Add caption |
Penulis: Amriadi
Undang-Undang
Dasar
UUD
45 merupakan sebuah kitab hukum yang terdapat didalam pemerintah yang diakui
oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia. Didalam undang ini terdapat berbagai
macam hukum peraturan pemerintah yang harus ditaati masyarakat Indonesia dan
apa bila ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang
tertera diadalam buku kitab undang-undang dasar. Walaupun sudah disakral tidak
ada hukum setingi UUD45 tetap saja ada perubahan karena perbuatan alam pikir
manusia tidak sama denga Allah Swt. Dalam hal ini UUD45 sudah 4 kali perubah
sejak Reformasi.[1]
UUD
ini dibuat oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kemudian disahkan oleh MPR
(Majelis Perwakilan Rakyat) dengan melihat pendapat terbanyak dan Sesuai dengan
Pancasila dan Undang-Undang terdahulu sebagaimana disebutkan dalam Undang –
Undang Dasar 1945 pada
Pasal 1 ayat 2: “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.[2]
UUD 1945 Bab III Pasal 4 (1): “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar”.[3]
Jadi
dari penetapan undang diatas tidak ada kata untuk meninggalkan undang di
Republik Indonesia. Undang sudah sakral bagi Indonesia walaupun bertentangan
dengan Al-Qur’an Hukum Allah, dalam buku Syirik Demokrasi dengan tegas
dikatakan bahwa memutuskan suatu perkara harus sesuai dengan aturan yang Allah
tetapkan bukan dengan Undang dan apabila ada perbedaan diantaranya harus dikembalikan
kepada Allah dan Rasulnya.[4]
Dalam UUD 1945 Bab I Pasal 1(2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.[5]
Sehingga disebutkan juga dalam Bab X A
Pasal 28 I(5): Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan[6].
Kedaulatan kekuasaan serta wewenang
hukum dalam ajaran dan dien (agama) demokrasi ada di tangan rakyat atau
mayoritasnya.[7]
Sedangkan Allah Swt berfirman:
$tBur ÷Läêøÿn=tG÷z$# ÏmÏù `ÏB &äóÓx« ÿ¼çmßJõ3ßssù n<Î) «!$# 4 ãNä3Ï9ºs ª!$# În1u Ïmøn=tã àMù=2uqs? Ïmøs9Î)ur Ü=ÏRé& ÇÊÉÈ
Artinya: “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih,
Maka putusannya (terserah) kepada Allah. (yang mempunyai sifat-sifat demikian)
Itulah Allah Tuhanku. kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku
kembali.”
(QS. Asy
Syura: 10). Dalam Surat An-Nisaa ayat 59:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Selanjutnya dalam Surat Yusuf
ayat 40:
$tB tbrßç7÷ès? `ÏB ÿ¾ÏmÏRrß HwÎ) [ä!$yJór& !$ydqßJçGø£Jy óOçFRr& Nà2ät!$t/#uäur !$¨B tAtRr& ª!$# $pkÍ5 `ÏB ?`»sÜù=ß 4 ÈbÎ) ãNõ3ßÛø9$# wÎ) ¬! 4 ttBr& wr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$Î) 4 y7Ï9ºs ßûïÏe$!$# ãNÍhs)ø9$# £`Å3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w cqßJn=ôèt ÇÍÉÈ
Artinya:
“kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah)
Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan
suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan
Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah
agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Al-Qur’an
Jelas menjelaskannya, Namun
para budak UUD mengatakan: “Putusan itu
hanyalah milik rakyat lewat wakil-wakilnya, apa yang ditetapkan oleh Majelis
Rakyat ‘boleh’, maka itulah yang halal, dan apa yang ditetapkan ‘tidak boleh’,
maka itulah yang haram”. Dalam agama demokrasi, keputusan yang benar
yang mesti dijalankan adalah hukum atau putusan mayoritas,[8]
sebagaimana yang dinyatakan UUD 1945 Bab II Pasal 2(3): “Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak”.[9]
Padahal Allah menyatakan:
a.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 116:
bÎ)ur ôìÏÜè? usYò2r& `tB Îû ÇÚöF{$# x8q=ÅÒã `tã È@Î6y «!$# 4 bÎ) tbqãèÎ7Ft wÎ) £`©à9$# ÷bÎ)ur öNèd wÎ) tbqß¹ãøs ÇÊÊÏÈ
Artinya: “dan
jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka
akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti
persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).”
b.
Dalam Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 103:
!$tBur çsYò2r& Ĩ$¨Y9$# öqs9ur |Mô¹tym tûüÏYÏB÷sßJÎ/ ÇÊÉÌÈ
Artinya:
“dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.”
c.
Dalam
Al-Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat 26:
È@è% ª!$# ö/ä3Íøtä §NèO óOä3çFÏJã §NèO ö/ä3ãèyJøgs 4n<Î) ÇPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# w |=÷u ÏmÏù £`Å3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w tbqçHs>ôèt ÇËÏÈ
Artinya: “Katakanlah: "Allah-lah yang
menghidupkan kamu kemudian mematikan kamu, setelah itu mengumpulkan kamu pada
hari kiamat yang tidak ada keraguan padanya; akan tetapi kebanyakan manusia
tidak mengetahui.”
d.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Ghafir ayat 61:
Ü=|¡øtsr& br& `©9 uÏø)t Ïmøn=tã Ótnr& ÇÎÈ
Artinya: “Apakah manusia itu menyangka bahwa
sekali-kali tiada seorangpun yang berkuasa atasnya?”
e.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 50:
ôs)s9ur çm»uZøù§|À öNæhuZ÷t/ (#rã©.¤uÏ9 #n1r'sù çsYò2r& Ĩ$¨Z9$# wÎ) #Yqàÿà2 ÇÎÉÈ
Artinya: “dan Sesungguhnya Kami telah mempergilirkan
hujan itu diantara manusia supaya mereka mengambil pelajaran (dari padanya);
Maka kebanyakan manusia itu tidak mau kecuali mengingkari (nikmat).”
f.
Dalam Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 106:
$tBur ß`ÏB÷sã NèdçsYò2r& «!$$Î/ wÎ) Nèdur tbqä.Îô³B ÇÊÉÏÈ
Artinya: “dan sebahagian besar dari mereka tidak
beriman kepada Allah, melainkan dalam Keadaan mempersekutukan Allah (dengan
sembahan-sembahan lain).”
g.
Dalam
Al-Qur’an Surat Al-Mu’minun ayat 70:
ôQr& tbqä9qà)t ¾ÏmÎ/ 8p¨ZÅ_ 4 ö@t/ Nèduä!%y` Èd,ysø9$$Î/ ÷LèeçsYò2r&ur Èd,ysù=Ï9 tbqèdÌ»x. ÇÐÉÈ
Artinya:
“atau (apakah patut) mereka berkata:
"Padanya (Muhammad) ada penyakit gila." sebenarnya Dia telah membawa
kebenaran kepada mereka, dan kebanyakan mereka benci kepada kebenaran itu.”
h.
Dalam
Al-Qur’an Surat Al-‘Ankabuut ayat 63:
ûÍ.s!ur OßgtFø9r'y `¨B tA¨¯R ÆÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB $uômr'sù ÏmÎ/ uÚöF{$# .`ÏB Ï÷èt/ $ygÏ?öqtB £`ä9qà)us9 ª!$# 4 È@è% ßôJysø9$# ¬! 4 ö@t/ óOèdçsYò2r& w tbqè=É)÷èt ÇÏÌÈ
Artinya: “dan Sesungguhnya jika kamu menanyakan
kepada mereka: "Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan
dengan air itu bumi sesudah matinya?" tentu mereka akan menjawab:
"Allah", Katakanlah: "Segala puji bagi Allah", tetapi
kebanyakan mereka tidak memahami(nya).”
Cobalah kita bandingkan dengan agama
demokrasi yang dianut oleh pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Allah Swt.
menyatakan:
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# wur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& öNèdöx÷n$#ur br& qãZÏFøÿt .`tã ÇÙ÷èt/ !$tB tAtRr& ª!$# y7øs9Î) ( bÎ*sù (#öq©9uqs? öNn=÷æ$$sù $uK¯Rr& ßÌã ª!$# br& Nåkz:ÅÁã ÇÙ÷èt7Î/ öNÍkÍ5qçRè 3 ¨bÎ)ur #ZÏWx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# tbqà)Å¡»xÿs9 ÇÍÒÈ
Artinya:
“Dan putuskan di antara mereka dengan pa yang telah Allah turunkan dan
jangan ikuti keinginan-keinginan mereka, serta hati-hatilah mereka memalingkan
kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu”. (QS. Al Maaidah: 49). Tetapi dalam agama demokrasi: Putuskanlah di antara mereka dengan apa yang
mereka gulirkan dan ikutilah keinginan mereka serta hati-hatilah kamu menyelisihi
apa yang diinginkan rakyat.[10]
Selanjut Allah Swt. Berfirman Al-Kahfi ayat 26:
È@è% ª!$# ãNn=÷ær& $yJÎ/ (#qèVÎ6s9 ( ¼çms9 Ü=øxî ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur ( ÷ÅÇö/r& ¾ÏmÎ/ ôìÏJór&ur 4 $tB Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrß `ÏB <cÍ<ur wur ÛÎô³ç Îû ÿ¾ÏmÏJõ3ãm #Yymr& ÇËÏÈ
Artinya: Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal
(di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi.
Alangkah terang penglihatan-Nya dan Alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada
seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil
seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan".
Namun dalam agama demokrasi, bukan
sekedar menyekutukan selain Allah dalam hukum, tetapi hak dan wewenang membuat
hukum itu secara frontal dirampas secara total dari Allah dan dilimpahkan
kepada rakyat (atau wakilnya). Rakyat atau
wakil-wakilnya adalah tuhan dalam agama demokrasi, maka seandainya ada orang yang mau
menggulirkan hukum Allah (misalnya sebatas pengharaman khamr atau penegakkan
rajam) tentu saja harus disodorkan dahulu kepada DPR untuk dibahas bersama
presiden, demi mendapatkan persetujuan bersama. [11]
Betapa
mengerikannya hal ini, karena wahyu Allah, Tuhan alam semesta harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari makhluk bumi yang hina dihadapannya. Dalam
realitanya pengguliran hukum Allah itu tak mungkin terwujud, karena setiap
peraturan tak boleh bertentangan dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Agama demokrasi menjamin bahwa
rakyat memiliki hak untuk bebas memilih, bila rakyat memilih kekafiran dan
kemusyrikan, maka itulah kebenaran. [12]
[1] Habib Rezieq, Wawasan Kebangsaan
Menuju NKRI Bersyariah, Hal. 14
[2] Sekretariat Jendral MPR RI, UUD
NKR Tahun 1945, Jakarta: MPR RI, 2007, Cet. Vii, hal. 119
[3] Ibid, hal. 20
[4] Syaikh Abu Muhammad ‘Aashim Al
Maqdisiy, Syirik Demokrasi, Banten: P-TA Press, 2013, hal. 26-27
[5] Sekretariat Jendral MPR RI, UUD
NKR Tahun 1945, hal.86
[6] Ibid, Hal. 155
[7] Ust. Abu Baqar Ba’syir, Tadzkiroh
II (Peringatan dan Nasehat Karena Allah), Hal. 81
[8] Ust. Abu Baqar Ba’syir, Tadzkiroh
II (Peringatan dan Nasehat Karena Allah), Hal. 82
[9]
Sekretariat Jendral MPR RI,
UUD NKR Tahun 1945, hal.20
[10] Ust. Abu Baqar Ba’syir, Tadzkiroh
II (Peringatan dan Nasehat Karena Allah), Hal. 84
[11] Ibid
[12] Ibid, hal.85
0 comments:
Post a Comment