Monday, April 7, 2014

UU 45 Produk Akal Manusia

Add caption

Penulis: Amriadi 
  Undang-Undang Dasar
UUD 45 merupakan sebuah kitab hukum yang terdapat didalam pemerintah yang diakui oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia. Didalam undang ini terdapat berbagai macam hukum peraturan pemerintah yang harus ditaati masyarakat Indonesia dan apa bila ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tertera diadalam buku kitab undang-undang dasar. Walaupun sudah disakral tidak ada hukum setingi UUD45 tetap saja ada perubahan karena perbuatan alam pikir manusia tidak sama denga Allah Swt. Dalam hal ini UUD45 sudah 4 kali perubah sejak Reformasi.[1]
UUD ini dibuat oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kemudian disahkan oleh MPR (Majelis Perwakilan Rakyat) dengan melihat pendapat terbanyak dan Sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang terdahulu sebagaimana disebutkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 2: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.[2] UUD 1945 Bab III Pasal 4 (1): “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.[3]
Jadi dari penetapan undang diatas tidak ada kata untuk meninggalkan undang di Republik Indonesia. Undang sudah sakral bagi Indonesia walaupun bertentangan dengan Al-Qur’an Hukum Allah, dalam buku Syirik Demokrasi dengan tegas dikatakan bahwa memutuskan suatu perkara harus sesuai dengan aturan yang Allah tetapkan bukan dengan Undang dan apabila ada perbedaan diantaranya harus dikembalikan kepada Allah dan Rasulnya.[4]
Dalam UUD 1945 Bab I Pasal 1(2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.[5]  Sehingga disebutkan juga dalam Bab X A Pasal 28 I(5): Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan[6]. Kedaulatan kekuasaan serta wewenang hukum dalam ajaran dan dien (agama) demokrasi ada di tangan rakyat atau mayoritasnya.[7] Sedangkan Allah Swt berfirman:
$tBur ÷Läêøÿn=tG÷z$# ÏmŠÏù `ÏB &äóÓx« ÿ¼çmßJõ3ßssù n<Î) «!$# 4 ãNä3Ï9ºsŒ ª!$# În1u Ïmøn=tã àMù=ž2uqs? Ïmøs9Î)ur Ü=ŠÏRé& ÇÊÉÈ  
Artinya: “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, Maka putusannya (terserah) kepada Allah. (yang mempunyai sifat-sifat demikian) Itulah Allah Tuhanku. kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (QS. Asy Syura: 10). Dalam Surat An-Nisaa ayat 59:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Selanjutnya dalam Surat Yusuf ayat 40:
$tB tbrßç7÷ès? `ÏB ÿ¾ÏmÏRrߊ HwÎ) [ä!$yJór& !$ydqßJçGøŠ£Jy óOçFRr& Nà2ät!$t/#uäur !$¨B tAtRr& ª!$# $pkÍ5 `ÏB ?`»sÜù=ß 4 ÈbÎ) ãNõ3ßÛø9$# žwÎ) ¬! 4 ttBr& žwr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$­ƒÎ) 4 y7Ï9ºsŒ ßûïÏe$!$# ãNÍhs)ø9$# £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw šcqßJn=ôètƒ ÇÍÉÈ  
Artinya:  “kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Al-Qur’an Jelas menjelaskannya, Namun para budak UUD mengatakan: “Putusan itu hanyalah milik rakyat lewat wakil-wakilnya, apa yang ditetapkan oleh Majelis Rakyat ‘boleh’, maka itulah yang halal, dan apa yang ditetapkan ‘tidak boleh’, maka itulah yang haram”. Dalam agama demokrasi, keputusan yang benar yang mesti dijalankan adalah hukum atau putusan mayoritas,[8] sebagaimana yang dinyatakan UUD 1945 Bab II Pasal 2(3): “Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak”.[9] Padahal Allah  menyatakan:
a.       Dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 116:
bÎ)ur ôìÏÜè? uŽsYò2r& `tB Îû ÇÚöF{$# x8q=ÅÒム`tã È@Î6y «!$# 4 bÎ) tbqãèÎ7­Ftƒ žwÎ) £`©à9$# ÷bÎ)ur öNèd žwÎ) tbqß¹ãøƒs ÇÊÊÏÈ  
Artinya:  “dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).”
b.      Dalam Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 103:
!$tBur çŽsYò2r& Ĩ$¨Y9$# öqs9ur |Mô¹tym tûüÏYÏB÷sßJÎ/ ÇÊÉÌÈ  
Artinya: “dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman  walaupun kamu sangat menginginkannya.”
c.       Dalam Al-Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat 26:
È@è% ª!$# ö/ä3ÍŠøtä §NèO óOä3çFÏJム§NèO ö/ä3ãèyJøgs 4n<Î) ÇPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# Ÿw |=÷ƒu ÏmŠÏù £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw tbqçHs>ôètƒ ÇËÏÈ  
Artinya: “Katakanlah: "Allah-lah yang menghidupkan kamu kemudian mematikan kamu, setelah itu mengumpulkan kamu pada hari kiamat yang tidak ada keraguan padanya; akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
d.      Dalam Al-Qur’an Surat Al-Ghafir ayat 61:
Ü=|¡øtsr& br& `©9 uÏø)tƒ Ïmøn=tã Ótnr& ÇÎÈ  
Artinya: “Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-kali tiada seorangpun yang berkuasa atasnya?”
e.       Dalam Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 50:
ôs)s9ur çm»uZøù§Ž|À öNæhuZ÷t/ (#r㍩.¤uÏ9 #n1r'sù çŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# žwÎ) #Yqàÿà2 ÇÎÉÈ  
Artinya: “dan Sesungguhnya Kami telah mempergilirkan hujan itu diantara manusia supaya mereka mengambil pelajaran (dari padanya); Maka kebanyakan manusia itu tidak mau kecuali mengingkari (nikmat).”


f.       Dalam Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 106:
$tBur ß`ÏB÷sムNèdçŽsYò2r& «!$$Î/ žwÎ) Nèdur tbqä.ÎŽô³B ÇÊÉÏÈ  
Artinya: “dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam Keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).”
g.      Dalam Al-Qur’an Surat Al-Mu’minun ayat 70:
ôQr& tbqä9qà)tƒ ¾ÏmÎ/ 8p¨ZÅ_ 4 ö@t/ Nèduä!%y` Èd,ysø9$$Î/ ÷LèeçŽsYò2r&ur Èd,ysù=Ï9 tbqèd̍»x. ÇÐÉÈ  
Artinya: “atau (apakah patut) mereka berkata: "Padanya (Muhammad) ada penyakit gila." sebenarnya Dia telah membawa kebenaran kepada mereka, dan kebanyakan mereka benci kepada kebenaran itu.”
h.      Dalam Al-Qur’an Surat Al-‘Ankabuut ayat 63:
ûÍ.s!ur OßgtFø9r'y `¨B tA¨¯R šÆÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB $uŠômr'sù ÏmÎ/ uÚöF{$# .`ÏB Ï÷èt/ $ygÏ?öqtB £`ä9qà)us9 ª!$# 4 È@è% ßôJysø9$# ¬! 4 ö@t/ óOèdçŽsYò2r& Ÿw tbqè=É)÷ètƒ ÇÏÌÈ  
Artinya: “dan Sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?" tentu mereka akan menjawab: "Allah", Katakanlah: "Segala puji bagi Allah", tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).”
Cobalah kita bandingkan dengan agama demokrasi yang dianut oleh pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Allah Swt. menyatakan:
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# Ÿwur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& öNèdöx÷n$#ur br& šqãZÏFøÿtƒ .`tã ÇÙ÷èt/ !$tB tAtRr& ª!$# y7øs9Î) ( bÎ*sù (#öq©9uqs? öNn=÷æ$$sù $uK¯Rr& ߃̍ムª!$# br& Nåkz:ÅÁムÇÙ÷èt7Î/ öNÍkÍ5qçRèŒ 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# tbqà)Å¡»xÿs9 ÇÍÒÈ  
Artinya: “Dan putuskan di antara mereka dengan pa yang telah Allah turunkan dan jangan ikuti keinginan-keinginan mereka, serta hati-hatilah mereka memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu”. (QS. Al Maaidah: 49).  Tetapi dalam agama demokrasi: Putuskanlah di antara mereka dengan apa yang mereka gulirkan dan ikutilah keinginan mereka serta hati-hatilah kamu menyelisihi apa yang diinginkan rakyat.[10] Selanjut Allah Swt. Berfirman Al-Kahfi ayat 26:
È@è% ª!$# ãNn=÷ær& $yJÎ/ (#qèVÎ6s9 ( ¼çms9 Ü=øxî ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur ( ÷ŽÅÇö/r& ¾ÏmÎ/ ôìÏJór&ur 4 $tB Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrߊ `ÏB <cÍ<ur Ÿwur ÛÎŽô³ç Îû ÿ¾ÏmÏJõ3ãm #Yymr& ÇËÏÈ  
Artinya: Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan Alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan".
Namun dalam agama demokrasi, bukan sekedar menyekutukan selain Allah dalam hukum, tetapi hak dan wewenang membuat hukum itu secara frontal dirampas secara total dari Allah dan dilimpahkan kepada rakyat (atau wakilnya). Rakyat atau wakil-wakilnya adalah tuhan dalam agama demokrasi, maka seandainya ada orang yang mau menggulirkan hukum Allah (misalnya sebatas pengharaman khamr atau penegakkan rajam) tentu saja harus disodorkan dahulu kepada DPR untuk dibahas bersama presiden, demi mendapatkan persetujuan bersama. [11]
Betapa mengerikannya hal ini, karena wahyu Allah, Tuhan alam semesta harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari makhluk bumi yang hina dihadapannya. Dalam realitanya pengguliran hukum Allah itu tak mungkin terwujud, karena setiap peraturan tak boleh bertentangan dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Agama demokrasi menjamin bahwa rakyat memiliki hak untuk bebas memilih, bila rakyat memilih kekafiran dan kemusyrikan, maka itulah kebenaran. [12]



[1] Habib Rezieq, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, Hal. 14                                                       
[2] Sekretariat Jendral MPR RI, UUD NKR Tahun 1945, Jakarta: MPR RI, 2007, Cet. Vii, hal. 119
[3] Ibid,  hal. 20
[4] Syaikh Abu Muhammad ‘Aashim Al Maqdisiy, Syirik Demokrasi, Banten: P-TA Press, 2013, hal. 26-27
[5] Sekretariat Jendral MPR RI, UUD NKR Tahun 1945, hal.86
[6] Ibid, Hal. 155
[7] Ust. Abu Baqar Ba’syir, Tadzkiroh II (Peringatan dan Nasehat Karena Allah), Hal. 81
[8] Ust. Abu Baqar Ba’syir, Tadzkiroh II (Peringatan dan Nasehat Karena Allah), Hal. 82
[9] Sekretariat Jendral MPR RI, UUD NKR Tahun 1945, hal.20
[10] Ust. Abu Baqar Ba’syir, Tadzkiroh II (Peringatan dan Nasehat Karena Allah), Hal. 84
[11] Ibid
[12] Ibid, hal.85

SHARE THIS

Author:

Penulis merupakan penulis bebas dan juga penggiat blockchain dan Cryptocurrency. Terima Kasih sudah berkunjung ke Blog Saya, bebas copy paste asal mencantumkan sumber sebagaimana mestinya.

0 comments: