Penulis: Amriadi
Dalam ideologi pancasila sila yang ke 4 dengan jelas tertera Musyawara tetapi kenyataannya adalah Demokrasi, apakah Indonesia Negara musyawarah atau demokrasi? temukan jawabannya di beberbagai tulisan artikel sebelum maupun sesudahnya, yang ditulis oleh saudara Amriadi Gampong Masjid
Indonesia sedang berada pada krisis
multidimensi, utang Negara bertumpuk, korupsi semakin tingi, kemaksiatanpun
meningkat, problematika agama tidak ketinggalan dan masih banyak problematika
yang lainnya. Indonesia yang kita cintai, saat ini berada ditepi jurang
kehancuran, musibah dan bencana datang silih berganti. Jika mengacu kepada penjelasan Allah Swt.
dalam surat al-Isra ayat 58:
bÎ)ur `ÏiB >ptös% wÎ) ß`øtwU $ydqà6Î=ôgãB @ö6s% ÏQöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# ÷rr& $ydqç/ÉjyèãB $\/#xtã #YÏx© 4 tb%x. y7Ï9ºs Îû É=»tGÅ3ø9$# #YqäÜó¡tB ÇÎÑÈ ) الاسراء: ٥٨)[1]
Artinya: “Tak
ada suatu negeripun (yang durhaka penduduknya), melainkan Kami membinasakannya
sebelum hari kiamat atau Kami azab (penduduknya) dengan azab yang sangat keras.
yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Lauh Mahfuzh).” Boleh jadi
hal itu disebabkan karena kemungkaran dan kemaksiatan yang terjadi di negeri
ini bukan hanya sebatas tumbuh dan berkembang, tetapi juga ditumbuhkan dan
dikembangkan. [2]
Diluar dari itu sejak Indonesia
merdeka hingga kini, ada tuduhan tidak sedap terhadap gerakan Islam, yaitu
“tidak berwawasan kebangsaan”. Gerakan Islam selalu digambarkan sebagai
kelompok yang anti terhadap empat pilar Negara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan
Bhineka Tunggal Ika. Sehingga
gerakkan Islam dari rezim selalu dicurigai dan diawasi, bahkan dimusuhi.[3]
1
|
Secara Ideologi Indonesia sejalan dengan Islam dan hanya pantas
diberikan kepada Islam karna mayoritas adalah Islam, tetapi realita yang
dijalan oleh Negara Indonesia tidak sesuai dengan apa yang menjadi landasan dan
kesepatan. Ideologi Negara Indonesia adalah pancasila, perlu kita ketahui
pancasila tidak lahir begitu saja setelah merdeka tetapi melalui proses yang
panjang. Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan
pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dengan anggota 62 orang yang dipimpin oleh Dr.
Radjiman Wedyodiningrat.[5]
Pada tangal 1 Juli
1945, Ir. Sukarno mengusul 5 dasar Negara yaitu:
1.
Kebangsaan Indonesia,
2.
Perikemanusiaan,
3.
Mufakat atau Demokrasi,
4.
Keadilan Sosial
5.
Ketuhanan.
Perlu kita ketahui pada
hari-hari sebelumya M. Yamin dan Soepomo juga telah menyusun 5 dasar Negara
pada tnggal 29 mei 1945 yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusian
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
Dalam perumusan pancasila ini
anggota BPUPKI berpecah menjadi dua bagian yaitu Sekuler dengan ideologi Nasionalisme
yang terderi dari Soekarno, M. Hatta, M. Yamin dan Ahmad Soebardjo dan dari
kalangan kristen diwakili A.A. Maramis sedangkan dari kelompok Islam dengan
Ideologi dienul Islam terdiri dari KH. Abdul Wahid Hasyim (NU), KH. Abdul Qohar
muzakkir (Muhammadiyah) KH. Agus Salim dan Abikoesmo Tjokrosoejoso dari Serikat
Islam (SI).[7]
Dari sembilan penitia inilah
terbentuknya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dengan menetapkan lima dasar Negara
yaitu:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam Bagi
Pemeluk-Pemeluknya
2.
Kemanusian
yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil musyawarah
ini dideklarasikan setelah perdebatan sengit dan menjadi kosensus nasional.[8] Pada
tanggal 18 Agustus 1945 hasil kesepatan musyrawarah mufakat tersebut disahkan oleh
PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara
konstitusional dalam kehidupan bernegara.[9] Pancasila Piagam Jakarta inilah yang final serta original,
autentik dan yang paling asli karena bersumber dari perwakilan rakyat, bukan
hasil pemikiran Individual.
Pada tangal 17 Agustus 1945
tepatnya pada sore hari datanglah Opsir Kaigun, admiral militer laut jepang
mengatakan bahwa ada kelompok bagian timur yang keberatan menerima 7 kalimat
sila pertama pancasila yang dirumuskan BPUPKI yaitu “kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
karena mendeskriminasi yang minoritas walaupun berlaku bagi agama Islam saja,
sehingga mereka mengatakan lebih baik kami berpisah dengan NKRI dari pada
menerima 7 anak kalimat tersebut. [10]
Sayang seribu sayang identitas Opsir
Kaigun tidak diketahui dan disembunyikannya oleh M. Hatta, sehingga sampai
sekarang masih dipertanyakan karena waktu membuat perubahan sila pertama pancasila
bukan kesepatan dari kelompok yang telah ditetapkan.[11]
Inilah sebagai bukti toleransi umat Islam Indonesia menyetujui 7 kalimat
dibuang dari pancasila sebagai identitas Islam demi persatuan republik
Indonesia walaupun yang direlakan itu minoritas yang menginginkannya. [12]
Jika kita telusuri lebih jauh
dapat kita lihat piagam jakarta dikhianati oleh pihak sekuler karena pada
kenyataannya dalam sidang BPUPKI dari kalangan Kristen juga ada yang mewakili
yaitu A.A. Maramis jadi kesepakatan yang telah dibentuk sia-sia. Dari pengkhianat
inilah terjadilah pemberontakan-pemberontakan baik dari kalangan Islam maupun
dari kalangan kristen, seperti Pemberontakan SM, Kartosuwiryo di Jawa Barat,
Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan, Ibnu Hajar di Kalimantan selatan, Daud
Beureu ‘eh di Aceh dan lanjutkan oleh penerusnya dalam Gerakan Aceh Mardeka
yang hingga kini masik eksis di Aceh[13]
serta yang baru terjadi pada Desember 2013 ini di Minakabau juga menginginkan
pisah dengan NKRI.
Tetapi pemberontakkan dari
kalangan Islam bukan mengingginkan pisah dengan NKRI tapi karena merasa
dikhianati dan diperjuangkan agar dikembalikan Ideologi Negara yang telah
dibentuk secara kesepatan yang menyeluruh sehingga semuanya kembali lagi
kedalam pangkuan NKRI. Jadi sangatlah berbeda dengan pemberontak-pemberontakan
dikalangan Non Islam seperti RMS (Republik Maluku Selatan) dan OPM (Organisasi
Papua Merdeka) sangat jauh bertolak belakang karena mereka menginginkan lepas
dari NKRI, sehingga mereka secara terang-terang meminta bantuan asing untuk
menjadi sumber kekuatan agar bisa lepas dari NKRI.
Melihat fenomena permasalahan
tersebut, maka hendaklah ada sebuah gerakan penyelamatan dari kehancuran itu,
seperti yang digambarkan dalam al-Quran surat Ali Imran ayat 103.
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ wur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.ø$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ øÎ) ÷LäêZä. [ä!#yôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiB Í$¨Z9$# Nä.xs)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt6ã ª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»t#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrßtGöksE ) ÇÊÉÌÈ ) ال عمران: ۱۰٤)[14]
Artinya : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali
(agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat
Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang
yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”
Sepanjang sejarah gerakan
penyelamatan yang pernah berhasil menyelamatkan manusia dari kehancuran
hanyalah gerakan da’wah. Karena itu da’wah sangatlah penting dan wajib kita
syiarkan di Indonesia saat ini. Sebagaimana Allah SWT. Berfirman dalam surat
Ali Imran ayat 104:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ ) ال
عمران: ۱۰٤)[15]
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah
dari yang munkar[16]; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Selain itu juga bisa kita
buktikan bahwa pada masa jahiliyah bangsa Arab yang tingkah lakunya sangat
parah, sampai-sampai anak perempuan dibunuh. Maka dengan diutus Rasulullah Saw.
Sehingga bangsa Arab menjadi mulia dengan datangnya Islam, karna hukum Islam
ialah hukum Allah SWT. Orang yang beriman tentunya yakin
bahwa tidak ada hukum mana pun dan dari siapun yang lebih baik dari hukum Allah
SWT. Karna selain hukum Islam adalah
hukum yang penuh tipu daya semata dan kebobrokan, sebagai contoh hukum sipil
yang menghukumi penjara bagi yang melangar hukum tapi tidak bisa diselesaikan
dengan baik.
Dalam Islam di jelaskan dalam Al-Qur’an Surat
Al-Maidah ayat ke 50-51:
zNõ3ßssùr& Ïp¨Î=Îg»yfø9$# tbqäóö7t 4 ô`tBur ß`|¡ômr& z`ÏB «!$# $VJõ3ãm 5Qöqs)Ïj9 tbqãZÏ%qã ÇÎÉÈ * $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#räÏGs? yqåkuø9$# #t»|Á¨Z9$#ur uä!$uÏ9÷rr& ¢ öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 `tBur Nçl°;uqtGt öNä3ZÏiB ¼çm¯RÎ*sù öNåk÷]ÏB 3 ¨bÎ) ©!$# w Ïôgt tPöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÎÊÈ (الماءدة:۵۰-۵۱)[17]
Artinya: “Apakah hukum Jahiliyah yang
mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah
bagi orang-orang yang yakin ? dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” ۩ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu);
sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu
Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.”۩
Habib Rezieq
Syihab, MA. Lc (ketua Umum DPP FPI)
mengatakan:
Hukum Sipil maupun Hukum Adat takkan pernah bisa menandingi Hukum Islam,
karena Hukum Islam adalah Hukum Allah SWT. Selain Hukum Islam hanyalah hukum
yang penuh dengan kebobrokan dan hanya mengantarkan kepada kehancuran
peradaban.[18]
Maka da’wah ini, harus terus kita siarkan memberi tahu masyarakat bahwa
Islam satu-satunya yang bisa mengatasi masalah tanpa masalah, untuk itu NKRI
bersyariah sangat dibutuhkan. Dikarenakan dalam sila pertama pancasila yang
orisini disebutkan, ketuhanan yang berkewajiban melaksanakan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya maupun pancasila yang sekarang ini yaitu ketuhanan
yang maha esa yang merupakan
tauhid umat Islam karena Ketuhanan yang maha esa hanya ada pada Islam dalam
Al-Qur’an Surat Al-Ikhlas ayat :1 yaitu:
Artinya:
Katakanlah: "Dia-lah
Allah, yang Maha Esa
Tetapi kenyataannya hukum
tidak ditegakkan sesuai syariat Islam yang tertera pada pancasila maupun
pembukaaan UUD 1945. Jikalau tidak keberatan penulis bisa ibaratkan Negara kita ini dengan bebek. Bebek adalah binatang ternak yang tentunya tidak
punya akar untuk berfikir. Jadi kalau kita melihat bebek ketika jalan mengikuti
yang didepan, itu maklum karena binatang tidak punya pikiran, tentunya tidak
memikir tentang rencana kedepan. Apakah kita ingin seperti bebek yang tidak tau
arah tujuan hanya mengikuti yang didepan dengan tidak mau tau tentang itu.
Mari kita perhatikan ideologi di Negara kita, pada sila ke 4 pancasila yang menjadi
pembahasan kita pada kesempatan ini, yaitu “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan“. Dengan
jelas dalam sila ini tertera Permusyawaratan bukan demokrasi, terus kenapa yang
dijalankan di Indonesia Demokrasi, maka tidak ada beda dengan bebek diatas
hanya ikut-ikutan yang didepan yaitu mengikuti Negara-Negara maju seperti Eropa
dan Amerika yang jelas-jelas musuh kita umat Islam sedunia yang manyoritas di
Indonesia. Keadaan sejarah Indonesia yang sudah diselewengkan, termasuk tugas
kita semua untuk kita luruskan.
Masalah Demokrasi dan
Musyawarah Inshaallah akan dibahas pada Bab selanjutnya. Hal ini sangat penting
untuk dikajikan, terutama bagi juru da’wah yang tugasnya menyelamat umat ini
dari kesatan, baik itu kesesatan Agama, Informasi termasuk masalah
kepoloitikkan dalam suatu Negara. Berangkat dari keinginan atau cita-cita mau
menjadikan Kekhalifahan di Indonesi dengan berkeyakinan bahwa umat Islam akan
berkembang kembali di akhir zaman.
Dari itu penulis
menngambil kesimpulan bahwa umat Islam di Indonesialah yang pantas menjadi
khilafah pertama kali karena Indonesia termasuk Negara yang terlambat masuknya
Islam. mewujudkannya dengan perlahan-lahan. Semoga saja Allah mengabulkan
bahwah Indonesia menjadi Negara yang mengembalikan kejayaan Islam di hari-hari
yang akan datang.
[1] Departemen Agama, Al-Qur’an
dan Terjemahan, Jakarta: Pustaka Al-Fatih, 2009, hal. 287
[2] Imam Zamrozi, Syarah ADI Dewan
Da’wah, Makalah, disampaikan pada Acara Kuliah perdana Mahasiswa
angkatan kedua tahun 2012
[3] Habib Rezieq Syihab, Wawasan
Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah: Jakarta Selatan, Suara
Islam Press,2013, hal. 1
[10] Habib Rezieq Syihab, Wawasan
Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal 4
[14]Departemen Agama, Al-Qur’an
dan Terjemahan, hal.63
[15] Ibid, hal. 64
[16] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan
Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
[17] Departemen Agama, Al-Qur’an
dan Terjemahan, hal. 116-117
[18] Habib Rezieq Syihab “Negara
tanpa Penjara” Suara Islam, Jakarta: edisi 102, thn 2010, hal. 14
0 comments:
Post a Comment