Tuesday, April 8, 2014

Indonesia Negara Musyawarah atau Demokrasi?



Penulis: Amriadi
Dalam ideologi pancasila sila yang ke 4 dengan jelas tertera Musyawara tetapi kenyataannya adalah Demokrasi, apakah Indonesia Negara musyawarah atau demokrasi? temukan jawabannya di beberbagai tulisan artikel sebelum maupun sesudahnya, yang ditulis oleh saudara Amriadi Gampong Masjid
Indonesia sedang berada pada krisis multidimensi, utang Negara bertumpuk, korupsi semakin tingi, kemaksiatanpun meningkat, problematika agama tidak ketinggalan dan masih banyak problematika yang lainnya. Indonesia yang kita cintai, saat ini berada ditepi jurang kehancuran, musibah dan bencana datang silih berganti.  Jika mengacu kepada penjelasan Allah Swt. dalam surat al-Isra ayat 58:
bÎ)ur `ÏiB >ptƒös% žwÎ) ß`øtwU $ydqà6Î=ôgãB Ÿ@ö6s% ÏQöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# ÷rr& $ydqç/ÉjyèãB $\/#xtã #YƒÏx© 4 tb%x. y7Ï9ºsŒ Îû É=»tGÅ3ø9$# #YqäÜó¡tB ÇÎÑÈ  ) الاسراء: ٥٨)[1]
Artinya:  “Tak ada suatu negeripun (yang durhaka penduduknya), melainkan Kami membinasakannya sebelum hari kiamat atau Kami azab (penduduknya) dengan azab yang sangat keras. yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Lauh Mahfuzh).” Boleh jadi hal itu disebabkan karena kemungkaran dan kemaksiatan yang terjadi di negeri ini bukan hanya sebatas tumbuh dan berkembang, tetapi juga ditumbuhkan dan dikembangkan. [2]
Diluar dari itu sejak Indonesia merdeka hingga kini, ada tuduhan tidak sedap terhadap gerakan Islam, yaitu “tidak berwawasan kebangsaan”. Gerakan Islam selalu digambarkan sebagai kelompok yang anti terhadap empat pilar Negara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Sehingga gerakkan Islam dari rezim selalu dicurigai dan diawasi, bahkan dimusuhi.[3]
1
Peristiwa pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dengan konsep Negara Islam Indonesia (NII), sikap tokoh atau ormas Indonesia di era Orde baru yang menolak politik Nasakom (Nasional, Agama dan Komunis). Sikap mereka di era Orde baru yang menolak pemberlakuan asas tunggal pancasila. Hingga penolakan terhadap pembangunan gereja liar dan perlawanan mereka terhadap pemurtadan maupun aliran sesat segala paham Liberal di era sekarang ini. Semua itu, selalu dijadikan bukti untuk membenarkan fitnah keji yang tersebut diatas.[4]
Secara Ideologi Indonesia  sejalan dengan Islam dan hanya pantas diberikan kepada Islam karna mayoritas adalah Islam, tetapi realita yang dijalan oleh Negara Indonesia tidak sesuai dengan apa yang menjadi landasan dan kesepatan. Ideologi Negara Indonesia adalah pancasila, perlu kita ketahui pancasila tidak lahir begitu saja setelah merdeka tetapi melalui proses yang panjang. Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dengan anggota 62 orang yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.[5]
Pada tangal 1 Juli 1945, Ir. Sukarno mengusul 5 dasar Negara yaitu:
1.    Kebangsaan Indonesia,
2.    Perikemanusiaan,
3.    Mufakat atau Demokrasi,
4.    Keadilan Sosial
5.    Ketuhanan.
Perlu kita ketahui pada hari-hari sebelumya M. Yamin dan Soepomo juga telah menyusun 5 dasar Negara pada tnggal 29 mei 1945 yaitu:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusian
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Peri Kesejahteraan.[6]
Dalam perumusan pancasila ini anggota BPUPKI berpecah menjadi dua bagian yaitu Sekuler dengan ideologi Nasionalisme yang terderi dari Soekarno, M. Hatta, M. Yamin dan Ahmad Soebardjo dan dari kalangan kristen diwakili A.A. Maramis sedangkan dari kelompok Islam dengan Ideologi dienul Islam terdiri dari KH. Abdul Wahid Hasyim (NU), KH. Abdul Qohar muzakkir (Muhammadiyah) KH. Agus Salim dan Abikoesmo Tjokrosoejoso dari Serikat Islam (SI).[7]
Dari sembilan penitia inilah terbentuknya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dengan menetapkan lima dasar Negara yaitu:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya
2.      Kemanusian yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil musyawarah ini dideklarasikan setelah perdebatan sengit dan menjadi kosensus nasional.[8]            Pada tanggal 18 Agustus 1945 hasil kesepatan musyrawarah mufakat tersebut disahkan oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.[9] Pancasila Piagam Jakarta inilah yang final serta original, autentik dan yang paling asli karena bersumber dari perwakilan rakyat, bukan hasil pemikiran Individual.
Pada tangal 17 Agustus 1945 tepatnya pada sore hari datanglah Opsir Kaigun, admiral militer laut jepang mengatakan bahwa ada kelompok bagian timur yang keberatan menerima 7 kalimat sila pertama pancasila yang dirumuskan BPUPKI yaitu “kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” karena mendeskriminasi yang minoritas walaupun berlaku bagi agama Islam saja, sehingga mereka mengatakan lebih baik kami berpisah dengan NKRI dari pada menerima 7 anak kalimat tersebut. [10]
Sayang seribu sayang identitas Opsir Kaigun tidak diketahui dan disembunyikannya oleh M. Hatta, sehingga sampai sekarang masih dipertanyakan karena waktu membuat perubahan sila pertama pancasila bukan kesepatan dari kelompok yang telah ditetapkan.[11] Inilah sebagai bukti toleransi umat Islam Indonesia menyetujui 7 kalimat dibuang dari pancasila sebagai identitas Islam demi persatuan republik Indonesia walaupun yang direlakan itu minoritas yang menginginkannya. [12]
Jika kita telusuri lebih jauh dapat kita lihat piagam jakarta dikhianati oleh pihak sekuler karena pada kenyataannya dalam sidang BPUPKI dari kalangan Kristen juga ada yang mewakili yaitu A.A. Maramis jadi kesepakatan yang telah dibentuk sia-sia. Dari pengkhianat inilah terjadilah pemberontakan-pemberontakan baik dari kalangan Islam maupun dari kalangan kristen, seperti Pemberontakan SM, Kartosuwiryo di Jawa Barat, Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan, Ibnu Hajar di Kalimantan selatan, Daud Beureu ‘eh di Aceh dan lanjutkan oleh penerusnya dalam Gerakan Aceh Mardeka yang hingga kini masik eksis di Aceh[13] serta yang baru terjadi pada Desember 2013 ini di Minakabau juga menginginkan pisah dengan NKRI.
Tetapi pemberontakkan dari kalangan Islam bukan mengingginkan pisah dengan NKRI tapi karena merasa dikhianati dan diperjuangkan agar dikembalikan Ideologi Negara yang telah dibentuk secara kesepatan yang menyeluruh sehingga semuanya kembali lagi kedalam pangkuan NKRI. Jadi sangatlah berbeda dengan pemberontak-pemberontakan dikalangan Non Islam seperti RMS (Republik Maluku Selatan) dan OPM (Organisasi Papua Merdeka) sangat jauh bertolak belakang karena mereka menginginkan lepas dari NKRI, sehingga mereka secara terang-terang meminta bantuan asing untuk menjadi sumber kekuatan agar bisa lepas dari NKRI.
Melihat fenomena permasalahan tersebut, maka hendaklah ada sebuah gerakan penyelamatan dari kehancuran itu, seperti yang digambarkan dalam al-Quran surat Ali Imran ayat 103. 
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ Ÿwur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ øŒÎ) ÷LäêZä. [ä!#yôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiB Í$¨Z9$# Nä.xs)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt6ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrßtGöksE ) ÇÊÉÌÈ ) ال عمران: ۱۰٤)[14]
Artinya : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”
Sepanjang sejarah gerakan penyelamatan yang pernah berhasil menyelamatkan manusia dari kehancuran hanyalah gerakan da’wah. Karena itu da’wah sangatlah penting dan wajib kita syiarkan di Indonesia saat ini. Sebagaimana Allah SWT. Berfirman dalam surat Ali Imran ayat 104:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ ) ال عمران: ۱۰٤)[15]
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[16]; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Selain itu juga bisa kita buktikan bahwa pada masa jahiliyah bangsa Arab yang tingkah lakunya sangat parah, sampai-sampai anak perempuan dibunuh. Maka dengan diutus Rasulullah Saw. Sehingga bangsa Arab menjadi mulia dengan datangnya Islam, karna hukum Islam ialah hukum Allah SWT. Orang yang beriman tentunya yakin bahwa tidak ada hukum mana pun dan dari siapun yang lebih baik dari hukum Allah SWT.  Karna selain hukum Islam adalah hukum yang penuh tipu daya semata dan kebobrokan, sebagai contoh hukum sipil yang menghukumi penjara bagi yang melangar hukum tapi tidak bisa diselesaikan dengan baik.
Dalam Islam di jelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat ke 50-51:
zNõ3ßssùr& Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# tbqäóö7tƒ 4 ô`tBur ß`|¡ômr& z`ÏB «!$# $VJõ3ãm 5Qöqs)Ïj9 tbqãZÏ%qムÇÎÉÈ   * $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#räÏ­Gs? yŠqåkuŽø9$# #t»|Á¨Z9$#ur uä!$uÏ9÷rr& ¢ öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 `tBur Nçl°;uqtGtƒ öNä3ZÏiB ¼çm¯RÎ*sù öNåk÷]ÏB 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïôgtƒ tPöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÎÊÈ (الماءدة:۵۰-۵۱)[17]    
Artinya: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” ۩ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”۩
Habib Rezieq Syihab, MA. Lc (ketua Umum DPP FPI)  mengatakan:
Hukum Sipil maupun Hukum Adat takkan pernah bisa menandingi Hukum Islam, karena Hukum Islam adalah Hukum Allah SWT. Selain Hukum Islam hanyalah hukum yang penuh dengan kebobrokan dan hanya mengantarkan kepada kehancuran peradaban.[18]
Maka da’wah ini, harus terus kita siarkan memberi tahu masyarakat bahwa Islam satu-satunya yang bisa mengatasi masalah tanpa masalah, untuk itu NKRI bersyariah sangat dibutuhkan. Dikarenakan dalam sila pertama pancasila yang orisini disebutkan, ketuhanan yang berkewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya maupun pancasila yang sekarang ini yaitu ketuhanan yang maha esa yang merupakan tauhid umat Islam karena Ketuhanan yang maha esa hanya ada pada Islam dalam Al-Qur’an Surat Al-Ikhlas ayat :1 yaitu:
ö@è% uqèd ª!$# îymr& ÇÊÈ (الاخلاص : ۱)[19] 
Artinya: Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa
Tetapi kenyataannya hukum tidak ditegakkan sesuai syariat Islam yang tertera pada pancasila maupun pembukaaan UUD 1945. Jikalau tidak keberatan penulis bisa ibaratkan Negara kita ini dengan bebek. Bebek adalah binatang ternak yang tentunya tidak punya akar untuk berfikir. Jadi kalau kita melihat bebek ketika jalan mengikuti yang didepan, itu maklum karena binatang tidak punya pikiran, tentunya tidak memikir tentang rencana kedepan. Apakah kita ingin seperti bebek yang tidak tau arah tujuan hanya mengikuti yang didepan dengan tidak mau tau tentang itu.
Mari kita perhatikan ideologi di Negara  kita, pada sila ke 4 pancasila yang menjadi pembahasan kita pada kesempatan ini, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan“. Dengan jelas dalam sila ini tertera Permusyawaratan bukan demokrasi, terus kenapa yang dijalankan di Indonesia Demokrasi, maka tidak ada beda dengan bebek diatas hanya ikut-ikutan yang didepan yaitu mengikuti Negara-Negara maju seperti Eropa dan Amerika yang jelas-jelas musuh kita umat Islam sedunia yang manyoritas di Indonesia. Keadaan sejarah Indonesia yang sudah diselewengkan, termasuk tugas kita semua untuk kita luruskan.
Masalah Demokrasi dan Musyawarah Inshaallah akan dibahas pada Bab selanjutnya. Hal ini sangat penting untuk dikajikan, terutama bagi juru da’wah yang tugasnya menyelamat umat ini dari kesatan, baik itu kesesatan Agama, Informasi termasuk masalah kepoloitikkan dalam suatu Negara. Berangkat dari keinginan atau cita-cita mau menjadikan Kekhalifahan di Indonesi dengan berkeyakinan bahwa umat Islam akan berkembang kembali di akhir zaman.
Dari itu penulis menngambil kesimpulan bahwa umat Islam di Indonesialah yang pantas menjadi khilafah pertama kali karena Indonesia termasuk Negara yang terlambat masuknya Islam. mewujudkannya dengan perlahan-lahan. Semoga saja Allah mengabulkan bahwah Indonesia menjadi Negara yang mengembalikan kejayaan Islam di hari-hari yang akan datang.


[1] Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta: Pustaka Al-Fatih, 2009, hal. 287
[2] Imam Zamrozi, Syarah ADI Dewan Da’wah, Makalah, disampaikan pada Acara Kuliah perdana Mahasiswa angkatan kedua tahun 2012
[3] Habib Rezieq Syihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah: Jakarta Selatan, Suara Islam Press,2013, hal. 1
[4] Ibid
                [5] Sekretariat Jenderal MPR RI, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara: Jakarta, MPR RI, 2012, hal. 25
                [6] Jimmy Hasoloan, Pancasila: ciribon, Swagati press, 2008, hal. 2
                [7] Habib Rezieq Syihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 2-3
                [8] Habib Rezieq Syihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 3
                [9] Sekretariat Jenderal MPR RI, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, hal. 26
[10] Habib Rezieq Syihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal 4
                [11] Ibid
                [12] Jimmy Hasoloan, Pancasila, hal. 2
                [13] Habib Rezieq Syihab, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, hal. 5
[14]Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal.63
[15] Ibid, hal. 64
[16] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
[17] Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 116-117
[18] Habib Rezieq Syihab “Negara tanpa Penjara” Suara Islam, Jakarta: edisi 102, thn 2010, hal. 14
                [19] Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 608

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: