Dr. H. Jeje Zaenudin, M.Ag
(Ulama Perstuan Islam - Persis)
Sejak tahun
1974 sampai tahun 2011, sebanyak 14 undang-undang yang mencakup 8 bidang hukum Islam
telah diundangkan di Indonesia. Pembentukan perundang-undangan Islam ditempuh berdasar landasan dan asas-asas
yang baku sebagaimana ketika ia disyariatkan Allah kepada Rasul-Nya. Seperti
asas-asas “Adam al Haraj” , “Taqlîl al Takâlif ”, “Musâyarat
bi al Maslahat” , dan “Al Tadarruj”.
Fakta
perkembangan hukum di Indonesia menunjukan bahwa asas tadarruj telah
dipraktekan dalam pembentukan
perundang-undangan Islam. Baik dalam upaya memperkokoh eksistensi dan
posisi, maupun dalam upaya memperluas
bidang-bidang hukum Islam yang
dilegislasikan. Tetapi belum ditemukan rumusan baku yang menjadi pedoman
oprasional penerapan asas tadarruj pada pembentukan perundang-undangan
Islam dalam sistem legislasi Indonesia.
Penelitian ini
menganalisis bagaimana asas tadarruj dirumuskan dan diaplikasikan dalam
pembentukan syariat (tasyri’) dan pembentukan perundang-undangan (taqnîn).
Kemudian mencari rumusan aplikasi asas tadarruj legislasi hukum Islam
dalam bingkai sistem legislasi Indonesia. Relevansi asas tadarruj hukum
Islam pada sistem legislasi nasional dieksplorasi dari aspek filosofis,
yuridis, sosiologis, dan politis yang menjadi landasan pembentukan
perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan metode deskriptif analitis. Pendekatan yang
ditempuh adalah pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan sejarah undang-undang (historical
approach). Focus penelitiannya adalah dokrin hukum yaitu asas tadarruj dan
penerapannya. Teori penelitian yang digunakan ialah Teori Negara Hukum, Teori Sistem Hukum, dan
Teori Legislasi dengan Asas Tadarruj. Sumber Data Primer adalah Produk
Perundang-Undangan Islam dari tahun 1974 sampai tahun 2011. Sumber Data
Sekunder adalah Abstrak, indeks, bibliografi, penerbitan pemerintah, media
cetak dan elektronik, dan internet.
Penelitian menyimpulkan bahwa rumusan aplikasi asas tadarruj
dalam legislasi hukum Islam di Indonesia ialah pembentukan undang-undang Islam
secara berangsur-angsur melaluai langkah-langkah: (1) Meletakan pijakan
filosofis dan yuridis dalam falsafah dan konstitusi negara; (2) Memasukan
materi bidang hukum Islam ke dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional;
(3) Pembentukan materi undang-undang Islam yang berdiri sendiri; (4)
Melaksanakan, mengevaluasi dan merevisinya dari masa ke masa sesuai dengan
tuntutan perkembangan peradaban dan kebudayaan masyarakat manusia.
Temuan penelitian: (1) Mengukuhkan sebagian dari teori legislasi
yang diterapkan di Indonesia. (2) Bentuk aplikasi asas tadarruj hukum
Islam di Indonesia ditemukan kesesuaiannya dengan semangat UUD 1945 pada Aturan
Peralihan Pasal I pasca amandemen. (3) Penerapan asas tadarruj dalam
pembentukan perundang-undangan Islam telah melahirkan fleksibilitas,
adaptabilitas, dan imunitas hukum Islam dalam menghadapi berbagai situasi dan
kondisi. (4) Produk legislasi Islam di Indonesia tidak dinamakan sebagai
Undang-Undang Syariat tetapi dinamakan
sebagai Undang-Undang Nasional sejalan dengan konstitusi Indonesia yang tidak
menyatakan diri sebagai Negara Islam.
0 comments:
Post a Comment