Sunday, September 18, 2016

Tadarruj (Gradualitas) Hukum Islam dan Aplikasinya dalam Legislasi Hukum Islam di Indonesia (1974-2011)

Dr. H. Jeje Zaenudin, M.Ag
(Ulama Perstuan Islam - Persis)

Sejak tahun 1974 sampai tahun 2011, sebanyak 14 undang-undang yang mencakup 8 bidang hukum Islam telah diundangkan di Indonesia. Pembentukan perundang-undangan  Islam ditempuh berdasar landasan dan asas-asas yang baku sebagaimana ketika ia disyariatkan Allah kepada Rasul-Nya. Seperti asas-asas “Adam al Haraj” , “Taqlîl al Takâlif ”, “Musâyarat bi al Maslahat” , dan “Al Tadarruj”.
Fakta perkembangan hukum di Indonesia menunjukan bahwa asas tadarruj telah dipraktekan  dalam pembentukan perundang-undangan Islam. Baik dalam upaya memperkokoh eksistensi dan posisi,  maupun dalam upaya memperluas bidang-bidang hukum  Islam yang dilegislasikan. Tetapi belum ditemukan rumusan baku yang menjadi pedoman oprasional penerapan asas tadarruj pada pembentukan perundang-undangan Islam dalam sistem legislasi Indonesia.
Penelitian ini menganalisis bagaimana asas tadarruj dirumuskan dan diaplikasikan dalam pembentukan syariat (tasyri’) dan pembentukan perundang-undangan (taqnîn). Kemudian mencari rumusan aplikasi asas tadarruj legislasi hukum Islam dalam bingkai sistem legislasi Indonesia. Relevansi asas tadarruj hukum Islam pada sistem legislasi nasional dieksplorasi dari aspek filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis yang menjadi landasan pembentukan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode deskriptif analitis. Pendekatan yang ditempuh adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan sejarah undang-undang (historical approach). Focus penelitiannya adalah dokrin hukum yaitu asas tadarruj dan penerapannya. Teori penelitian yang digunakan ialah  Teori Negara Hukum, Teori Sistem Hukum, dan Teori Legislasi dengan Asas Tadarruj. Sumber Data Primer adalah Produk Perundang-Undangan Islam dari tahun 1974 sampai tahun 2011. Sumber Data Sekunder adalah Abstrak, indeks, bibliografi, penerbitan pemerintah, media cetak dan elektronik, dan internet.
Penelitian menyimpulkan bahwa rumusan aplikasi asas tadarruj dalam legislasi hukum Islam di Indonesia ialah pembentukan undang-undang Islam secara berangsur-angsur melaluai langkah-langkah: (1) Meletakan pijakan filosofis dan yuridis dalam falsafah dan konstitusi negara; (2) Memasukan materi bidang hukum Islam ke dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional; (3) Pembentukan materi undang-undang Islam yang berdiri sendiri; (4) Melaksanakan, mengevaluasi dan merevisinya dari masa ke masa sesuai dengan tuntutan perkembangan peradaban dan kebudayaan masyarakat manusia.

Temuan penelitian: (1) Mengukuhkan sebagian dari teori legislasi yang diterapkan di Indonesia. (2) Bentuk aplikasi asas tadarruj hukum Islam di Indonesia ditemukan kesesuaiannya dengan semangat UUD 1945 pada Aturan Peralihan Pasal I pasca amandemen. (3) Penerapan asas tadarruj dalam pembentukan perundang-undangan Islam telah melahirkan fleksibilitas, adaptabilitas, dan imunitas hukum Islam dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi. (4) Produk legislasi Islam di Indonesia tidak dinamakan sebagai Undang-Undang Syariat tetapi  dinamakan sebagai Undang-Undang Nasional sejalan dengan konstitusi Indonesia yang tidak menyatakan diri sebagai Negara Islam.

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: