساس التدرّج بنظام
التقنين الوطني استكشفت من الناحية الفلسفية، والقانونية، والاجتماعية ، والسياسية
التي تمكن من أجلها تشكيل القانون في أندونيسيا
تعتبر
هذه الدراسة البحثية القانونية المعيارية مع المنهج الوصفي التحليلي. النهج المتبع هوالنهج القانوني و النهج التاريخي
للقانون .وتركيز
البحوث هو دراسة التدرج في التقنين
وتطبيقه .النظريات
المستخدمات في هذا البحث هي نظرية دولة القانون ، ونظرية النظم القانونية، و نظرية
التقنين مع أساس التدرج. مصدر
البيانات الأساسي هو نتاج التقنين الإسلامي من عام 1974 حتى عام 2011 . مصادر
البيانات الثانوية هي مجردة ، ومؤشر ، وببليوغرافيا ، والمطبوعات الحكومية ، وسائل
الإعلام المطبوعة والإلكترونية ، والإنترنت.
النتائج
التي توصلت إليها الدراسة :
1.
أن
صياغة تطبيق التدرج في تقنين الأحكام الإسلامية في أندونيسيا هي إقامة تقنين الأحكام
الإسلامية تدريجية علي خطوات: (ء)
وضع مبادئ الفلسفية والقانونية في الفلسفة و دستور الدولة, (ب) إدراج مجال المواد
الأحكام الإسلامية في القوانين واللوائح الوطنية، (ج) إنشاء قوانين إسلامية مستقلة
، (د) تنفيذ وتقييم و تنقيح لها من وقت لآخر وفقا لمتطلبات تطور الحضارة والثقافة
للمجتمع البشري
2.
تطبيق التدرج في تقنين الأحكام الإسلامية في
أندونيسيا مناسبة بروح قواعد إنتقالية من
الدستورالأندونيسي عام 1945 في المادة الأولى بعد التعديل.
3.
تطبيق التدرج في تقنين الأحكام الإسلامية في
أندونيسيا قد أدى إلى المرونة والقدرة على التكيف ، و الحصانة في مواجهة مجموعة
متنوعة من الحالات والظروف.
4.
إن
إنتاج تقنين الأحكام الإسلامية لاتسمي بقوانين الإسلامية ولكن تسمي باسم قانون
الوطنية بما يتماشى مع الدستور الإندونيسي
التى لا تعلن نفسها كدولة إسلامية
I.
Pendahuluan
Konsekwensi keimanan setiap
muslim adalah kewajiban menegakan hukum syariat secara kaffah dalam
setiap aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan dipimpin para ulamanya, umat Islam Indonesia telah
mencurahkan segala daya upaya mewujudkan kewajiban menegakan syariat dalam
kehidupan berbangsa bernegara.
Sejak hari pertama deklarasi
kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, perkembangan hukum Islam mengalami
pasang surut seiring pasang surut gelombang politik Islam nasional. Peralihan
era kekuasaan politik nampak memberi kontribusi besar terhadap pasang surut
legislasi hukum Islam di Indonesia.
Era Orde lama yang terbentang
selama 21 tahun sejak kemerdekaan 1945 sampai 1966, tidak menghasilkan
legislasi hukum materil Islam yang penting selain UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak
dan Ruju’ di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura, yang kemudian diikuti dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia 22 Tahun 1946 tersebut.[1]
Pada masa kekuasaan Orde Baru
yang berlangsung sejak tahun 1966 sampai 1998 hanya dua produk hukum Islam
dalam bentuk Undang-Undang yang diproses melalui legislasi di Parlemen. Yaitu
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, serta satu produk hukum yang ditetapkan melalui Inpres, yaitu
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada masa kekuasaan Orde Reformasi yang sedang
berlangsung sejak tahun 1998 sampai sekarang telah melahirkan dua belas produk
legislasi berupa Undang-Undang.
5
|
Keempat belas
undang-undang di atas mencakup 8 bidang hukum, yaitu: (1) Perkawinan, (2)
Peradilan Agama, (3) Ibadah Haji, (4) Zakat, (5) Wakaf, (6) SBSN/Obligasi
Syariah, (7) Perbankan Syariah, dan (8) Otonomi Aceh.
Fakta
historis pembentukan hukum Islam tersebut di atas berlangsung secara bertahap
dan berangsur-angsur. Artinya bahwa asas tadarruj (gradualitas) telah
diaplikasikan dalam pembentukan perundang-undangan Islam di Indonesia. Namun demikian belum didapatkan landasan
formal yuridis dari asas tadarruj (gradualitas) itu dalam undang-undang
yang mengatur pembentukan hukum nasional, yang dengan sendirinya juga belum
diketahui secara jelas format dan rumusan aplikasi
asas tadarruj tersebut pada legislasi hukum Islam dalam sistem hukum
nasional.
Berdasar
latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, penelitian ini berupaya untuk merumuskan
aplikasi asas tadarruj pada legislasi (pembentukan perundang-undangan)
hukum Islam di Indonesia yang telah berlangsung antara 1974 sampai dengan 2011.
II.
Kerangka Teoritis
Untuk
mengurai masalah-masalah dalam penelitian ini digunakan beberapa teori
penelitian yang relevan. Teori yang digunakan mencakup Grand Theory, Middle
Range Theory, dan Oprational Theory.
a.
Grand Theory:
Negara Hukum dalam perspektif Siyasah Syar’iyah.
Esensi
dari siyasah syar'iyah adalah kebijakan penguasa yang dilakukan untuk
menciptakan kemaslahatan umat dengan menjaga rambu-rambu syariat, baik itu
dalam kebijakan pengaturan di bidang hukum, bidang ekonomi, bidang sosial,
bidang hubungan internasional, dan lain sebagainya. Rambu-rambu syariat dalam
siyasah adalah: (1) dalil-dalil kully dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits;
(2) maqâshid syari'ah; (3) semangat ajaran Islam; dan (4) kaidah-kaidah kulliyah
fiqhiyah.[2]
Teori
Negara Hukum secara spesifik dalam tinjauan Siyasah
Syar’iyah merupakan wilayah Siyâsah
Dusturiyah yang esensinya adalah kekuasaan negara dan pemerintah harus
dibatasi oleh konstitusi dan kebijakan pemerintahan harus berdasar
undang-undang.
Teori
Negara Hukum dalam tinjauan Siyasah Syar’iyah dalam Negara Hukum Indonesia
dijadikan sebagai teori utama, sebab dalam negara hukum seperti itu hukum Islam
memungkinkan untuk dibentuk dan dikembangkan. Disamping itu, karena falsafah
dan konstitusi negara membutuhkan penjabaran pelaksanaannya yang berupa perundang-undangan
di bawahnya yang dibentuk melalui proses legislasi secara berangsur-angsur,
berkesinambungan, dan serasi.
b.
Middle Range Theory:
Sistem Hukum
Suatu negara hukum
dijalankan dan diatur berdasarkan sistem hukum nasionalnya. Berbagai sistem hukum
di dunia dijadikan model bagi suatu negara hukum. Indonesia telah memilih
sistem hukum nasionalnya sendiri, yaitu sistem Hukum Pancasila. Teori sistem
hukum Friedman dalam penelitian ini digunakan untuk melihat perkembangan
gradual hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia. Yaitu gradualitas
perkembangan legislasi hukum Islam pada aspek strukur, substansi, dan kultur
hukumnya di Indonesia.
Ditinjau dari
sistemisnya, sistem hukum Islam merupakan sistem hukum organis, karena sebagai subsistem hukum nasional, hukum Islam
terdiri dari tiga unsur pokok sistem hukum yaitu struktur hukum, substansi
hukum, dan kultur hukum. Adapun apabila ditinjau dari sistemisasinya, sistem
hukum Islam di Indonesia merupakan sistem hukum dinamis karena sistem hukum Islam mengalami proses perkembangan secara bertahap
dan berangsur-angsur (tadarruj) dalam perjalanan waktu yang melibatkan
tiga unsur utamanya.
9
|
c. Oprational
Theory: Teori Legislasi dengan Asas Tadarruj
Teori
Legislasi dengan asas tadarruj dalam penelitian ini digunakan sebagai alat analisis untuk
mengungkap secara jelas bagaimana
relevansi antara sistem legislasi nasional dengan praktek legislasi hukum Islam
yang dilakukan secara berangsur-angsur, dengan mengkaji perkembangan
produk legislasi
hukum Islam di Indonesia sejak disahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sampai
kepada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan
revisi dari Undang-Undang No. 38 tahun 1999.
Menurut
teori legislasi, sebuah undang-undang dapat dibentuk apabila didukung oleh
empat alasan dasar yaitu alasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis.[3]
Karena itu keberangsuran legislasi hukum Islam di Indonesia dipastikan terkait
dengan empat landasan ini.
Secara
filosofis, hukum Islam dapat dilegislasikan di Indonesia karena ia mempunyai
landasan dalam falsafah negara. Falsafah negara telah dibakukan dalam rumusan
lima dasar negara yang dinamakan Pancasila. Sila pertama Pancasila mencerminkan
jiwa bangsa Indonesia beriman kepada Kemahaesaan Tuhan, yang bagi umat Islam
tiada lain adalah pengakuan atas ketauhidan Allah SWT. Karena itu semua
perundang-undangan yang dibuat di Indonesia seharusnya mengacu kepada ketentuan
wahyu Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Dengan
teori hirarki norma, sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” harus menjadi landasan bagi
empat sila di bawahnya. Demikian pula bagi seluruh batang tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 dan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya. Konsekwensinya,
semua produk perundang-undangan harus dibuat dengan landasan norma ketuhanan,
sehingga perudang-undangan Islam sepatutnya menjadi hukum formal di negara Indonesia.
Untuk
membentuk perundang-undangan yang benar-benar sesuai dengan falsafah negara
tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba dan drastis melainkan dilakukan secara
gradual, mengingat masih banyak hukum Barat sebagai warisan penjajah Belanda
yang masih berlaku di Indonesia. Selain itu hukum yang berdasar norma-norma
adat asli juga diserap dalam perundang-undangan. Butuh waktu untuk
mensosialisasikan pemahaman bahwa secara filosofis hukum Indonesia harus
bersumber dari ajaran wahyu.
Pada
konsideran pertimbangan filosofis penyusunan UU No. 12 Tahun 2011 yang
merupakan pengganti UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dinyatakan,
“(a) Untuk mewujudkan
Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan
hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan
dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dna kewajiban
segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Pernyataan
di atas memberi pengertian bahwa secara filosofis legislasi atau pembentukan
peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah untuk menjamin perlindungan
hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Perlindungan itu bisa bersifat
preventif atau represif. Perlindungan itu sendiri ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.[4]
Mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera adalah cita-cita Indonesia
merdeka, sebagaimana tercantum pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Selain
itu dinyatakan pula bahwa legislasi dalam rangka pembangunan hukum nasional itu
harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan kata
lain bahwa legislasi di Indonesia ditempuh melalui cara berangsur-angsur, tadarruj.
Secara
yuridis, legislasi suatu bidang hukum Islam hanya bisa dilakukan apabila
mempunyai alasan dan dasar hukum dari perundang-undangan yang lebih tinggi,
yaitu harus mempunyai landasan yuridis dari UUD 1945. Selain itu harus serasi
dan sinkron dengan perundang-undangan lain yang setingkat. Karena itu
perkembangan legislasi hukum Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh
amandemen UUD 1945 yang terjadi pasca
reformasi, dan perubahan perundang-undangan yang lainnya.
Secara
yuridis juga, sebuah hukum dibuat karena adanya tuntutan Undang-Undang Dasar atas
hukum tersebut akibat kekosongan hukum; atau karena hukum yang ada sudah tidak
relevan lagi dengan yang dikehendaki UUD sehingga harus diperbaharui atau
diganti dengan hukum baru yang lebih relevan.
Ditinjau
dari aspek sosiologis, legislasi hukum Islam terjadi karena adanya kebutuhan
hukum di tengah masyarakat. Karena salah satu fungsi hukum adalah untuk
mengayomi, mengatur dan memelihara hubungan sosial yang harmonis sekaligus
sebagai alat mencegah terjadinya disintegrasi sosial. Dinamika sosial dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal. Oleh karena itu hukum harus
responsif terhadap perubahan dan perkembangan sosial yang bersifat internal
maupun eksternal.
11
|
d.
Definisi
oprational:
(1). Tadarruj
III.
Pembahasan
A. Sketsa
Historis Hukum Islam di Indonesia.
Masa Pra Kolonial
Kontak awal penduduk
Nusantara dengan Agama Islam sudah terjadi sejak abad pertama Hijrah atau abad
ke-7 M,[5]
sementara penyebaran Islam secara masif diperkirakan terjadi pada abad ke-13 M.
Menurut Daniel S. Lev, semenjak
kira-kira aba ke-16 di seluruh kabupaten di Jawa telah terdapat Pengadilan
Agama yang dipimpin oleh seorang Penghulu dengan mengambil serambi mesjid
sebagai tempat sidangnya sehingga sering disebut pula “Pengadilan Serambi”.
Sementara di beberapa daerah di luar jawa, seperti Aceh dan Jambi di Sumatra,
Kalimantan Selatan dan Timur, dan tempat-tempat lain, telah terdapat pula para
hakim agama yang diangkat oleh penguasa setempat. Di daerah-daerah lain,
seperti Sulawesi Utara, Sebagian Sumatra Utara, seperti Gayo, Alas, dan
Tapanuli, begitu pula Sumatra Selatan meskipun tidak terdapat kedudukan yang
tersendiri bagi Pengadilan Agama, tetapi para pejabat agama turut langsung
dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan.[6]
Peradilan dalam masyarakat muslim
terbentuk dengan tiga cara: [7] Pertama,
dengan metode tauliyah dari Imam atau pemimpin negeri muslim. Seorang
qadhi atau hakim mempunyai kewenangan menjalankan pengadilan atas dasar
pelimpahan wewenang dari Imam kaum muslimin atau dari penguasa suatu negeri tempat
kaum muslimin berada, sekalipun penguasa itu orang kafir yang berkuasa atas
dasar kekuatan. [8]
Kedua, metode tauliyah dari ahlul halli wal ‘aqdi. Apabila
di suatu wilayah kaum muslimin tidak ada Imam kaum muslimin atau kekuasaan yang
menunjuk atau mengangkat hakim, maka para tokoh masyarakat dan pemuka agama
bermusyawarah untuk menunjuk seseorang atau beberapa orang menjadi hakim atau
qadhi yang menjalankan pengadilan bagi kaum muslimin di suatu tempat. [9] Ketiga,
metode tahkim. Yaitu dengan cara dua orang atau dua pihak yang
berperkara mengangkat seseorang sebagai hakim atau pemutus suatu perkara yang
dipersengketakan di antara mereka. Maka kekuasaan hakim dalam pengadilan
tersebut diperoleh atas kesepakatan kedua pihak dan kesediaan dirinya menjadi penengah.[10] Ketiga jenis peradilan Islam sebagai lembaga
yang melaksanakan hukum Islam di tengah masyarakat muslim Nusantara tersebut
dapat dipastikan sudah eksis sejak berabad-abad lamanya dan terus berlangsung
hingga masa penjajahan dan sesudahnya.
Fakta-fakta sudah berlakunya
hukum Islam di tengah masyarakat muslim Nusantara ini dibuktikan dengan adanya
literatur-literatur fiqih yang ditulis oleh para ulama Nusantara pada
sekitar abad 16 dan 17.[11] Sultan Ali Mughayat Syah (berkuasa antara
tahun 1511 sampai tahun 1530), beliau mengeluarkan undang-undang yang dikenal
dengan Qanun Syara’ Kerajaan Aceh. Di dalamnya terdapat berbagai
pendoman mengatur tatacara pemilihan dan persyaratan berbagai jabatan dalam
kesultanan Aceh, juga menetapkan bahwa Kesulatanan Aceh berdasarkan kepada
hukum, reusam, adat dan qanun yang kesemuanya itu dibawah naungan
Syariat Islam Nabi Muhammad SAW. Menurut Husein Djajadiningrat, bahwa yang
dimaksud dengan hukum di Aceh adalah hukum Islam; sementara adat semua yang
terkait dengan pemerintahan dan pengaturan pajak; reusam adalah
kebiasaan yang berlaku; dan qanun adalah hukum yang mengatur.[12]
Pada tahun 1628, Nuruddin Ar
Raniri menulis kitab Fikih Islam Sirâthalmustaqîm, yang disebarkan ke
seluruh Nusantara. Syekh Arsyad Al Banjari memperluas kitab tersebut dengan
mengarang Sabîlulmuhtadîn untuk pegangan hukum Islam di kesultanan
Banjar.
Dua abad sebelumnya diperkirakan
hukum Islam di kerajaan Islam Samudra Pasai telah dilaksanakan dengan ketat
sebagaimana terlihat dari seorang Sultan yang ahli hukum Islam Al Malikuz
Zahir, yang memimpin pada pertengahan abad XIV M. juga adanya para Ahli hukum
dari kesultanan Malaka (1400-1500) datang ke Samudera Pasai untuk mencari kata
putusan dalam masalah hukum yang pelik.[13]
Masa
kolonial Belanda dan Jepang
Persekutuan dagang Belanda, VOC,
mulai menancapkan kuku penjajahannya dengan merebut paksa Jayakarta dari
kesultanan Banten dan kemudia membangun kota benteng dengan nama Batavia pada
tahun 1619,[14]
setahun kemudian Belanda mengeluarkan resolusi yang menetapkan batas wilayah
kekuasaannya dan resolusi pembentukan majlis pengadilan yang dinamakan “College
van Schepenen” untuk mengadili perkara-perkara sipil dan masalah kriminal
bagi semua penduduk kota, kecuali para tentara dan pegawai Kompeni Belanda,
karena bagi mereka ada badan pengadilan yang khusus yang dinamakan “Ordinaris
Luyden van den gerechte in het Casteel” yang pada tahun 1626 diubah namanya
menjadi “Ordinaris Raad van Justitie Bennen Het Casteel Batavia”.[15]
Pada bulan Maret 1621 pimpinan
VOC di negeri Belanda telah mengintruksikan agar diseluruh wilayah yang
dikuasai Kompeni diterapkan hukum sipil Belanda termasuk masalah hukum waris,
akan tetapi dalam prakteknya tidak dapat berjalan karena kuatnya penolakan dari
penduduk pribumi yang sudah terbiasa dengan hukum adat dan hukum Islam.
Sehingga dalam “Statuten van Batavia” yang ditetapkan tahun 1624, VOC mengakui
keberlakuan hukum waris Islam bagi kaum muslimin.[16]
Belanda memperkenalkan pembedaan
lembaga hukum. Di daerah yang berada pada kekuasaan dan pengawasan langsung
Belanda diterapkan pengadilan untuk warga Eropa, pengadilan adat, dan
pengadilan umum yang menangani kasus pidana dan perdata dengan mengacu kepada
hukum Belanda untuk semua warganya. Pada daerah-daerah yang tidak dibawah
penguasaan langsung pemerintah Belanda diberlakukan hukum adat dengan
kewenangan di bidang pidana sangat terbatas dan tidak menjangkau warga negara
dari orang eropa dan timur asing. Dasar hukum yang dipakai adalah hukum perdata
Belanda dan hukum adat pribumi sepanjang tidak dihapus atau diganti oleh
undang-undang. Untuk pengadilan adat itu Belanda menyusun kitab pedoman hukum
yang dinamakan Compendium freijher yang dibukukan pada tanggal 25 Mei
1670, sebagai legislasi pertama VOC yang berkenaan dengan hukum waris dan
perkawinan berdasarkan Islam.[17]
Sampai tahun 1929, Belanda masih
menerapkan teori hukum Receptie in complexu Van den Berg, yang
menyatakan bahwa rakyat jajahan dihukumi dengan agama yang dianutnya seperti
yang dinyatakan dalam “charter” atau “regeringsreglement” tahun
1804 untuk daerah-daerah jajahan di Asia. Pada pasal 86 dari charter itu
dinyatakan, “Susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal
menurut hukum serta adat mereka. Pemerintah Hindia akan menjaga dengan
alat-alat yang seharusnya….”[18]
Atas desakan Snouck Hurgronye dalam kapasitasnya sebagai
peneliti dan ahli Islam yang dipercayai oleh pemerintah Belanda, maka dengan
cara-cara yang halus, sistematis, dan beransur-ansur, hukum agama yang berlaku
bagi kaum muslimin mulai diubah dan persempit ruang geraknya dalam kehidupan
masyarakat melalui teori Receptie, bahwa hukum Islam hanya boleh diterima jika
tidak bertentangan dengan hukum adat. Seperti perubahan pasal 78 Regerings Reglement tahun
1885.Perubahan tersebut terjadi pada tahun 1929 melalui Staatsblad 1929 No.
221.[19]
Teori
receptie telah dijadikan dasar politik hukum Pemerintah Belanda yang
ternyata dengan sistematis dan konsepsional digunakan untuk mempersempit ruang
gerak hukum Islam. Hasilnya adalah dikeluarkannya beberapa peraturan yang
menggeser eksitensi dan esensi pasal 75 dan 78 RR 1855, sehingga refleksi hukum
Islam semakin memudar dan akhirnya hilang”.[20]
Hingga
beralihnya kekuasaan Belanda ke Penjajahan Jepang, kebijakan hukum yang
berdasar kepada teori receptie tetap dipertahankan. Setelah pemerintah
Jepang merasa sudah bulat menguasai seluruh bekas jajahan Belanda di Indonesia, segera
Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya
adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa
Pemerintah Jepang meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang
oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi
pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya
di masa pendudukan Belanda. [21]
Masa
Kemerdekaan
Pertama, periode kekuasaan-politik
Orde lama (Tahun 1945 hingga tahun 1966).
Pada periode ini, legislasi hukum
Islam termanipestasikan dalam konstitusi negara, yaitu Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945. Kemudian dikukuhkan
kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah itu
beberapa Undang-Undang, Keputusan Pemerintah, Peraturan Pemerintah, dan
Ketetapan Pemerintah dikeluarkan oleh pemerintah Orde Lama yang berkaitan
dengan kepentingan Islam.
Kedua, periode kekuasaan-politik Orde
Baru (Tahun 1966 – Tahun 1998).
Meskipun pada masa kekuasaan Orde
Baru yang berlangsung selama 32 tahun hubungan Islam dan kekuasaan lebih sering
dilanda ketegangan dan bersebrangan kepentingan, tetapi kegigihan dan kesabaran
para tokoh Islam dalam memperjuangkan kepentingan umat Islam di bidang hukum
akhirnya membuahkan beberapa hasil, yaitu lahirnya beberapa produk legislasi
yang berkaitan dengan hukum Islam.
Ketiga, Hukum Islam di Era
Reformasi (Tahun 1998 – tahun 2011).
Tumbangnya kekuasaan Orde Baru
oleh gerakan Reformasi membuka atmosfir baru bagi proses legislasi hukum Islam.
Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan, terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan
ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu
daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya
suatu peraturan yang bersifat umum, semakin membuka kesempatan produk legislasi
yang bermuatan hukum Islam.[22]
Pada masa kekuasaan Orde
Reformasi yang sedang berlangsung sejak tahun 1998 sampai sekarang telah
melahirkan dua belas produk legislasi berupa Undang-Undang. (1) Undang-Undang
No.17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; (2) Undang-Undang No. 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ;
(3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); (4) Undang-Undang No. 41 Tahun
2004 tentang Wakaf ; (5) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Untuk Ekonomi Syariah; (6) Undang-Undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh; (7)
Undang-Undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, revisi atas
UU No.17 Tahun 1999; (8) Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara; (9) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah;
(10) UU No. 50 Tahun 2009 tentang
Peradilan Agama. Revisi atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; (11)
UU No.2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji, revisi kedua terhadap
UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan (12)
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sebagai revisi atas UU No.38 Tahun 1999.
Lebih dari itu, disamping peluang
yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud
undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah
satu buktinya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi
Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
Memperhatikan
perkembangan legislasi hukum Islam di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga
masa reformasi ini, tepatlah apa yang dikemukakan oleh Amin Suma,
“Setelah
memakan waktu yang lama, dan jalan perjuangan yang penuh rintangan dan
liku-liku,perwujudan hukum Islam ke dalam bentuk hukum tertulis pada akhirnya telah
menunjukan hasil menggembirakan.
Kehadiran sekian banyak undang-undang yang mengatur pemberlakuan hukum
perdata Islam di Indonesia, merupakan salah satu indikatornya. Indikator lain
terletak pada perluasan bidang hukum yang diberlakukan...”[23]
B. Aplikasi
Gradualitas Legislasi Hukum Islam di Indonesia
1. Hukum
Islam dalam Produk Legislasi Nasional
Ditinjau
dari sudut keberlakuannya, hukum Islam di Indonesia dapat dibagi kepada dua
katagori. Pertama, hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis karena
ia telah menjadi hukum nasional baik sebagai materi undang-undang atau sebagai
bahan bakunya. Kedua, hukum Islam yang berlaku secara normatif yang
menjadi praktek keagamaan individu seperti shalat, puasa, dan hukum ibadah
lainnya. Selain dua katagori di atas, sebagian hukum Islam hanya menjadi materi
dan objek kajian ilmiah di dunia pendididikan, seperti hukum pidana Islam.[24]
Ditinjau
dari Teori Eksistensi Hukum Islam di Indonesia, substansi hukum Islam dalam
hukum nasional termanipestasikan dalam empat bentuk: (1) Substansi hukum Islam
yang keberadaannya menyatu dan merupakan bagian integral dari hukum nasional; (2) Substansi hukum Islam
yang keberadaannya dalam arti berfungsi sebagai penyaring
bahan-bahan hukum nasional sehingga hukum nasional tidak akan bertentangan dengan hukum
Islam;
(3) Substansi
hukum Islam yang keberadaannya sudah berdiri secara mandiri yang diberi kekuatan dan diberi status sebagai hukum nasional; dan
(4) Substansi
hukum Islam yang eksis dalam pengertian sebagai bahan utama dan unsur utama dalam pembentukan satu jenis
hukum nasional.[25]
sejak tahun 1974, dinamika hukum Islam menunjukan pergerakan dari
posisinya sebagai norma-norma hukum yang “menyaring”, “melengkapi”, dan
“menjadi bahan baku” hukum nasional, telah menjadi “norma hukum formal-yuridis”
dalam bentuk undang-undang yang mandiri dalam sistem hukum nasional.
Kecenderungan ini semakin menguat pasca gerakan reformasi, seiring dengan
perubahan politik hukum pemerintah yang apresiatif dan akomodatif terhadap
kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Terbukti dengan cepatnya proses
pembentukan beberapa norma hukum Islam menjadi undang-undang nasional
sebagaimana telah dipaparkan di atas.
2.
Bentuk Gradualitas Legislasi Hukum Islam di Indonesia
a.
Tadarruj Kulli:
Gradualitas Pembentukan Perundang-Undangan Islam Tinjauan Universal
(1)Dimensi waktu:
Sejak
tahun 1974 sampai dengan tahun 2011 atau selama 37 tahun telah dihasilkan
sebanyak 14 produk legislasi hukum Islam dalam bentuk Undang-Undang, ditambah
dengan Kompilasi Hukum Islam yang kedudukannya telah diakui Undang-Undang
sebagai hukum materiil di Peradilan Agama, sehingga menjadi 15 produk legislasi
hukum Islam. Jika dirata-ratakan, maka untuk setiap legislasi satu
undang-undang hukum Islam dibutuhkan waktu 2,4 tahun. Tetapi dalam praktenya
jarak waktu antara legislasi satu undang-undang kepada legislasi undang-undang
hukum Islam yang lain bervareasi.
(2)Dimensi Tempat
Indonesia
yang mempunyai wilayah yang sangat luas dengan tingkat heterogenitas masyarakat
yang sangat kompleks di bidang sosial, budaya, etnis, maupun agama, adalah sangat
memungkinkan terjadinya tadarruj dalam legislasi hukum berdasarkan
kesiapan dari daerah masing-masing. Dalam hal ini keberadaan Undang-Undang
Otonomi Daerah merupakan salah satu pintu masuk sekaligus landasan yuridis bagi
kemungkinan lahirnya Peraturan Daerah yang berbeda antara satu daerah dengan
daerah lainnya sesuai dengan aspirasi hukum yang diinginkan masyarakat dengan
komitmen tentunya harus tetap berada dalam koridor sistem hukum nasional.[26]
` Dalam TAP MPR RI Nomor IV Tahun 1999
Tentang GBHN bahwa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya ada dua
otonomi khusus, yaitu otonomi khusus Daerah Istimewa Aceh dan otonomi khusus
Irian Jaya. Berkenaan dengan otonomi khusus Aceh telah disahkan Undang-Undang
No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).[27]
Kekhususan
Daerah Istimewa Aceh di bidang hukum adalah dengan adanya Peradilan Mahkamah
Syar’iyah dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.[28] Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai lembaga
peradilan yang independen bebas dari pengaruh pihak manapun yang berlaku bagi
pemeluk Islam, diatur dalam Pasal 1 ayat (7).
Sebagai
tindak lanjut dari Pasal 25 ayat ke (3) di atas, Pemerintah NAD dan DPRD
Provinsi NAD telah mengesahkan Qanun yang berkenaan dengan syariat Islam, yaitu
Qanun No.10 Tahun 2002 dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002.[29]
Kekhususan
Mahkamah Syar’iyah sebagai Peradilan Agama di Provinsi NAD berikut materi
hukumnya yang berdasarkan Qanun Aceh yang disusun dan diundangkan oleh
Pemerintah Aceh melalui legislasi hukum-hukum syariat Islam (fiqih) ke
dalam bahasa perundang-undangan agar sejalan dengan sistem hukum nasional,
menjadi fakta bahwa tadarruj pembentukan perundang-undangan Islam di
Indonesia telah menempuh salah satu dimensi yang terjadi pada masa awal Islam,
yaitu pemberlakuan hukum Islam berdasarkan tuntutan dan kesiapan tempat atau
daerah tertentu.[30]
(3)
Dimensi
Sistem Hukum
·
Aspek
Struktur Hukum.
Tadarruj pada aspek
struktur hukum Islam di Indonesia nampak
pada perkembangan kedudukan dan kewenangan absolut Peradilan Agama. Sejak
disahkan UU No. 7 Tahun 1989 sampai dikeluarkannya UU No.50 Tahun 2009 tentang
Peradilan Agama, telah mengalami tiga kali perubahan yang secara kelembagaan
semakin memperkuat posisi dan kompetensi Peradilan Agama sebagai struktur utama
tegaknya hukum Islam sekaligus merupakan salah satu lembaga pelaksana
pengadilan di bawah kekuasaan Kehakiman Indonesia.
·
Aspek
Substansi Hukum.
Dari tahun 1974 sampai 1998, undang-undang hukum materil Islam
hanya seputar hukum Perkawinan (nikah, talak, dan ruju’), ditambah hukum
materil dalam Kompilasi Hukum Islam selain Perkawinan ada hukum Kewarisan dan
Perwakafan.[31]
Sejak tahun 1999 sampai 2011 berkembang dan meluas mencakup Undang-Undang
tentang Wakaf; Undang-Undang tentang Zakat; Undang-Undang tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji; Undang-Undang tentang Sukuk/Obligasi Syariah;
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah; dan Undang-Undang Otonomi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
·
Aspek
Kultur Hukum.
Terjadi suatu perubahan budaya hukum secara tadarruj. Yaitu perubahan
pandangan, pemikiran, dan akhirnya perubahan sikap-perilaku kaum muslimin terhadap
hukum agamanya dari cara tradisional ke semi modern dan akhirnya ke cara
modern.
Bagan Tadarruj
pada aspek kultur hukum Islam
Pandangan Tradisional
|
Pandangan Semi Modern
|
Pandangan Modern
|
1.
Hukum
dipandang sebagai wahyu semata
2.
Tidak ada
pemisahan antara syariat dan qânun
3.
Ketaatannya
bersifat imani semata; mengharap pahal dan menghindari dosa
4.
Tidak
tertulis sebagai undang-undang
5.
Sanksinya
lebih banyak bersifat moral dan ukhrawi
|
1.
Mulai ada
pemisahan antara wahyu dan kreasi pemikiran tetapi belum jelas
2.
Hukum (Fiqih)
bagian dari syariah yang dirumuskan para fuqaha
3.
Kodifikasi
yang belum sempurna secara proses maupun strukturnya
4.
Belum ada aturan
tentang lembaga pembentuk perundang-undangan
|
1. Wahyu bagian dari sumber pembentukan
perundang-undangan
2. Hukum Islam dirumuskan menjadi qânûn
3. Sifatnya Transaksional, rasional, sistem hukumnya bersifat
hirarkis dan birokratis,
4. Bersifat Instrumental, sebagai alat mencapai tujuan kesjahteraan yang
dipilih dengan sengaja;
5. Lembaganya bersifat umum;
6. Bisa dirubah atau diperbaharui;
7. Bersifat politis, yaitu negara memegang monopoli atas hukum;
8. Memisahkan fungsi-fungsi legislasi, yudisial, dan eksekutif.
|
b. Tadarruj
Juz’i: Gradualitas pada Setiap Produk Perundang-Undangan Hukum Islam di
Indonesia Secara Partikular
1.
Tadarruj pada legislasi Perkawinan:
·
1974 Pengundangan pertama Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
·
1991 Penyempurnaan dan penegasan norma-norma Hukum Islam melalui
KHI
2.
Tadarruj pada legislasi Peradilan Agama Islam:
·
UU No.7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama. Penetapan
Kompetensi
·
UU No.3 Tahun 2006
(revisi pertama). Perluasan Kompetensi Absolut
·
UU No.50 Tahun. 2009
(Revisi kedua). Penguatan kelembagaan, Pembinaan serta Pengawasan
3.
Tadarruj pada legislasi penyelenggaraan ibadah haji:
·
UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
·
UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Revisi Pertama)
·
UU No.34 Tahun 2009 tentang Pengesahan
Perrpu No.2 Tahun 2009 Menjadi UU (Revisi
kedua)
4.
Tadarruj pada legislasi pengelolaan zakat:
·
UU No. 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat
·
UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Revisi pertama)
5.
Tadarruj pada legislasi hukum
wakaf:
·
Undang-Undang
No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Istilah Wakaf mulai masuk materi
Undang-Undang Nasional. Yaitu UU Pokok Agrari Pasal 49 ayat (3): “Perwakafan
tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
·
PP
No. 28/1977 Tentang Perwakafan. Pendefinisian wakaf: Pada Pasal 1 ayat (1) PP
tersebut wakaf diberi definisi sebagai, “Perbuatan hukum seseorang atau badan
hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah
milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan
atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam”.
·
Inpres
No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III: Hukum perwakafan diatur
dengan 5 Bab dan 15 Pasal saja, yaitu dari Pasal 215 sampai dengan Pasal 229.
Materi pengaturan wakaf dalam KHI mencakup Ketentuan Umum; Fungsi, Unsur-Unsur
dan Syarat-syarat Wakaf; Tata Cara
Perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf; Perubahan, Penyelesaian, dan Pengawasan
Benda Wakaf; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
·
UU No. 41/2004 Tentang Wakaf. Perubahan
pengertian wakaf. “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagain harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Perluasan cakupan harta benda
yang dapat diwaka fkan (Pasal 16):
6.
Tadarruj pada legislasi hukum
sukuk (surat berharga syariah negara)
·
UU No.19 Tahun 2008 tentang SBSN. Sebagai undang-undang pertama
yang mengatur tentang obligasi syariah
7.
Tadarruj pada legislasi
Perbankan Syariah.
·
Keputusan Presiden R1 No. 38 Tahun 1988. Deregulasi perbankan.
Memungkin berdirinya lembaga keuangan dengan bunga nol persen (0 %). Beberapa BPR
Syariah berdiri di Bandung dan di Aceh 19
·
UUNo. 7/1992 Tentang Perbankan. Istilah “bagi hasil” mulai
diperkenalkan dalam UU Perbankan. Pasal 1 ayat (12) menentukan bahwa
pengembalian kredit uang yang disediakan Bank dapat dilakukan dengan “Sistem
bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan”.
·
UU
No.10/ 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Semakin
tegas mengakomodir sistem perbankan Islam dalam sistem perbankan nasional:
Pasal 1 angka 3 dan 4. Perubahan term yang digunakan yaitu dari “prinsip
bagi hasil” menjadi “prinsip syariah”. Penegasan Prinsip Syariah
dalam perbankan sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam.
·
UU
No. 21/2008 Tentang Perbankan Syariah. Hukum Islam di bidang perbankan telah
resmi menjadi undang-undang nasional . Perbankan Syariah berdiri mandiri
sejajar dan mampu menjadi alternatif dari bank-bank konvensional yang masih
menggunakan transaksi ribawi. Hukum ekonomi syariah telah diterima
sebagai salah satu sistem pembangunan ekonomi nasional.
8.
Tadarruj pada legislasi Otonomi Khusus Aceh.
·
Tap
MPR No.IV Th.1999 tentang GBHN. Mengamanatkan
pemberian otonomi daerah secara lebih luas. Otonomi Khusus untuk Aceh
dan Papua
·
UU
No. 44 / 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa
Aceh. Pengaturan batas kewenangan penyelenggaraan keistimewaan Aceh
·
UU
No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam. Derah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Khusus Nanggroe
Aceh Darsusalam. Kekhususan Pengadilan Agama di Aceh menjadi Mahkamah
Syar’iyah. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah diatur oleh Qanun yang dibentuk
oleh Pemerintah NAD Menjadi dasar pembentukan qanun-qanun Islam: Lahirnya
Qanun No.10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam, Qanun No. 11 Tahun 2002
tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam,
·
Undang-Undang
No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menetapkan Penamaan Pemerintah Aceh
untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA). Partai Politik Lokal. Majelis Permusyawaratan Ulama
(MPU). Kewenangan pelaksanaan hukum Islam secara penuh di bidang aqidah,
syariah, dan akhlak. Kewenangan pelaksanaan Hukum Jinayat dan Hukum
Acara Jinayat . Mendorong lahirnya beberapa Qanun Islam: a. Qanun
No.10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal ; b. Qanun No.2 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Ulama. c. Qanun Jinayat dan Qanun
Hukum Acara Jinayat (Tahun 2013)
IV.
Penutup
A.
Kesimpulan
Sebagai
buah dari penelitian ini, penulis sampai kepada beberapa kesimpulan penelitian
sebagai berikut:
Pertama. Tadarruj (gradualitas) sebagai
asas pembentukan hukum Islam dirumuskan dan disimpulkan dari empat fakta utama:
(1) Fakta historis penurunan Al Qur’an. (2) Fakta pernyataan beberapa ayat Al
Qur’an yang secara eksplisit menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur.
(3) Praktek dan pengajaran Nabi Muhammad kepada para sahabatnya. (4) Kesaksian
sahabat Nabi tentang keberangsuran penurun hukum syariat.
Kedua. Tadarruj pembentukan hukum
Islam pada masa masa Nabi (‘ahdu al tasyri’) diimplementasikan dalam dua
bentuk: (1) Tadarruj dalam pembentukan keseluruhan ajaran Islam melalui
pewahyuan Al-Qur’an secara berangsur-angsur. Ajaran Al-Qur’an dimulai dengan
penanaman Aqidah Tauhid, kemudian tatacara ibadah kepada Allah, akhlaq atau
budi pekerti di antara sesama manusia, hingga ke masalah hukum muamalah, hukum
pidana, dan tata negara. (2) Tadarruj dalam perincian setiap hukum yang
telah diturunkan. Yaitu setiap satu jenis syariat diturunkan secara bertahap
sampai menjadi suatu hukum yang final. Seperti keberangsuran dan tahapan dalam
pensyariatan shalat, puasa, zakat, pengharaman riba, pengharaman khamr, hukum
warisan, dan sebagainya. Tadarruj pembentukan hukum Islam pada masa Nabi
mencakup dimensi waktu, tempat, dan materi hukum. Al Qur’an diturunkan selama 22
tahun lebih pada dua periode dakwah Nabi di Mekah dan Madinah. Sedang hukum
Islam diturunkan secara bertahap mencakup Aqidah, Ibadah, Muamalah, dan Akhlaq.
Ketiga. Asas tadarruj pembentukan
hukum Islam relevan dengan sistem pembentukan perundang-undangan Indonesia
terutama dari empat landasan legislasi nasional. Secara filosofis pembentukan
hukum Islam dimaksudkan untuk tegaknya keadilan dan kesejahteraan dalam
bernegara melalui pembangunan hukum secara berangsur-angsur; Secara yuridis
pembentukan hukum Islam merupakan pelaksanaan Pasal 29 UUD 1945 yang
aplikasinya mengikuti pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan dan
ditempuh melalui program legislasi nasional secara bertahap dan
berkesinambungan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan hukum; Secara sosiologis pembentukan hukum Islam merupakan
jawaban terhadap perubahan sosial di tubuh
umat Islam itu sendiri yang semakin sadar atas kebutuhan hukum yang
berdasar norma-norma agama mereka; Secara politis pembentukan hukum Islam
sejalan dan didukung dengan politik hukum pemerintah yang secara
berangsur-angsur semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Keempat. Aplikasi asas
Tadarruj dalam legislasi hukum Islam di Indonesia dapat dibagi atau
dibedakan berdasar macam, sifat dan bentuknya.
a.
14
|
b.
Ditinjau
dari segi sifatnya, tadarruj legislasi Islam di Indonesia juga
menunjukan dua sifat atau pola yang berbeda, yaitu tadarruj yang
bersifat vertikal dan horisontal.
Sifat
tadarruj vertikal, yaitu perkembangan pembentukan perundang-undangan
Islam yang sifatnya tegak lurus meningkat atau menurun. Tadarruj
vertikal yang sifatnya menurun, dari norma hukum dasar yang bersifat abstrak
terdapat pada norma filosofis dasar negara, yaitu Pancasila, turun menjadi
norma yuridis konstitusional yang terdapat dalam Pasal 29 UUD 1945, kemudian
diwujudkan menjadi norma hukum Islam tertulis melalui proses legislasi. Tadarruj
vertikal yang sifatnya meningkat terjadi pada proses transformasi hukum Islam
dari norma-norma hukum fiqih yang hidup dalam masyarakat, kemudian dirumuskan
menjadi undang-undang atau qânûn sebagai
produk legislasi. Sifat tadarruj
horisontal, yaitu bersifat menyamping, meluas atau melebar. Yaitu satu materi
hukum Islam dilegislasikan sebagai kelanjutan dari keberadaan undang-undang
yang lain yang sederajat. Atau sebagai pelaksanaan pembuatan undang-undang yang
bermuatan hukum Islam yang keberadaanya dituntut oleh undang-undang yang telah
dibentuk sebelumnya. Atau pelegislasiannya sebagai pembuatan materi hukum Islam
yang baru dari materi-materi hukum Islam yang telah ada sebelumnya.
c.
Ditinjau
dari segi bentuk aplikasi asas tadarruj dalam legislasi hukum
Islam di Indonesia meliputi: (1)
Pemeliharaan terhadap hukum yang telah ada;
(2) Penciptaan hukum baru; (3) Pembaruan dan perubahan atau revisi terhadap
produk legislasi yang telah ada
sebelumnya; (4) Pembatalan dan atau penggantian suatu produk legislasi dengan
legislasi hukum Islam.
B.
Temuan
Pertama. Dari fakta-fakta
perkembangan legislasi hukum Islam di Indonesia yang dikaji sepanjang
penelitian ini, penulis sampai pada temuan bahwa rumusan aplikasi asas tadarruj
legislasi hukum Islam di Indonesia ialah “pembentukan undang-undang Islam
secara berangsur-angsur melalui langkah-langkah: (1) meletakan pijakan
filosofis dan yuridis dalam falsafah dan konstitusi negara; (2) memasukan
materi bidang hukum Islam ke dalam suatu undang-undang nasional atau ke dalam
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk menjadi payung hukum
bagi pengaturan lebih lanjut; (3) pembentukan materi undang-undang Islam
tersendiri yang merupakan transformasi dari fiqih ke qânûn; (4) setelah menjadi
undang-undang, kemudian dilaksanakan, dievaluasi dan direvisi dari masa ke masa
sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat, peradaban dan kebudayaan
manusia.”
Apabila
kebutuhan suatu hukum sudah mendesak sementara faktor filosofis, yuridis, maupun politis sudah mendukung untuk
membentuk undang-undang suatu bidang
hukum Islam, bisa saja tahap kedua dari langkah-langkah tadarruj di atas
dilewati dan langsung ke tahap ketiga, seperti dalam kasus pembentukan UU No.19
Tahun 2008 tentang SBSN. Sebagaimana juga revisi tidak perlu dilakukan selama
undang-undang yang ada dipandang masih efektif dan relevan.
Kedua. Bentuk aplikasi
tadarruj hukum Islam di Indonesia yang meliputi aspek pemeliharaan,
pembentukan hukum baru, pembaharuan hukum, dan penggantian hukum, ditemukan
kesesuaiannya dengan kehendak UUD 1945. Yaitu pada Aturan Peralihan Pasal II
(sebelum diamandemen) yang berbunyi, “Segala badan Negara dan Peraturan yang
ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini”. Setelah diamandemen berubah menjadi Aturan Peralihan Pasal I yang
berbunyi, “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Ketiga. Penerapan asas tadarruj
dalam pembentukan perundang-undangan
Islam telah melahirkan fleksibilitas, adaptabilitas, dan imunitas hukum Islam
dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang sulit dalam memperjuangkan
tegaknya hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbukti dengan
tetap eksis dan berlangsungnya pembentukan peraturan perundang-undangan Islam
dalam bentuk dan kadar yang berbeda-beda meskipun di bawah tekanan rezim yang
berubah-ubah.
Keempat. Produk legislasi
Islam di Indonesia tidak dinamakan sebagai Undang-Undang Syariat tetapi dinamakan sebagai Undang-Undang Nasional
karena Konstitusi Indonesia yang tidak menyatakan diri sebagai Negara Islam.
C.
Rekomendasi
Berdasar
pembahasan dan kesimpulan penelitian di atas, penulis merekomendasikan beberapa
hal:
1.
Asas
tadarruj adalah asas universal pembentukan hukum Islam yang berlaku di
sepanjang zaman dan setiap tempat, tetapi aplikasinya bisa berbeda antara satu
masa dengan masa yang lain, demikian pula antara satu negara dengan negara yang
lain. Umat Islam tersebar di berbagai belahan dunia dan hidup di berbagai
negara yang menganut sistem hukum berbeda-beda, maka dengan ditemukannya teori
aplikasi asas tadarruj pada legislasi hukum Islam di Indonesia perlu
dilakukan penelitian lebih tentang aplikasi asas tadarruj hukum Islam
pada negera-negara yang menganut sistem hukum yang berbeda-beda. Sehingga bisa
ditemukan informasi dan fakta-fakta tentang persamaan dan perbedaan aplikasi
asas tadarruj legislasi hukum Islam
pada setiap negera yang dihuni umat Islam.
2.
Mengingat
pentingnya pemahaman tentang keharusan melaksanakan hukum Islam secara kâffah
dan pentingnya pembentukan hukum Islam secara berangsur-angsur, maka perlu
adanya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang produk-produk
legislasi hukum Islam, proses pembentukan dan prospeknya, serta penerapan
asas-asas pembentukannya di Indonesia, di antaranya dengan memasukan tema
tadarruj legislasi hukum Islam pada mata kuliah filsafat hukum Islam di
fakultas syariah dan hukum pada universitas dan perguruan tinggi di Indonesia.
3.
Diharapkan
agar para pembuat kebijakan dari kalangan legislatif dan eksekutif muslim dalam
usahanya menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan
kaidah-kaidah agama Islam selain berpedoman kepada peraturan perundang-undangan
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, juga mempelajari dan
mempedomani rumusan aplikasi asas tadarruj legislasi hukum Islam di
Indonesia sebagaimana disimpulkan dan ditemukan dari penelitian ini.
4.
Sebagai
implikasi dari praktek tadarruj legislasi hukum Islam di bidang struktur
atau institusi hukum Islam di antaranya perkembangan kompetensi absolut
Peradilan Agama dengan adanya revisi UU
diberikannya kewenangan mengadili perkara di bidang ekonomi syariah,
maka merupakan tuntutan yang logis apabila di lingkungan Peradilan Agama segera
dibentuk Peradilan Niaga Syariah. Oleh karena itu Pemerintah ataupun DPR harus
segera mengambil inisiatif mengusulkan RUU Peradilan Niaga Syariah.
5.
Berdasar
temuan penelitian ini, perjuangan penegakan syariat Islam dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia telah mempunyai pijakan yang
kuat dari aspek landasan filosofis dan landasan yuridis konstitusional sebagai
buah perjuangan para pemimpin Islam yang tergabung dalam penyusunan Undang-Undang
Dasar 1945. Maka langkah selanjutnya dalam menegakan syariat Islam adalah
memperjuangkan kekuatan politik dan kekuatan sosial Islam di Indonesia yang
akan menjadi landasan bagi pembentukan perundang-undangan Islam berikutnya.
Membangun kekuatan politik Islam di antaranya dengan memperkuat posisi dan
eksistensi partai-partai Islam serta memperbanyak kader-kader Islam yang
menempati jabatan strategis dalam struktur kekuasaan sehingga semakin banyak
kader-kader Islam yang memperjuangan hukum Islam di lembaga legislatif maupun eksekutif. Sedang membangun kekuatan
sosial Islam adalah dengan meningkatkan kualitas kefahaman dan kesadaran umat terhadap
Islam, meningkatkan sumberdaya umat Islam di bidang ekonomi, sain, dan teknologi.
Ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga dakwah Islam mempunyai peran yang penting
dan strategis dalam membangun kekuatan sosial Islam sebagai salah satu pilar
dasar pembentukan hukum syariat dalam sistem hukum Indonesia.
[1] Amir Syarifudin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang
Perkawinan (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009), cet. ke-3, hlm. 20
[3] Rasyidi
Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia
(Bandung: Mandar Maju, 1998), hlm. 43
[4]Salim HS dan Erlies
Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Jakarta: PT RajaGrapindo Persada, 2013), cet.
ke-1, hlm.39
[5] Teori ini disebut juga teori Arab, karena menurut teori ini Islam
masuk ke Indonesia dibawa langsung oleh pendakwah dan pedagang Arab (Mekah dan
Mesir) pada abad ke-7. Teori ini didasarkan pada argumen-argumen: (1) informasi
para pengembara China dari Dinasti Tang yang mengabarkan bahwa sekitar tahun
674 M di pantai barat Sumatra telah terdapat perkampungan Islam (Arab); (2) bahwa kerajaan Samudera
Pasai menganut madzhab Syafi’i yang merupakan madzhab utama di Mesir dan Mekah;
dan (3) bahwa raja- raja Samudra Pasai menggunakan gelar al-Malik yang
merupakan gelar raja-raja Mesir. Dengan demikian teori ini sekaligus menolak teori
lain yang menyatakan bahwa Islam datang ke Indonesia dari Gujarat, dari China,
atau dari Persia. Teori ini pula yang didukung oleh Hamka, A. Hasymi, Syed
Muhammad Naquib Al-Attas, C.J. Van Leur, T.W. Arnold, dan John Crawfurd.
Selengkapnya baca Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, (Bandung:
Salamadani Pustaka Semesta, 2010), cet. ke-3, jilid I, hlm. 99-102; Tiar Anwar
Bachtiar, dkk., Sejarah Nasional Indonesia Persfektif Baru,
(Jakarta:AIEMS, bekerja sama dengan DDII dan UIK, 2011), jilid I, hlm.75-79; H.
J. van den. Berg, Dari Panggung Peristiwa Sejarah Dunia, terj. H.
Koeskam I. P. Simandjoentak, ( Jakarta: J. B. Walters, 1951), jilid I, hlm.
382; Aboebakar Aceh. Sejarah, hlm. 279, dan Panitia Seminar Sejarah
Masuknya Islam ke Indonesia, Risalah,
hlm. 265.
[6]Daniel
S. Lev, Peradilan Agama Islam di Indonesia, diterjemahkan ke bahasa
Indonesia oleh H. Zaini Ahmad Noeh
(Jakarta: Intermasa, 1986), hlm. 25.
[7] Zainudin bin Abdul Aziz al Malibary,
Fathulmu’în bi syarhi qurrati a’yun (Beirut: Dar el Fikr, tt), Juz IV,
hlm. 210, 215, dan 220.
[10] Ibid,
Juz IV, hlm. 220. Bandingkan dengan H.Zaini Ahmad Noeh dalam kata pengantar
terhadap terjemahan karya Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam di Indonesia,
(Jakarta: PT.Intermasa, 1986), hlm. 1-2.
[11] Perhatikan Ramly Hutabarat, Kedudukan
Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam
Pembinaan Hukum Nasional (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tatanegara Universitas
Indonesia, 2005), hlm. 61-62
[12]Taufiq Adnan Amal dan Syamsu Rijal Panggabean, Politik Syariat
Islam Dari Indonesia Hingga Negeria (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004), hlm.
14.
[13]Perhatikan
Ali, Hukum Islam dan Pembangunan (Jakarta, Rajawali Pers. 1993), hlm. 191; Rifyal Ka’bah, Hukum
Islam di Indonesia, hlm.69.
[14] Ahmad Mansur Surya Negara, Api
Sejarah-2 (Bandung: Salamadani Pustaka Semesta. 2010), cet. ke-3, hlm. 161
[15] Mr. R. Tresna, Peradilan di
Indonesia dari abad-ke abad, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978), hlm. 26-27.
[17]Amal
& Panggabean, Politik Syariat Islam Dari Indonesia Hingga Negeria,
hlm. 56
[18] Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abab-ke Abad, hlm. 39.
[20]
Jalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 54-55
[22] Jimly Ashshiddiqie, “Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional”, makalah
Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem
Nasional, Jakarta, 27 September 2000.
[23] Muhammad Amin Suma, Himpunan Undang-Undang Perdata
Islam & Peraturan Pelaksanaann Lainnya di Negara Hukum Indonesia (Jakarta: PT.Rajagrapindo Persada. 2008), hlm. v-vi.
[25]
Ichtiyanto, Hukum Islam dan Hukum Nasional (Jakarta: Ind-Hill Co. 1990),
hlm.70. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika.
2009), hlm.82
[26]
Jazuni, legislasi, hlm. 418
[27]
Disahkan pada tanggal 9 Agustus 2001 dan diumumkan pada Lembaran Negara RI
tahun 2001 Nomor 114 dan Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4134
[28]
Kekhususan yang lain diantaranya adalah lambang daerah (Pasal 1 ayat 14 dan
Pasal 8 ayat 1 dan 2); kepolisian dengan
ciri khas Aceh (Pasal 21-23) ; dan kepemimpinan adat (Pasal 10 ayat 1, 2, dan
3)
[29]
Qanun-Qanun lain yang telah dihasilkan oleh Pemerintah Porvinsi NAD, dapat
dibaca pada Basiq Jalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana
Prenanda Media Group. 2006), hlm. 172-173
[30]
Analisis kritis seputar penerapan Hukum Islam dan lembaga Mahkamah Syar’iyah di
Provinsi NAD dapat dibaca hasil penelitian Nurrohman, Syariat Islam,
Konstitusi dan HAM (Bandung:Pustaka Al-Kasyaf. 2007), terutama dari halaman
137 sampai 253; bandingkan dengan Jaih Mubarok, Ilmu Taqnin Ahkam,
hlm. 96-119
[31]
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam, hlm. 63-86
0 comments:
Post a Comment